METROPOLITAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meyakini tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online bakal naik setelah pandemi Covid-19 mereda. Hal itu dilakukan mengingat sebelumnya tarif ojek online telah mengalami perubahan pada awal 2020. Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, tarif taksi online akan mengalami penyesuaian, setelah sebelumnya tarif ojek online telah mengalami perubahan pada awal 2020. Apalagi untuk tarif ASK dan taksi online belum mengalami perubahan sejak tiga tahun lalu. Meski begitu, Yani menyebut menaikkan tarif saat kondisi perekonomian sedang lesu karena Covid-19 kurang tepat. Tak heran sampai saat ini Kemenhub masih menunggu waktu yang tepat sebelum menentukan tarif baru untuk ASK dan taksi online. “Cuma gini, apakah momen sekarang pas menaikkan tarif? Kan kalau kondisi turun, tarif naik kan berdampak lagi masyarakat. Kasihan, makanya kita tahan dulu selama Covid-19,” kata Yani. Meski begitu, Yani mengaku bahwa kenaikan tarif taksi online sebetulnya sudah sampai pada pembahasan final. Berapa banyak angka kenaikan pun sudah disetujui sejumlah pihak, namun memang belum ketuk palu sampai saat ini. Ia juga tak menutup kemungkinan jika pandemi Covid-19 mereda di Indonesia, kenaikan soal tarif taksi online segera diumumkan. “Semuanya sih sudah kita bahas, sudah ada kesepakatan. Saat ini tinggal menunggu momen. Hitung-hitungannya kami sudah ada, tinggal cari momen yang tepat saja,” ujar Yani. Untuk diketahui, saat ini tarif taksi online yang berlaku terbagi atas dua zona. Wilayah I meliputi Sumatera, Bali dan Jawa, tarif batas bawahnya Rp3.500 per km dan batas atas Rp6.000 per km. Sedangkan wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Papua, tarif batas bawahnya Rp3.700 km dan batas atas Rp6.500 per km. (kom/rez/run)