Senin, 22 Desember 2025

Satgas Covid Tetap Polisikan RS Ummi, Batal Dicabut Kasus Dilanjut

- Selasa, 1 Desember 2020 | 12:39 WIB

Kasus pelaporan Satgas Covid-19 Kota Bogor atas RS UMMI memasuki babak baru. Meski sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan bakal menghentikan dan mencabut laporan atas persoalan ini, nyatanya kasus ini tetap berlanjut di Polresta Bogor Kota. KEMARIN, pimpinan RS UMMI mendatangi Mako Pol­resta Bogor Kota sekitar pukul 13:00 WIB. Kedatangan me­reka untuk memenuhi pang­gilan aparat kepolisian terkait aduan yang disampaikan Sat­gas Covid-19 mengenai du­gaan menghalang-halangi saat akan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang sudah dirawat di RS UM­MI. Sebelum memulai peme­riksaan di unit reserse kriminal di lantai tiga gedung Polresta Bogor Kota, Direktur Umum RS UMMI, Najamuddin, me­nyatakan bahwa kedatangan­nya merupakan pemenuhan panggilan pihak kepolisian. ”Ya hari ini kami diundang untuk wawancara di lantai tiga,” kata Najamuddin kepada awak me­dia. Najamuddin pun mengaku masih berharap apa yang disam­paikan Wali Kota Bogor Bima Arya saat menggelar preskon terkait dicabutnya laporan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kepada RS UMMI, bisa dicabut. ”Semoga seperti yang disampaikan seperti kemarin, yang disampaikan wali kota saat kita konpers (cabut laporan, red),” ungkap Najamuddin. Terpisah, Kasatreskrim Pol­resta Bogor Kota AKP Firman Taufik menerangkan, sebelum melakukan pemeriksaan ter­hadap jajaran direksi, pihaknya sudah melakukan pemeriksa­an terhadap beberapa karyawan RS UMMI dan dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor. Namun ketika ditanyakan berapa total saksi yang diha­dirkan dalam pemeriksaan tersebut, Firman enggan men­jawabnya lantaran proses pe­meriksaan masih berjalan. ”Nanti ya, kita masih nunggu dulu yang belum hadir,” ujarnya. Di sisi lain, Ketua Bidang Pe­negakan Hukum dan Kedisipli­nan Satgas Penanganan Co­vid-19 Kota Bogor, Agustian Syah, menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi bahwa kasus ini akan tetap berjalan. ”Itu kan masih pertimbangan. Di satgas kan Pak Wali bicara sebagai ketua, ada Pak Kapol­res sebagai wakil dan Pak Dan­dim sebagai wakil juga dan sudah berkoordinasi kita akan lanjutkan,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Senin (30/11). Ia mengaku kedatangannya ke Mapolresta Bogor Kota merupakan bentuk memenuhi panggilan dari pihak kepoli­sian kaitan laporan Satgas Co­vid-19 yang ditujukan kepada RS UMMI. ”Kami dari Satgas Covid-19 Kota Bogor memenuhi pang­gilan dari Polresta Bogor Kota terkait laporan kami. Kita per­siapkan bahan-bahan yang kemarin sudah kita kumpulkan, fokus kepada penanganan ke­marin saja,” ujarnya. Berdasarkan pantauan Met­ropolitan.id, hingga pukul 19:30 WIB, proses pemeriksaan ma­sih terus berjalan. Saksi yang dipanggil bagian reserse kri­minal Polresta Bogor Kota di antaranya empat perwakilan dari MER-C, empat dari per­wakilan RS UMMI dan perwa­kilan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Sementara itu, Wali Kota Bo­gor Bima Arya menegaskan pertemuan Minggu (29/11) lalu dengan direksi RS UMMI lebih kepada pemkot yang me­minta klarifikasi kepada rumah sakit dalam beberapa hal. Se­dangkan untuk laporan ke Polresta Bogor Kota, ia menga­ku hal itu menjadi ranah pihak kepolisian. “Itu kan ranah kepolisian, yang tidak terkait dengan yang se­karang kita fokuskan itu. Itu (pemanggilan pihak terkait, red) ranah kepolisian,” katanya saat ditemui Metropolitan.id di DPRD Kota Bogor, Senin (30/11). Ia pun menjabarkan ada be­berapa kesepakatan antara pemkot dengan RS UMMI. Pertama, RS UMMI akan mem­perbaiki sistem koordinasi dan komunikasi di internal. Sebab, kelemahan itulah yang menga­kibatkan berbagai persoalan tersebut. Kedua, lanjut Bima, RS UM­MI siap secara rutin berkomu­nikasi melakukan laporan, memberi pelaporan dan koor­dinasi dengan Pemkot Bogor terkait penanganan Covid-19 di Kota Bogor, sesuai mandat undang-undang. “Tadi pagi (30/11) kami me­nyurati direksi RS UMMI untuk meminta klarifikasi terkait hal-hal yang perlu didapatkan data-datanya. Pertama menge­nai Standar Operasional Pro­sedur (SOP), alur penanganan pasien dalam masa pandemi. Jadi harus ada SOP-nya. Ke­marin ini yang belum kami dapatkan,” jelasnya. Selain itu, sambung Bima, SOP tentang skrining Covid-19 dan penanganan dari SOP ke­wenangan dokter penanggung jawab pelayanan pasien. Pi­haknya ingin tahu alurnya dan memastikan protokol keseha­tan berjalan baik. “Artinya itu, yang kami sedang minta proses karifikasinya. Jadi proses kla­rifikasi ini masih berjalan lah di RS UMMI ini,” tuntasnya. Terpisah, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menilai upaya RS UMMI yang diduga menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan itu ter­masuk pidana murni. Meski awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penanga­nan Covid-19 Kota Bogor, pihak kepolisian memang wajib men­gusut kasus tersebut. ”Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara mel­alui aparatnya, yakni kepoli­sian, untuk meng-handle langs­ung dan mengusut perkara ini,” kata Ahmad Dofiri. Selain itu, ia juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal menca­but laporan kasus RS UMMI tersebut. Meski begitu, ia me­mastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapa pun yang kurang serius dalam penanganan Covid-19. ”Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan pe­nularannya sangat cepat dan meluas. Karena itu, perlu upaya kita bersama, dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bers­ungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur,” ucap Dofiri. Terkait Habib Rizieq Shihab yang pulang diam-diam dari RS UMMI, ia menilai tindakan tersebut perlu diadakan kon­sekuensi hukum terhadap pihak RS UMMI maupun Habib Rizieq Shihab. Ia menyebut mulai Senin ini pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan ter­hadap sejumlah pihak RS UMMI yang diduga mengha­lang-halangi upaya penanganan Covid-19. ”Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu,” pungkasnya. (aku/dil/c/rez/run)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X