Tak selamanya niat baik akan berakhir baik pula. Seperti yang dirasakan jajaran Rumah Sakit (RS) UMMI. Niat hati ingin membantu satgas agar lebih cepat menangani Covid-19, namun tak adanya koordinasi membawanya ke ranah hukum. DIREKTUR Utama (Dirut) RS UMMI, dr Andi Tatat, ditetapkan sebagai tersangka dalam persoalan ini. Dr Andi ditetapkan sebagai tersangka lantaran disebut menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor saat akan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab atau HRS. Dirut RS UMMI juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni, Habib Rizieq Shihab dan Hanif Alatas (menantu HRS, red). Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara atas kasus dugaan menghalangi Satgas Covid-19 saat akan melakukan swab test. “Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian. Setelah itu, langkah yang diambil kepolisian usai ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka yaitu akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. “Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan lagi,” ujarnya. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, dirut RS UMMI belum menjawab pesan singkat yang disampaikan wartawan koran ini. Di lain hal, buntut ditetapkannya dirut RS UMMI sebagai tersangka membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bogor bertindak cepat. Mereka berencana menyiapkan bantuan hukum bagi dr Andi Tatat. Ketua IDI Kota Bogor, dr Zainal Arifin, merasa prihatin atas penetapan tersangka tersebut. Apalagi penetapan itu atas pelaporan dari tim Satgas Covid-19 Kota Bogor. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. “(Dirut RS UMMI, red) sebagai anggota IDI Kota Bogor, IDI akan memberikan support, dukungan, dan pembelaan terhadap yang bersangkutan,” katanya, Senin (11/1). IDI Kota Bogor juga akan menyiapkan tim bantuan hukum dari Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI, IDI wilayah Jawa Barat (Jabar), dan IDI Kota Bogor. Pihaknya akan membantu dalam hukum pelayanan kesehatan dan hukum kedokteran. “Kami akan melakukan koordinasi dengan BHP2A PB IDI dan IDI wilayah Jabar,” ujarnya. Di tempat terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku enggan berkomentar lebih jauh terkait penetapan tersangka bagi pimpinan direksi RS UMMI tersebut. Ia menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian dan menghormati proses hukum yang berjalan. “Itu kan wilayah kepolisian. Tanggapan saya ya gimana, pokoknya kita menghormati proses hukum itu yang berjalan saja,” katanya, Senin (11/1). Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pimpinan RS UMMI ke Polresta Bogor Kota, Sabtu (28/11) dini hari. Laporan itu dilakukan karena Satgas Covid-19 merasa dihalang-halangi saat akan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang sudah dirawat di RS UMMI sejak beberapa hari lalu. Informasi yang diterima Metropolitan, laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor itu bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun yang melaporkan kejadian ini adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syah. Pelaporan dilakukan setelah tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS UMMI pada Jumat (27/11) pukul 18:00 WIB. Kedatangan mereka untuk melakukan swab test kepada salah satu pasien yang dirawat di RS UMMI yang disinyalir adalah Habib Rizieq Shihab. Pasien tersebut termasuk salah satu yang diduga terpapar Covid-19 dari klaster Petamburan, Jakarta Pusat. Namun, saat tim satgas hendak mencari tahu tentang riwayat penanganan pasien, pihak RS UMMI tidak memberikan penjelasan secara utuh terkait proses penanganan pasien tersebut. Akibat kejadian itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak dapat melaksanakan tugas sesuai prosedur penanganan Covid-19 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota. “(Dilaporkan karena, red) Ketidakterbukaannya dalam memberikan informasi kepada petugas Satgas Covid-19, sehingga dianggap menghambat,” kata Agustian Syah kepada Metropolitan. “(Dilaporkan, red) Atas nama Satgas Covid Kota Bogor,” sambungnya. Sementara itu, Kepala Bidang KIP Diskominfo Kota Bogor yang juga anggota Bidang Data, Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Bogor, Abdul Manan Tambubolon, menjelaskan pelaporan yang dilakukan Kasatpol PP Kota Bogor itu bertindak sebagai Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Laporan dilakukan karena pihak RS UMMI dianggap tidak melakukan prosedur bagi rumah sakit rujukan Covid-19. “Dalam penanganan pasien yang diduga terpapar Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, seharusnya ada langkah-langkah prosedur kaitan dengan rumah sakit namun tidak dilakukan. Pasien yang dimaksud ini kan sebagai salah satu yang terpapar dari salah satu klaster Petamburan,” kata Manan. Apalagi, menurutnya, pada saat wali kota Bogor bersama tim Satgas Covid-19 datang ke RS UMMI, pihaknya menemukan tidak ada kesesuaian data pelaporan dalam penanganan pasien yang ditangani pihak rumah sakit. “Ada informasi yang tidak utuh kondisi pasien disampaikan kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor,” ucapnya. (cnn/ps/fin/rez/run)