Senin, 22 Desember 2025

Dirut RS Ummi, HRS Hingga Menantu Jadi Tersangka Swab Test

- Selasa, 12 Januari 2021 | 10:08 WIB

Tak selamanya niat baik akan berakhir baik pula. Seperti yang dirasakan jajaran Rumah Sakit (RS) UMMI. Niat hati ingin membantu satgas agar lebih cepat menangani Covid-19, namun tak adanya koordinasi membawanya ke ranah hukum. DIREKTUR Utama (Dirut) RS UMMI, dr Andi Tatat, dite­tapkan sebagai tersangka da­lam persoalan ini. Dr Andi ditetapkan sebagai tersangka lantaran disebut menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor saat akan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab atau HRS. Dirut RS UMMI juga ditetap­kan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni, Ha­bib Rizieq Shihab dan Hanif Alatas (menantu HRS, red). Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik mela­kukan gelar perkara atas kasus dugaan menghalangi Satgas Covid-19 saat akan melakukan swab test. “Penyidik sudah melaksana­kan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat dan Hanif Ala­tas,” kata Direktur Tindak Pi­dana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian. Setelah itu, langkah yang diambil kepolisian usai dite­tapkannya tiga orang sebagai tersangka yaitu akan melaku­kan pemeriksaan terhadap para tersangka. “Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan lagi,” ujarnya. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, dirut RS UMMI belum menjawab pesan sing­kat yang disampaikan wartawan koran ini. Di lain hal, buntut ditetap­kannya dirut RS UMMI seba­gai tersangka membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bogor bertindak cepat. Me­reka berencana menyiapkan bantuan hukum bagi dr Andi Tatat. Ketua IDI Kota Bogor, dr Zai­nal Arifin, merasa prihatin atas penetapan tersangka tersebut. Apalagi penetapan itu atas pelaporan dari tim Satgas Co­vid-19 Kota Bogor. Meski be­gitu, pihaknya tetap menghor­mati proses hukum yang ber­laku. “(Dirut RS UMMI, red) se­bagai anggota IDI Kota Bogor, IDI akan memberikan support, dukungan, dan pembelaan terhadap yang bersangkutan,” katanya, Senin (11/1). IDI Kota Bogor juga akan menyiapkan tim bantuan hu­kum dari Biro Hukum Pembi­naan dan Pembelaan Ang­gota (BHP2A) PB IDI, IDI wilayah Jawa Barat (Jabar), dan IDI Kota Bogor. Pihaknya akan membantu dalam hukum pe­layanan kesehatan dan hukum kedokteran. “Kami akan mela­kukan koordinasi dengan BHP2A PB IDI dan IDI wi­layah Jabar,” ujarnya. Di tempat terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya menga­ku enggan berkomentar lebih jauh terkait penetapan ter­sangka bagi pimpinan di­reksi RS UMMI tersebut. Ia menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian dan men­ghormati proses hukum yang berjalan. “Itu kan wilayah kepolisian. Tanggapan saya ya gimana, pokoknya kita menghormati proses hukum itu yang berja­lan saja,” katanya, Senin (11/1). Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pimpinan RS UMMI ke Polresta Bogor Kota, Sabtu (28/11) dini hari. Lapo­ran itu dilakukan karena Satgas Covid-19 merasa dihalang-halangi saat akan melakukan swab test terhadap Habib Ri­zieq Shihab yang sudah dira­wat di RS UMMI sejak bebe­rapa hari lalu. Informasi yang diterima Met­ropolitan, laporan Satgas Co­vid-19 Kota Bogor itu bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POL­RESTA BOGOR KOTA. Adapun yang melaporkan kejadian ini adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syah. Pelaporan dilakukan setelah tim Satgas Covid-19 Kota Bo­gor datang ke RS UMMI pada Jumat (27/11) pukul 18:00 WIB. Kedatangan mereka untuk melakukan swab test kepada salah satu pasien yang dirawat di RS UMMI yang disinyalir adalah Habib Rizieq Shihab. Pasien tersebut termasuk salah satu yang diduga terpapar Covid-19 dari klaster Petam­buran, Jakarta Pusat. Namun, saat tim satgas hendak mencari tahu tentang riwayat penanganan pasien, pihak RS UMMI tidak mem­berikan penjelasan secara utuh terkait proses penanganan pasien tersebut. Akibat kejadian itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak dapat melaksanakan tugas sesuai prosedur penanganan Covid-19 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota. “(Dilaporkan karena, red) Ketidakterbukaannya dalam memberikan informasi ke­pada petugas Satgas Covid-19, sehingga dianggap mengham­bat,” kata Agustian Syah ke­pada Metropolitan. “(Dilapor­kan, red) Atas nama Satgas Covid Kota Bogor,” sambung­nya. Sementara itu, Kepala Bidang KIP Diskominfo Kota Bogor yang juga anggota Bidang Data, Komunikasi dan Infor­masi Publik Satgas Covid-19 Kota Bogor, Abdul Manan Tambubolon, menjelaskan pelaporan yang dilakukan Kasatpol PP Kota Bogor itu bertindak sebagai Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Laporan dilakukan karena pihak RS UMMI dianggap tidak melakukan prosedur bagi rumah sakit rujukan Co­vid-19. “Dalam penanganan pasien yang diduga terpapar Covid-19 yang dirawat di ru­mah sakit, seharusnya ada langkah-langkah prosedur kaitan dengan rumah sakit namun tidak dilakukan. Pasien yang dimaksud ini kan seba­gai salah satu yang terpapar dari salah satu klaster Peta­mburan,” kata Manan. Apalagi, menurutnya, pada saat wali kota Bogor bersama tim Satgas Covid-19 datang ke RS UMMI, pihaknya mene­mukan tidak ada kesesuaian data pelaporan dalam penanga­nan pasien yang ditangani pihak rumah sakit. “Ada infor­masi yang tidak utuh kondisi pasien disampaikan kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor,” ucapnya. (cnn/ps/fin/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X