METROPOLITAN - Pemerintah secara resmi memangkas lima hari cuti bersama pada 2021. Artinya, cuti bersama pada tahun ini hanya menyisakan dua hari. Hal itu dilakukan pemerintah dengan alasan pandemi Covid-19 belum usai hingga kini. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2). ”Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” kata Muhadjir Effendy. Dengan demikian, daftar cuti bersama yang dipangkas yakni cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret 2021), cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei 2021), dan cuti bersama Hari Raya Natal 2021 (27 Desember). Adapun cuti bersama yang masih berlaku yakni cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei 2021) dan Hari Raya Natal (24 Desember 2021). ”Cuti bersama satu hari jelang Idul Fitri dan Natal (masih berlaku, red) untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” ucap Muhadjir. Muhadjir menjelaskan alasan pengurangan libur cuti bersama 2021 tersebut juga karena melihat kurva peningkatan Covid-19 di Tanah Air yang belum melandai. Padahal berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk menurunkannya. ”Pemerintah meninjau kembali cuti bersama yang dapat mendorong terjadinya arus pergerakan orang,” imbuhnya. Menurut Muhadjir, sehabis libur panjang, selalu ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Selain itu, mobilitas masyarakat cenderung naik sedangkan program vaksinasi masih berjalan. Ia menilai mobilitas masyarakat yang padat sangat berpengaruh terhadap peningkatan kasus Covid-19. ”Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari jelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari jelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat,” katanya. ”Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” tandasnya. (kom/rez/run)