Nasib sial dialami SS, seorang nasabah Bank BRI. Niat hati ingin berinvestasi dan mencari keuntungan, ia malah merugi hingga miliaran rupiah. SS menjadi korban penipuan berkedok investasi program simpanan dana yang dilakukan pegawai BRI berinisial AM (34). MULANYA SS ditawari pelaku yang merupakan asisten manajer Pencairan Dana KCP Bank BRI Cileungsi untuk mengikuti program simpanan dana. Korban dijanjikan keuntungan senilai Rp40 juta setiap tahunnya. SS pun tergiur hingga menyetujui program yang ditawarkan pelaku. Setelah disepakati, korban akhirnya membuka rekening baru dan menyetorkan uang senilai Rp1 miliar. Namun, buku tabungan dan ATM korban diminta pelaku dengan alasan untuk pencairan hadiah tersebut. Kemudian, dua hari selang penyerahan buku tabungan dan ATM, sesuai janji pelaku, korban diberikan uang senilai Rp40 juta. “Nah, uang Rp40 juta itu sebenarnya diambil dari uang Rp1 miliar yang diberikan korban ke tersangka. Karena buku tabungan dan ATM kan diberikan ke tersangka. Jadi sama sekali tidak ada uang yang dikucurkan dari BRI sebagai keuntungan investasi korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian, kemarin. Merasa yakin atas program tersebut, SS pun tidak merasa curiga. Sementara itu, tersangka malah menguras uang dalam rekening korban untuk digunakan sebagai kepentingan pribadi, bermain judi online hingga membeli saham forex di salah satu aplikasi Andorid. “Uang sisa milik korban digunakan tersangka untuk foya-foya. Sehingga total uang milik korban hanya tersisa Rp1,5 juta dari Rp1 miliar,” terangnya. Sementara itu, kasus ini baru terbongkar setelah Bank BRI KCP Cileungsi melakukan pemeriksaan simpanan nasabah di sistem mereka pada 3 Juli 2020. Di mana pihak bank menemukan keganjilan terhadap tabungan rekening milik SS yang berkurang drastis dari Rp1 miliar hingga tersisa Rp1,5 juta. “Di situ juga pihak bank menemukan riyawat transaksi dalam rekening korban ditransfer ke rekening pelaku,” bebernya. Ia melanjutkan, pihak bank pun kemudian membentuk tim untuk mengevaluasi dan melakukan pengecekan kevalidan dari transaksi tersebut. Termasuk melakukan konfirmasi terhadap pelaku terkait persoalan ini. “Di situ pelaku mengakui perbuatannya kepada pihak bank. Tersangka juga sempat menjaminkan rumah untuk mengganti kerugian korban,” bebernya. Namun, karena yang dijadikan jaminan adalah rumah orang tua pelaku, sehingga pihak bank menolak. Dari situ pelaku bukannya bertindak kooperatif malah melarikan diri dan tidak pernah lagi masuk ke KCP BRI Cileungsi. Kemudian Bank BRI mengganti uang korban dan didampingi korban juga membuat laporan atas persoalan ini ke Polres Bogor. “Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa benar tersangka mempergunakan uang nasabah SS sebesar Rp1 miliar. Selanjutnya tim penyidik melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di Bale Endah Bandung. Kabur sejak September 2020, dan kita tangkap 2 Maret 2021,” ungkapnya. “Menariknya, kasus ini sudah berlangsung sejak 2018 saat pelaku bekerja di KCP Tambun Bekasi. Tersangka melakukan kegiatan yang sama terhadap korban yang sama, namun jangka waktu yang berbeda,” sambungnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan hukuman lima tahun penjara. “Sementara baru satu ini korbannya. Diduga ada korban lainnya. Karena dari keterangan rekan pelaku, ada beberapa nasabah yang dicurigai mengalami hal sama,” katanya. “Kita berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan tawaran program yang menggiurkan. Karena kita sudah tanyakan ke pihak BRI, bahwa program yang disampaikan ke korban adalah program fiktif. BRI tidak ada buat program seperti ini,” tandasnya. (rex/c/fin/rez/run)