Senin, 22 Desember 2025

Langgar PPKM langsung Dibui

- Jumat, 5 Februari 2021 | 10:05 WIB

METROPOLITAN - Di ba­lik keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mem­perketat kebijakan Pember­lakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jadi PPKM berskala Mikro, memunculkan fakta mengejut­kan. Jajaran petugas gabung­an Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bakal memberikan sanksi pidana bagi pelanggar kebijakan baru tersebut. Hal itu pun diamini Kapol­resta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo. Ia menga­ku dalam waktu dekat pi­haknya akan membentuk Sentra Gakkumdu yang meli­puti pihak kepolisian, ke­jaksaan, dan Satgas Covid Kota Bogor untuk bisa mem­beri sanksi pidana yang lebih tegas dalam men­ghadapi PPKM berskala Mikro. ”Jadi tidak lagi hanya pe­langgaran-pelanggaran dengan sanksi biasa, tetapi kami kait­kan dengan Undang-Undang Kekarantinaan dan undang-undang lainnya yang terkait,” ucapnya saat konferensi pers di kawasan Duta Kecana, Ka­mis (4/2). ”Termasuk nanti pember­lakuan pembatasan kendar­aan pada sistem ganjil dan genap, akan ada beberapa check point juga untuk pe­meriksaan. Termasuk mela­kukan imbauan pemutaran arah kendaraan sehingga tidak bisa masuk ke Kota Bogor,” sambungnya. Ia menjelaskan keputusan itu juga diambil berkaca dari hasil evaluasi pada PPKM tahap pertama. Di mana Pol­resta Bogor Kota telah men­indak sebanyak delapan kafe dan 25 restoran. Hasil itu menunjukkan ketidakpatuhan terhadap PPKM dan protokol kesehatan (prokes) masih tinggi sehingga pihaknya akan memberlakukan tentang penyidik atau menaikkan sta­tus pelanggaran PPKM. “Kita juga imbau kepada warga di luar Kota Bogor, jika ingin masuk ke Kota Bogor akan diputarbalikkan arah apabila tidak sesuai keten­tuan yang berlaku,” ujarnya. Menanggapi hal itu, penga­mat hukum dan kebijakan publik dari Universitas Pa­kuan, Mihradi, menilai wajar saja jika petugas menerapkan sanksi melalui Undang-Un­dang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Me­nular. Namun, yang paling penting adalah edukasi publik yang harus dioptimalkan. ”Hukum pidana adalah ulti­mum remidium. Jika tidak ada upaya lain maka bisa dikenakan,” kata Mihradi kepada Metropo­litan.id, Kamis (4/2). Dalam kesempatan itu, Mihradi pun mengajak semua pihak menunjukkan tanggung jawabnya dalam upaya men­ekan angka penyebaran Co­vid-19. Terlebih saat ini Kota Bogor sudah ditetapkan se­bagai zona merah. Bahkan, kasus penambahan positif Covid-19 rata-rata per harinya seratus kasus. ”Perlu keprihatinan semua pihak ketika penderita men­capai 1 juta Covid, maka semua harus memiliki kesadaran untuk mengatasinya, bukan urusan pemerintah semata atau polisi,” pungkasnya. (dil/c/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X