METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua minggu ke depan. Keputusan itu diambil menyusul pemerintah pusat yang juga memperpanjang PPKM, yang sejatinya bakal habis pada Senin (25/1) nanti, diperpanjang selama dua minggu atau hingga 8 Februari mendatang. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, kebijakan memperpanjang PPKM sudah ditentukan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah, termasuk Kota Bogor, bakal menerapkan hal serupa. “Karena kebijakan tersebut dari (pemerintah, red) pusat, maka tentunya Kota Bogor akan menyesuaikan dengan arahan tersebut,” katanya kepada Metropolitan.id, Kamis (21/1) sore. Apalagi, sambungnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah melakukan evaluasi mingguan terkait pelaksanaan PPKM di Kota bogor. Termasuk soal antisipasi dan kebijakan untuk menekan angka Covid-19 di Kota Bogor yang terus mengalami lonjakan. Ia juga memastikan perpanjangan PPKM di Kota Bogor tidak akan terlalu berpengaruh terhadap aturan dan kebijakan yang diterapkan. Artinya bakal sama dengan aturan dan kebijakan yang saat ini diberlakukan. Seperti penerapan 75 persen kegiatan di perkantoran hingga jam operasional pusat perbelanjaan, rumah makan hingga kafe hanya sampai pukul 19:00 WIB, dengan batas kapasitas 25 persen. “Evaluasi mingguan sudah kita lakukan. Aturan sama persis (dengan aturan dan kebijakan PPKM sekarang, red),” ujar Dedie. Sementara itu, tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bogor mendapat perhatian dari Polresta Bogor Kota. Rencananya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro bakal menurunkan 619 personel kepolisian untuk berjaga di RW se-Kota Bogor. ”Jadi personel yang akan disebar di 795 RW bertugas memberikan pembinaan dan pengawasan untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” kata Susatyo, Kamis (21/1). Dipilihnya tingkat RW untuk diberikan pengaman lebih, sambung Susatyo, dikarenakan masih tingginya angka penularan dari klaster keluarga. Untuk itu, nantinya para petugas juga akan mengawasi dan menindak para pelanggar protokol kesehatan yang ada di wilayah. ”Ini tugas preemtif dan preventif. Kami berusaha mengolaborasikan. Ada 5M yang kami lakukan. Satu mendengar, kedua melihat, ketiga membina, keempat membantu, kelima mengoordinasikan,” jelasnya. Untuk penegakan hukumnya, tambah Susatyo, pihaknya mempunyai tim Pemburu Pelanggar PPKM yang terdiri dari aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Tim itu diturunkan jika mendapat laporan dari Polisi RW ditemukan pelanggaran maupun lainnya. ”Kalau penegakan hukum kami ada tim Pemburu Pelanggar PPKM. Jadi kami membina. Kalau nggak bisa, oke kita akan memanggil tim pemburu pelanggar. Jadi kami mendorong Pak RT dan Pak RW lebih aktif lagi untuk bisa membuat langkah-langkah konkret. Kalau nggak bisa diingatkan dan sebagainya, nanti ada tim gabungan. Nanti ada penindakan,” tegasnya. Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku adanya Polisi RW ini sangat diharapkan membantu menangani masalah Covid-19. Sebab, permasalahan covid-19 harus ditangani bersama. ”Covid-19 ini dimensi banyak. Bukan hanya kesehatan tapi keamanan, ketertiban. Dikesampingkan ini tupoksi siapa, overlap siapa, yang penting kita turun. Kita turun sama-sama karena masalahnya itu banyak. Makanya saya suka istilah Pak Kapolresta, belanja masalah di bawah,” ucap Bima. Program serupa juga sebelumnya sudah pernah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Di mana pada awal pemberlakuan PSBMK ada yang disebut RW Siaga Corona. Tim RW Siaga Corona yang terdiri dari unsur kelurahan, RW, RT, dan aparat wilayah bertugas bahu-membahu menekan angka penyebaran Covid-19. Proses penutupan jalan-jalan kampung juga menjadi salah satu opsi yang sempat diambil tim RW Siaga Corona. Bahkan, Pemkot Bogor menggelontorkan anggaran untuk menyukseskan program tersebut. Hanya saja, pada akhirnya program dadakan besutan Wali Kota Bogor Bima Arya itu tidak ada kejelasan masih berlanjut atau tidaknya. (dil/c/ryn/rez/run)