Senin, 22 Desember 2025

Kubu AHY: Moeldoko Cs Ibarat Layangan Putus

- Kamis, 1 April 2021 | 09:59 WIB

METROPOLITAN - Keputusan pemerintah menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko mengundang respons dari PD kubu AHY. Wakil Sekretaris Jenderal DPP PD Irwan menyebut ke­pengurusan kubu Moeldoko kini ibarat layangan putus. ”Gerombolan KLB ini sekarang ibarat layangan putus,” kata Irwan. Menurutnya, Demokrat kubu KLB hanya sibuk memproduksi politik yang fiksi dari lamunan di siang hari. Ia berkata Demo­krat kubu KLB tidak mampu memenuhi persyaratan yang diminta Kemenkumham dan hanya sibuk menyebarkan narasi kebohongan. ”Faktanya, secara de jure maupun de facto, kepengurusan dan Ke­tua Umum AHY sampai saat ini memegang kendali kepen­gurusan dalam setiap tingka­tan organisasi, termasuk di legislatif,” ucap Irwan. ”Sampai saat ini pun Ne­gara masih mencatat dan mengakui Ketua Umum AHY. Jadi KLB Ilegal ini sepihak saja dan tidak diakui pihak manapun selain gerombolan itu sendiri. Jadi baik dari aspek legalitas maupun legitimasi politik satu-satunya yang sah memang adalah AHY sebagai Ketua Umum,” ujarnya. Untuk diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manu­sia, Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan ke­pengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko. Permohonan ini diajukan Mo­eldoko dan kawan-kawan se­telah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Ma­ret silam. ”Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna Laoly. Yasonna menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Par­tai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang. Mereka juga mengajukan perubahan ke­pengurusan Partai Demokrat hasil KLB. Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko. Namun, Kemenkumham ke­mudian meminta pihak Mo­eldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan. ”Terkait surat ini pihak KLB Deli Serdang untuk menyampaikan beberapa tambahan dokumen,” kata Yasonna. Setelah memeriksa peme­riksaan dokumen yang dilen­gkapi oleh kubu KLB, Kemen­kumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi. ”Masih ter­dapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC,” ujar Yasonna. (cnn/kom/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X