Sudah setahun lebih pandemi Covid-19 melanda Kota Bogor. Namun, masih banyak warga abai terhadap protokol kesehatan (prokes). Terbukti, pada rentang Januari hingga Maret 2021, Satpol PP Kota Bogor berhasil menjaring ribuan warga dan ratusan tempat usaha yang membandel selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
BERDASARKAN catatan Satpol PP Kota Bogor, pada periode Januari-Marer 2021, Satpol PP Kota Bogor menjaring 2.466 warga yang ogah pakai masker saat berkegiatan di Kota Bogor. Selain itu, tak kurang dari 134 tempat usaha mendapat sanksi terkait operasional. “Dari Januari sampai Maret itu ada 2.466 warga yang masih kedapatan tidak mengenakan masker,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Minggu (18/4).
Pria yang akrab disapa Demak itu menyebut ada 134 kafe, restoran, dan badan usaha lain yang melanggar prokes. “Memang cukup banyak jumlahnya. Ada 134 tempat usaha yang melanggar prokes berbagai jenis,” ungkapnya.
Terkait sanksi, sambungnya, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga sanksi sosial sudah diberikan. Ia menilai kesadaran masyarakat harus lebih ditingkatkan. Sebab, pada kenyataannya belum 100 persen warga Kota Bogor patuh terhadap prokes. “Kesadarannya belum 100 persen. Jadi masyarakat takut karena aparat, bukan Covid-nya,” imbuhnya.
Teranyar, tim gabungan Pemburu Pelanggar PPKM menindak dua kafe yang kedapatan melanggar jam operasional di wilayah Kota Bogor, pada Sabtu (17/4). Kedua tempat usaha itu dikenakan sanksi denda ratusan ribu rupiah.
-
Satgas Covid-19 Kota Bogor saat menindak satu kafe yang melanggar prokes PPKM. (Foto: Dokumentasi Polresta Bogor Kota)
Yakni Kafe Noname disanksi denda Rp500 ribu dan Kafee Orange Rp250 ribu karena buka melebihi ketentuan waktu jam operasional. Sejauh ini, denda uang yang sudah terkumpul sebanyak Rp74 juta. Dengan rincian penindakan kepada 2.879 orang pelanggar prokes yang dikenakan sanksi sosial dan 342 pelanggaran administratif.
“Uang denda yang sudah terkumpul sebanyak Rp74 juta. Kami harap masyarakat meningkatkan kesadaran prokes. Serta pemilik usaha lebih melek kepada prokes,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim kembali mengajak dan mengingatkan semua pihak untuk terus menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah agar Kota Bogor tidak kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.
“Kita harus terus laksanakan kebijakan yang telah diambil dalam pembatasan-pembatasan, khususnya dalam skala mikro di wilayah. Saya hanya ingin mengingatkan target utama Kota Bogor di 2021 adalah pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Juli 2021,” kata Dedie.
Pada April hingga Mei 2021, jelasnya, ada beberapa poin penting dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, yakni puasa Ramadan dan Idul Fitri. Di samping itu, dalam waktu satu bulan terakhir, Kota Bogor beranjak dari zona merah ke zona oranye dan masih di persimpangan. Artinya belum bisa turun ke zona kuning.
-
Petugas gabungan saat patroli prokes PPKM ke berbagai titik di Kota Bogor. (FOTO:Fadil/Metropolitan)
Dedie menilai dua kegiatan pada April-Mei 2021 menjadi sangat rawan apabila jika tidak diimbangi pelaksanaan monitoring yang ketat. Jangan sampai kelonggaran-kelonggaran yang diberikan memberikan dampak peningkatan kasus corona.
Untuk itu, ia sangat berharap kepada aparatur wilayah bersama Polisi RW dan RW Siaga Corona, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa penerapan prokes tetap dilaksanakan secara disiplin dan ketat.
“Ini penting dan harus dipahami oleh semua. Jangan sampai Kota Bogor beranjak lagi ke zona merah. Upaya kita selama satu tahun ini menjadi gagal total,” tegasnya.
Ia menuturkan, Menteri Agama memberikan kebijakan, salah satunya adalah pelaksanaan ibadah salat Tarawih dilakukan hanya untuk warga setempat. Kepada aparatur wilayah dan pihak terkait, Dedie meminta untuk memastikan bahwa seluruh masjid yang melaksanakan kegiatan Tarawih dan rangkaian peribadatan Ramadan, hanya dilakukan warga setempat.
Dalam pelaksanaannya diimbau seefektif mungkin dan kapasitasnya 50 persen dari daya tampung. Ketika selesai diimbau untuk langsung kembali ke rumah. Hal itu merupakan upaya Kota Bogor dalam menekan agar tidak ada penularan atau klaster baru selama Ramadan, sehingga kegiatan yang telah ditargetkan pada Juli 2021 dapat dilaksanakan. (dil/c/ryn/rez/run)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
Kamis, 17 April 2025 | 00:48 WIB
Jumat, 3 Januari 2025 | 12:48 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:39 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:23 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:03 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:39 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:46 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:52 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:19 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 23:29 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 22:10 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:10 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:06 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:12 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:50 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:14 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:18 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:33 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:10 WIB