Aksi penodongan pistol yang dilakukan konsumen online shop terhadap kurir, berhasil diungkap Polres Bogor. Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan kasus ini diawali adanya laporan dari korban (kurir, red) kepada pihak kepolisian setelah terjadi penodongan. TIM Satreskrim Polres Bogor pun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dengan inisial G (40) di kediamannya, Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya. ”Kami berhasil mengamankan tersangka di kediamannya dan mendapati tersangka memiliki dua senjata yang diketahui merupakan airsoft gun,” kata Harun kepada Metropolitan.id, Senin (3/5). Harun pun menjelaskan jenis airsoft gun yang dimiliki tersangka adalah Colt Defender ’90 dan Glock ’19. Kedua senjata itu dibeli tersangka melalui media sosial Facebook yang ia beli pada 13 Maret lalu. Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata itu dibeli hanya untuk menjaga diri karena berprofesi sebagai tukang ojek. ”Pengakuannya, senjata itu untuk menjaga diri saja, karena tersangka berprofesi sebagai ojek,” jelas Harun. Modus penodongan itu, ungkap Harun, tersangka kesal lantaran sandal pesanannya untuk Lebaran dan barang yang dikirimkan selalu berbeda dengan yang ia inginkan. Namun, jelas Harun, kesalahan itu karena tersangka salah memilih warna sandal di aplikasi online shop-nya. ”Jadi dia pengin warna hitam, tapi memilih di online shop cokelat. Jadi yang dikirim warna cokelat. Nah, karena sudah tiga kali kesalahan ini ia lakukan, ia pun kesal dan menodongkan senjatanya,” beber Harun. Atas kejadian itu, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP, 335 KUHP, dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan seumur hidup. Sementara terkait kepemilikan senjata airsoft gun, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan, memiliki airsoft gun diperlukan pelatihan khusus, baik secara teknis maupun psikis. ”Tanpa teknis itu, (tersangka, red) merasa bahwa dengan adanya senjata bisa berbuat apa saja. Ketika ada kericuhan atau konflik sedikit akan dengan mudah menodongkan senjata,” jelasnya kepada Metropolitan, Senin (3/5). Handreas mengungkapkan, tersangka berinisial G ini memang memiliki hobi senjata api. Untuk meluangkan hobinya, ia membeli senjata airsoft gun tersebut. Bahkan, senjata dengan model Glock ’19 dan Colt Defender ’90 yang dimiliki tersangka sudah pernah digunakan untuk menembak. ”Berdasarkan pengakuannya, senjata itu sudah pernah ditembakkan ke kaleng-kaleng untuk hobinya dia saja,” kata Handreas. Meski berpeluru kecil, airsoft gun tergolong berbahaya. Sebab, bisa menyebabkan kebutaan jika terkena mata dan luka serius jika ditembakkan dalam jarak dekat. ”Kaleng saja bisa tembus. Apalagi kalau ditembakkan ke mata orang secara langsung dalam jarak 15–30 cm, bisa buta juga,” terangnya. Sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan seorang pria tengah membuka paket berisi sandal yang dikirim kurir salah satu perusahaan ekspedisi. Merasa tidak sesuai dengan yang dipesan, pria itu menolak memberi uang kepada kurir senilai Rp40 ribu, seharga sandal tersebut. Sebelumnya, pria itu memilih pembayaran barang dengan metode bayar di tempat (COD). Aksi itu diketahui terjadi pada Minggu (2/5) sekitar pukul 11:00 WIB. Sang kurir, Yoga Andrian (25), mengaku saat itu mencoba menjelaskan kepada costumer-nya berinisial G bahwa barang tersebut telah dibuka sehingga tidak dapat ditukar kembali. “Tiba-tiba dia ke dalam rumah ambil pistol dan ditodongkan ke saya,” aku Yoga. Sambil menodongkan pistol, G meminta sang kurir membawa kembali sendal tersebut dan menegaskan tidak mau membayar apa yang sudah dipesannya. Merasa terancam, Yoga segera pergi dan mendatangi Polsek Ciampea untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. (dil/c/rb/feb/run)