METROPOLITAN - Kasus pelaporan Satgas Covid-19 Kota Bogor atas RS UMMI yang diduga menghalang-halangi saat akan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab, memasuki babak baru. Polresta Bogor Kota berencana memanggil pimpinan RS UMMI untuk melakukan pemeriksaan pada Senin (30/11). “Besok (hari ini, red) rencananya kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak RS UMMI untuk mengklarifikasi laporan tersebut,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser saat ditemui Metropolitan.id di Mako Polresta Bogor Kota, kemarin. Pihak yang akan dipanggil, jelasnya, mulai dari jajaran direksi RS UMMI, dokter hingga perawat yang bertugas saat Habib Rizieq Shihab menjalani perawatan di RS UMMI Kota Bogor. “Termasuk juga tidak menutup kemungkinan HRS akan kita panggil, jika ada keterlibatan beliau dalam hal menghalangi petugas Satgas Covid-19 Kota Bogor,” ucap Fiuser. Sejauh ini, lanjutnya, kepolisian baru memeriksa kesaksian dari empat petugas Satgas Covid-19 Kota Bogor dan memeriksa beberapa barang bukti berupa dokumen serta video yang diserahkan tim Satgas Covid-19 Kota Bogor. Terkait kepulangan HRS dari RS UMMI, ia menilai hal itu sebagai hak dari keluarga dan HRS sendiri. Sehingga pihak kepolisian tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh lagi. “Nggak ada yang bilang kabur. Beliau itu kan pasien. Kalau misalkan kata dokter sudah sehat dan boleh pulang, kan itu hak pasien. Tidak ada yang bilang kabur,” jelasnya. Menurutnya, pihak RS UMMI akan dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman kurungan selama satu tahun penjara. Sementara itu, buntut kasus pelaporan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Bogor membuat jajaran RS UMMI angkat bicara. Bahkan, pimpinan rumah sakit ini melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Di mana dalam pertemuan ini pihak rumah sakit menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait polemik yang terjadi dan berharap pemkot dapat mencabut laporan polisi yang sudah dilayangkan. Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat mengatakan, kekisruhan ini disebabkan adanya miskomunikasi antara pihak rumah sakit dengan Satgas Covid-19 terkait pelaksanaan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab, yang seharusnya disaksikan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Ia pun mengakui ada kelemahan dalam komunikasi, sehingga muncul kesan menghalang-halangi. “Seharusnya saat tim dokter pribadi melakukan tes, sesuai kesepakatan antara saya dan pemkot, harus disaksikan. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor. Dan ke depan, kami akan memperbaiki ini semua dan menjalin kerja sama yang lebih baik,” katanya. Di tempat yang sama, Direktur Umum RS UMMI Najamudin menegaskan pihak rumah sakit masih berharap Satgas Covid-19, dalam hal ini Pemkot Bogor, bisa mencabut laporan kepolisian yang sudah dibuat. “Surat (pemanggilan polisi, red) sudah saya terima juga. Tapi kami ingin ketika kita duduk di sini, sudah selesai semuanya (laporan dicabut, red),” paparnya. Sebab, akan berbeda cerita dan suasana ketika nanti saat pemeriksaan masih dilanjut dengan agenda pemanggilan di Polresta Bogor Kota. “Saya belum bisa bersikap. Artinya kita masih memegang komitmen untuk cabut laporan. Kalau memang poin yang sudah disepakati kemudian ada A, B atau C, berarti harus komunikasi terus,” ujar mantan anggota DPRD Kota Bogor itu. Melihat adanya iktikad baik dari pihak RS UMMI, Wali Kota Bogor Bima Arya pun menyatakan bakal mempertimbangkan untuk menghentikan atau mencabut laporan polisi. “Kami sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran. Untuk itu kami tidak akan melanjutkan aduan kepada kepolisian,” ungkap Bima. Kejadian itu pun disebutnya menjadi pembelajaran yang baik untuk semua pihak. Sebab dengan adanya kasus ini, maka bisa terlihat tupoksi masing-masing. Baik Pemkot Bogor, dokter dan rumah sakit yang melayani pasien Covid-19. “Saya yakin bahwa hal seperti ini bisa saja terjadi di mana pun di Indonesia. Yang penting adalah kita bisa belajar dari sini dan ada ketegasan dari pemkot di mana pun,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pimpinan RS UMMI ke Polresta Bogor Kota, Sabtu (28/11) dini hari. Laporan itu dilakukan karena Satgas Covid-19 merasa dihalang-halangi saat akan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang sudah dirawat di RS UMMI sejak beberapa hari lalu. Informasi yang diterima Metropolitan, laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor ini bernomor LP/650/XI/2020/JBR/ POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun yang melaporkan kejadian ini adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syah. (dil/rez/run)