Kasus pembuangan bayi di Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, menemui titik terang. Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Bogor Utara, kemarin. ES (33), seorang Asisten Rumah Tangga (ART), merupakan pelaku sekaligus ibu kandung bayi perempuan yang masih berbentuk janin itu. KAPOLSEK Bogor Utara Kompol Ilot Juanda mengatakan, identitas pelaku berhasil diidentifikasi berkat kamera pengawas atau CCTV di Perumahan PDK. “Pelaku kita amankan di kediamannya sekitar pukul 10:00 WIB. Pelaku juga merupakan ART yang bekerja di salah satu rumah di Perumahan PDK,” kata Ilot, kemarin. Ia menjelaskan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, itu tega membuang janin bayinya karena malu. Sebab, pelaku mengakui bahwa jabang bayinya atas hasil hubungan gelap dengan mantan kekasihnya, RHT. “Ngakunya karena malu hasil dari hubungan gelapnya dengan RHT,” jelasnya. Namun, tutur Ilot, RHT tidak mengetahui jika ES tengah mengandung janin hasil perbuatan terlarangnya. Sebab, pelaku baru menyadari tengah mengandung usai berpisah dengan RHT. “Jadi setelah putus dengan RHT, sekitar bulan Juli, ES menyadari bahwa dia telah hamil. Namun ES membiarkan kehamilan tersebut tanpa memberitahukan RHT,” bebernya. “Kalau kenal dengan RHT itu ngakunya sudah pacaran sejak Januari 2020. Selama berpacaran, mereka berbuat asusila di kontrakan ES di Ciparigi. Putusnya sekitar bulan Mei,” sambungnya. Soal janinnya dibuang ke selokan, papar Ilot, awalnya ES merasa perutnya mengalami sakit hebat pada Sabtu (7/11) sekitar pukul 08:00 WIB. Kemudian pelaku meminta ayahnya membelikan obat lambung. Lalu ES meminumnya sekitar satu sendok makan. Tak lama berselang, sekitar pukul 11:00 WIB, ES mulas lalu masuk kamar mandi. Bayi tersebut pun keluar dan jatuh ke kloset. Kemudian ES mengangkat janin tersebut dan membersihkannya, lantaran diakui sudah dalam keadaan tak bernyawa. ”ES melakukan aborsi tanpa dibantu dan tanpa diketahui siapa pun. Kemudian setelah dibersihkan, janin tersebut dibungkus plastik dan diamankan di lemari baju yang berada di kamar ES,”paparnya. Ilot menerangkan, ES menyimpan janin bayi tersebut selama tiga hari. Kemudian pada Selasa (10/11), ES membuangnya ke selokan Perumahan PDK hingga ditemukan warga keesokan harinya. ”Akhirnya jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan anak-anak yang sedang bermain sekitar pukul 14:00 WIB. Ketika itu mereka mencium bau busuk dari kardus di pinggir jalan,”ungkapnya. Sementara itu, atas perbuatannya, ES dikenakan Undang- Undang Kesehatan Nomor 36 Pasal 197 dengan ancaman sepuluh tahun penjara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa pakaian, termasuk kain bekas aborsi. ”Maksimal ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” tandasnya. Sebelumnya diberitakan, warga Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, digegerkan dengan penemuan bayi dibungkus keresek berwarna hitam, kemarin. Bayi berjenis kelamin perempuan yang masih berbentuk janin itu dibuang dalam kondisi sudah membusuk. Informasi yang dihimpun, penemuan bayi itu terungkap setelah warga Perumahan PDK terganggu dengan bau busuk di salah satu selokan. Aroma tak sedap itu berasal dari sebuah plastik berwarna hitam. “Dari pagi baunya sudah tercium. Tapi warga ngira itu hanya bau bangkai tikus saja,” kata warga sekitar, Echa. Pada siang harinya, lanjut Echa, ada salah seorang warga yang penasaran dengan bau itu memberanikan diri menghampiri sumber bau tersebut. “Ternyata pas dibuka dalam plastik hitam ada jari keluar, dan dibuka lagi ternyata mayat bayi perempuan,” terangnya. Penemu pertama jasad bayi tersebut, Adi, mengaku awalnya mendengar informasi itu dari ibu-ibu yang sedang nongkrong di lokasi. ”Saya tadi dikasih tahu ibu-ibu, katanya bau bangkai dari pagi. Pas saya cek, bungkusnya menggelembung. Saya yakin itu mayat. Eh pas dibuka sama saya, keluar jari dan benar mayat,” katanya. (dil/c/rez/run)