“Itu anakku,” kalimat itu terlontar dari mulut Lilis. Perempuan 26 tahun itu berlinang air mata saat momen pertama bertemu kembali anaknya yang sudah 23 hari tak dipertemukan. Momen itu terjadi di aula Pancakarsa yang berada di Gedung Graha Pancakarsa di Kompleks Dinas Sosial Kabupaten Bogor, kemarin. LILIS merupakan perempuan yang menderita disabilitas mental atau yang dikenal sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditemukan di wilayah Kabupaten Bogor. Ia ditemukan tim Pendamping Disabilitas Mental (PDM) Dinas Sosial (Dinsos) bulan lalu dengan kondisi telantar di sebuah poskamling di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Saat itu, Lilis ditemukan dengan bayinya yang sudah keluar dari rahimnya namun dengan kondisi ari-ari masih menempel di tubuh bayi. Tim PDM Dinsos Kabupaten Bogor pun langsung membawa Lilis beserta bayinya ke bidan terdekat untuk diberikan penanganan pascamelahirkan yang dilakukan tanpa bantuan medis. Setelah mendapatkan pertolongan tersebut, Lilis pun harus terpisah oleh buah hatinya yang diberi nama Aisyah untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi. Sedangkan sang anak dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong untuk mendapatkan penanganan medis dan perawatan sementara usai dilahirkan. ”Jadi tepat hari ini, Lilis sudah selesai menjalani masa perawatan di RS Marzoeki Mahdi, dan rencananya akan dipulangkan ke tempat asalnya di Ponorogo, Jawa Timur,” kata Kepala Balai Disabilitas Phala Mharta Sukabumi pada Kementerian Sosial (Kemensos), Cup Santo, kepada Metropolitan.id, Kamis (25/3). Cup Santo mengatakan, sebelum dipulangkan ke kampung halamannya, Lilis dan buah hatinya akan menjalani masa observasi di Balai Phala Mharta yang berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat. Diketahuinya kampung halaman Lilis, tutur Cup Santo, merupakan hasil kerja keras tim PDM Dinsos Kabupaten Bogor. ”Ketika dipandang siap secara fisik ibu dan anaknya akan dibawa ke Ponorogo dan keluarganya siap menerima. Termasuk budenya yang siap memberikan pengasuhan kepada anaknya dan ibunya tentunya akan kami pantau, jangan sampai penanganan kedisabilitasmentalnya terputus. Ini harus berlanjut penanganannya dan akan kami koordinasikan dengan mitra kami yang ada di sana,” ujar Cup Santo. Sementara itu, penyerahan Lilis kepada pihak Kemensos RI itu diwakili Kabid pemberdayaan sosial dan Manajer Graha Pancakarsa Dinsos, Dian Muldiansyah. Dian mengatakan, setelah dilakukan pengobatan selama 23 hari, orang tua bayi sudah bisa diizinkan keluar untuk melihat anaknya. “Pada waktu melihat anaknya naluri ibunya langsung keluar sampai menangis. Artinya pasien kondisi sakitnya tidak terlalu parah, bahkan sudah ingat alamat rumahnya,” katanya. Saat ini, Dinsos bekerja sama dengan Phalamarta Sukabumi mengembalikan si ibu beserta bayinya yang berumur 23 hari itu ke keluarganya di Ponorogo, Jawa Timur. “Hari ini (kemarin, red) kita mengembalikan pasien ODGJ ke keluarganya didampingi tim pendamping disabilitas dan pihak Phalamarta, sebagai balai rehabilitasi sosial,” ucapnya. (dil/c/ rez/run)