METROPOLITAN - Di balik keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jadi PPKM berskala Mikro, memunculkan fakta mengejutkan. Jajaran petugas gabungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bakal memberikan sanksi pidana bagi pelanggar kebijakan baru tersebut. Hal itu pun diamini Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo. Ia mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk Sentra Gakkumdu yang meliputi pihak kepolisian, kejaksaan, dan Satgas Covid Kota Bogor untuk bisa memberi sanksi pidana yang lebih tegas dalam menghadapi PPKM berskala Mikro. ”Jadi tidak lagi hanya pelanggaran-pelanggaran dengan sanksi biasa, tetapi kami kaitkan dengan Undang-Undang Kekarantinaan dan undang-undang lainnya yang terkait,” ucapnya saat konferensi pers di kawasan Duta Kecana, Kamis (4/2). ”Termasuk nanti pemberlakuan pembatasan kendaraan pada sistem ganjil dan genap, akan ada beberapa check point juga untuk pemeriksaan. Termasuk melakukan imbauan pemutaran arah kendaraan sehingga tidak bisa masuk ke Kota Bogor,” sambungnya. Ia menjelaskan keputusan itu juga diambil berkaca dari hasil evaluasi pada PPKM tahap pertama. Di mana Polresta Bogor Kota telah menindak sebanyak delapan kafe dan 25 restoran. Hasil itu menunjukkan ketidakpatuhan terhadap PPKM dan protokol kesehatan (prokes) masih tinggi sehingga pihaknya akan memberlakukan tentang penyidik atau menaikkan status pelanggaran PPKM. “Kita juga imbau kepada warga di luar Kota Bogor, jika ingin masuk ke Kota Bogor akan diputarbalikkan arah apabila tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Menanggapi hal itu, pengamat hukum dan kebijakan publik dari Universitas Pakuan, Mihradi, menilai wajar saja jika petugas menerapkan sanksi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Namun, yang paling penting adalah edukasi publik yang harus dioptimalkan. ”Hukum pidana adalah ultimum remidium. Jika tidak ada upaya lain maka bisa dikenakan,” kata Mihradi kepada Metropolitan.id, Kamis (4/2). Dalam kesempatan itu, Mihradi pun mengajak semua pihak menunjukkan tanggung jawabnya dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Terlebih saat ini Kota Bogor sudah ditetapkan sebagai zona merah. Bahkan, kasus penambahan positif Covid-19 rata-rata per harinya seratus kasus. ”Perlu keprihatinan semua pihak ketika penderita mencapai 1 juta Covid, maka semua harus memiliki kesadaran untuk mengatasinya, bukan urusan pemerintah semata atau polisi,” pungkasnya. (dil/c/rez/run)