Sepandai-pandainya bajing melompat, akhirnya tersungkur juga. Bajing alias DZ berhasil dibekuk jajaran Polresta Bogor Kota. Pria 32 tahun itu merupakan satu di antara pelaku pencopetan yang kerap beraksi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stasiun Bogor. BAJING dan rekannya belakangan menjadi buah bibir di jagat maya berkat perbuatannya. Aksinya mencuri barang milik wisatawan yang berkunjung ke Bogor setiap weekend (akhir pekan, red) tertangkap kamera. Warga berhasil merekam aksinya itu hingga viral di media sosial (medsos). Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, penangkapan pelaku DZ alias Bajing itu dilakukan pada Senin (11/1) atau dua hari setelah adanya laporan dari korban dengan inisial ZR (24). “Kami bergerak cepat. Tidak lebih dari dua hari, kami telah berhasil menangkap tersangka copet sesuai dengan aduan yang disampaikan para warganet. Sehingga pada Senin (11/1) kami telah berhasil menangkap saudara DZ alias Bajing,” kata Susatyo saat menggelar reka ulang adegan pencopetan di JPO Stasiun Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (14/1). Dengan tertangkapnya satu pelaku ini, Susatyo berharap masyarakat atau pengguna jasa transportasi commuterline di Stasiun Bogor bisa merasakan lagi keamanan dan kenyamanan saat menggunakan JPO Stasiun Bogor. Tak hanya itu, ia juga menegaskan akan menerjunkan aparat kepolisian untuk berjaga di JPO Stasiun Bogor. “Kawasan ini menjadi prioritas dari Polresta Bogor Kota untuk memberikan kenyamanan dan keamanan. Kami akan menempatkan petugas di sini (JPO Stasiun Bogor, red) untuk berjaga,” ucapnya. Meski sudah ditempatkan petugas di JPO Stasiun Bogor, Susatyo mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaannya. Sebab, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan. “Kami masih mendalami kelompok-kelompok lain dalam jaringan copet ini. Dan kami akan terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap kejadian-kejadian copet seperti ini. Termasuk berbagai upaya-upaya imbauan untuk menyadarkan para penumpang agar lebih hati-hati dalam membawa barangnya,” ujarnya. Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone merek Iphone 7 berwarna hitam milik korban dan satu unit handphone merek Meizu berwarna putih yang digunakan tersangka. Kerugian yang dialami korban karena aksi pencopetan ini diperkirakan senilai Rp6,7 juta. DZ alias Bajing dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. Sementara itu, dalam aksinya Bajing mengaku biasa mengincar ponsel atau dompet yang ditaruh di kantong, khususnya celana jeans. Sebab, menurutnya, lebih mudah mengambil ponsel di kantong celana jeans. “Kalau kantongnya kelihatan kosong, baru saya incar tasnya,” katanya kepada Metropolitan. id sebelum melakukan reka ulang adegan pencopetan di JPO Stasiun Bogor, Kamis (14/1). Selain mengarah celana calon korban, ia sendiri mengaku bisa mengambil barang yang ada di tas gendong maupun di tas selempang, meski tidak menggunakan silet. Tak cuma itu, Bajing tidak sembarang memilih-milih waktu saat beraksi. Ia beraksi pada Jumat hingga Senin atau saat weekend saja lantaran mengincar dompet atau ponsel para wisatawan yang datang ke Kota Bogor. “Biasa beraksi Jumat sampai Senin,” ujarnya. Dalam sebulan terakhir, Bajing sudah beraksi sebanyak 17 kali, dan semua barang curiannya itu ia jual ke dua penadah bernama T dan A yang statusnya saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (dil/d/rez/run)