Senin, 22 Desember 2025

Bulan Depan Perpanjang SIM nggak Perlu Antre

- Jumat, 19 Maret 2021 | 10:15 WIB
Pelayanan SIM
Pelayanan SIM

METROPOLITAN - Kabar baik dibagikan Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Masyarakat tidak perlu repot mengantre melakukan perpanjangan Surat Izin Menge­mudi (SIM) ke kantor Satuan Penyelenggara Admi­nistrasi (Satpas). Musababnya, Korps Lalu Lintas Mabes Polri menggagas aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring. Program tersebut rencananya akan diluncurkan pada April 2021. Program itu juga selaras dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan moderni­sasi sistem pelayanan publik. Satu di antaranya memanfaat­kan perkembangan teknologi informasi. Direktur Registrasi dan Iden­tifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mene­rangkan, demi meningkatkan pelayanan terhadap masyara­kat, maka perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara daring atau online. ”Meka­nisme perpanjang SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas,” kata Yusuf. Yusuf menerangkan pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui ”app store” atau ”play store” pada telepon seluler. Kemudian, pemohon mem­verifikasi nomor telepon selu­ler dan muncul fitur regist­rasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor SIM sebe­lumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie). ”Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data regist­rasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,” tutur Yusuf seraya berujar jika SIM palsu maka akan terde­teksi sistem sehingga akan dibatalkan secara otomatis. Kemudian setelah itu verifi­kasi hasil e-RIKKES dan e- PPSI untuk pemeriksaan kese­hatan dilakukan secara elek­tronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda. Petugas Dokkes Polda mem­beritahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemo­hon SIM. Setelah diperiksa, tim dokter ”mengupload” ha­sil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak. Aplikasi perpanjang SIM se­cara daring juga mencantum­kan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila per­mohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari. Yusuf menjelaskan sistem akan memverifikasi data pe­mohon perpanjang SIM mel­alui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya. Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diaju­kan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM. ”Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lo­kasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja,” tutur Yusuf. Yusuf menjelaskan, pemohon juga dapat memilih mengam­bil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia. Eks Dirlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan apli­kasi perpanjang SIM A dan C secara daring itu memiliki syarat untuk permohonan SIM yang masih berlaku. Rencananya, Korlantas Pol­ri akan meresmikan aplikasi permohonan perpanjang masa berlaku SIM daring itu di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot se­kira April 2021. Diharapkan dengan program ini juga dapat menghindari kerumunan sehingga mem­bantu mencegah penyebaran Covid-19. (tib/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X