Kasus pelaporan Satgas Covid-19 Kota Bogor atas RS UMMI memasuki babak baru. Meski sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan bakal menghentikan dan mencabut laporan atas persoalan ini, nyatanya kasus ini tetap berlanjut di Polresta Bogor Kota. KEMARIN, pimpinan RS UMMI mendatangi Mako Polresta Bogor Kota sekitar pukul 13:00 WIB. Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan aparat kepolisian terkait aduan yang disampaikan Satgas Covid-19 mengenai dugaan menghalang-halangi saat akan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang sudah dirawat di RS UMMI. Sebelum memulai pemeriksaan di unit reserse kriminal di lantai tiga gedung Polresta Bogor Kota, Direktur Umum RS UMMI, Najamuddin, menyatakan bahwa kedatangannya merupakan pemenuhan panggilan pihak kepolisian. ”Ya hari ini kami diundang untuk wawancara di lantai tiga,” kata Najamuddin kepada awak media. Najamuddin pun mengaku masih berharap apa yang disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya saat menggelar preskon terkait dicabutnya laporan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kepada RS UMMI, bisa dicabut. ”Semoga seperti yang disampaikan seperti kemarin, yang disampaikan wali kota saat kita konpers (cabut laporan, red),” ungkap Najamuddin. Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik menerangkan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap jajaran direksi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa karyawan RS UMMI dan dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor. Namun ketika ditanyakan berapa total saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut, Firman enggan menjawabnya lantaran proses pemeriksaan masih berjalan. ”Nanti ya, kita masih nunggu dulu yang belum hadir,” ujarnya. Di sisi lain, Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syah, menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi bahwa kasus ini akan tetap berjalan. ”Itu kan masih pertimbangan. Di satgas kan Pak Wali bicara sebagai ketua, ada Pak Kapolres sebagai wakil dan Pak Dandim sebagai wakil juga dan sudah berkoordinasi kita akan lanjutkan,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Senin (30/11). Ia mengaku kedatangannya ke Mapolresta Bogor Kota merupakan bentuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian kaitan laporan Satgas Covid-19 yang ditujukan kepada RS UMMI. ”Kami dari Satgas Covid-19 Kota Bogor memenuhi panggilan dari Polresta Bogor Kota terkait laporan kami. Kita persiapkan bahan-bahan yang kemarin sudah kita kumpulkan, fokus kepada penanganan kemarin saja,” ujarnya. Berdasarkan pantauan Metropolitan.id, hingga pukul 19:30 WIB, proses pemeriksaan masih terus berjalan. Saksi yang dipanggil bagian reserse kriminal Polresta Bogor Kota di antaranya empat perwakilan dari MER-C, empat dari perwakilan RS UMMI dan perwakilan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan pertemuan Minggu (29/11) lalu dengan direksi RS UMMI lebih kepada pemkot yang meminta klarifikasi kepada rumah sakit dalam beberapa hal. Sedangkan untuk laporan ke Polresta Bogor Kota, ia mengaku hal itu menjadi ranah pihak kepolisian. “Itu kan ranah kepolisian, yang tidak terkait dengan yang sekarang kita fokuskan itu. Itu (pemanggilan pihak terkait, red) ranah kepolisian,” katanya saat ditemui Metropolitan.id di DPRD Kota Bogor, Senin (30/11). Ia pun menjabarkan ada beberapa kesepakatan antara pemkot dengan RS UMMI. Pertama, RS UMMI akan memperbaiki sistem koordinasi dan komunikasi di internal. Sebab, kelemahan itulah yang mengakibatkan berbagai persoalan tersebut. Kedua, lanjut Bima, RS UMMI siap secara rutin berkomunikasi melakukan laporan, memberi pelaporan dan koordinasi dengan Pemkot Bogor terkait penanganan Covid-19 di Kota Bogor, sesuai mandat undang-undang. “Tadi pagi (30/11) kami menyurati direksi RS UMMI untuk meminta klarifikasi terkait hal-hal yang perlu didapatkan data-datanya. Pertama mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP), alur penanganan pasien dalam masa pandemi. Jadi harus ada SOP-nya. Kemarin ini yang belum kami dapatkan,” jelasnya. Selain itu, sambung Bima, SOP tentang skrining Covid-19 dan penanganan dari SOP kewenangan dokter penanggung jawab pelayanan pasien. Pihaknya ingin tahu alurnya dan memastikan protokol kesehatan berjalan baik. “Artinya itu, yang kami sedang minta proses karifikasinya. Jadi proses klarifikasi ini masih berjalan lah di RS UMMI ini,” tuntasnya. Terpisah, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menilai upaya RS UMMI yang diduga menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan itu termasuk pidana murni. Meski awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, pihak kepolisian memang wajib mengusut kasus tersebut. ”Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya, yakni kepolisian, untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini,” kata Ahmad Dofiri. Selain itu, ia juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS UMMI tersebut. Meski begitu, ia memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapa pun yang kurang serius dalam penanganan Covid-19. ”Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas. Karena itu, perlu upaya kita bersama, dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur,” ucap Dofiri. Terkait Habib Rizieq Shihab yang pulang diam-diam dari RS UMMI, ia menilai tindakan tersebut perlu diadakan konsekuensi hukum terhadap pihak RS UMMI maupun Habib Rizieq Shihab. Ia menyebut mulai Senin ini pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak RS UMMI yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19. ”Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu,” pungkasnya. (aku/dil/c/rez/run)