Senin, 22 Desember 2025

Warga Dilarang Ziarah

- Selasa, 11 Mei 2021 | 10:40 WIB

Lebaran tahun ini akan terasa berbeda. Sebab, pemerintah bersikeras melarang dilakukannya tradisi Idul Fitri. Mulai dari halalbihalal sampai tradisi ziarah kubur ke Tempat Pemakaman Umum (TPU). Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pimpinan daerah se-Jabodetabek, Senin (10/5), diputuskan bahwa pemerintah daerah (pemda) bakal menutup seluruh TPU.PIMPINAN daerah se-Ja­bodetabek sepakat untuk menutup TPU-TPU. Akan ber­laku mulai Rabu (12/5) hing­ga 16 Mei mendatang,” katanya saat diskusi daring dengan awak media, Senin (10/5). Ia mengaku kebijakan itu merupakan hal sulit lantaran menjadi tradisi yang sudah dilakukan bertahun-tahun. Karena itu, pihaknya pun kini sudah melakukan sosialisasi kepada RT dan RW di wilayah. “Itu salah satu poin penting tadi. Keputusan se-Jabodeta­bek tadi sudah diputuskan. Kebijakan ini nggak mudah, pasti ada pro-kontra. Tapi ini usaha kita supaya kita nggak kayak India, di mana terjadi lonjakan kasus Covid,” terang­nya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambahkan, kebijakan soal larangan ziarah diambil berdasarkan hasil ra­pat koordinasi bersama seluruh kepala daerah di wilayah Ja­bodetabek, Pangdam Jaya, dan Kapolda Metro Jaya. Itulah sebabnya, jelas Anies Baswedan, bukan hanya war­ga DKI saja yang dilarang melakukan ziarah kubur. Warga Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang juga dilarang melaksanakan ziarah. ”Ziarah kubur ditiadakan 12–16 Mei 2021. Seluruh pe­makaman Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung un­tuk ziarah,” kata Anies Baswe­dan. Anies menegaskan larangan ziarah itu dibuat untuk men­cegah adanya kerumunan di pemakaman yang bisa berpo­tensi menjadi tempat penula­ran virus corona. Meski TPU ditutup untuk para peziarah, tuturnya, Dinas Pengelola Pe­makaman Jabodetabek akan tetap mengizinkan kegiatan penguburan warga yang me­ninggal dunia. Terkait aturan lebih lengkap mengenai penguburan jelang Idul Fitri, Anies mengaku pi­haknya segera mengeluarkan aturan resminya. ”Kegiatan pemakaman tetap berjalan di tempat pemakaman itu. Nanti diatur Dinas Peng­elola Pemakaman itu,” ujar Anies. Selain itu, terkait penyaluran zakat, Anies juga mengimbau agar dilakukan door to door ke penerima masing-masing dengan menerapkan aturan protokol kesehatan dengan ketat. Ia meminta pihak penyaluran zakat untuk tidak me­nyalurkan di satu tempat yang menimbulkan kerumunan. ”Penyaluran zakat dilakukan langsung dengan penerima. Tidak mengumpulkan orang untuk menerima zakat di satu tempat,” jelasnya. ”Harus dikasih langsung ke rumah masing-masing ya, dan wajib menaati aturan protokol kesehatan,” tegasnya. Anies dan kepala daerah Ja­bodetabek juga melarang warganya melakukan halalbi­halal ke rumah kerabat sekitar. Anies mengimbau untuk melaksanakannya secara vir­tual. PEMKOT WAJIBKAN SWAB ANTIGEN Bukan hanya larangan ziarah saja yang akan diberlakukan. Sebab, Pemerintah Kota (Pem­kot) Bogor juga akan mewa­jibkan swab antigen bagi wi­satawan di tempat wisata lokal. ”Mudik dilarang total, se­muanya. Termasuk aglome­rasi (Jabodetabek). Kami akan melakukan pengawasan di lapangan secara ketat sesuai perencanaan yang telah dila­kukan bersama-sama,” tegas Wali Kota Bogor Bima Arya. Bima Arya mengatakan, mo­bilitas masyarakat yang non-mudik di wilayahnya juga akan dilakukan pengawasan ketat. ”Non-mudik masih dibole­hkan, apabila ada hal-hal yang mendesak, pekerjaan, tugas, dan lain sebagainya. Kenapa mudik ini dilarang? Karena berpotensi meningkatkan pe­nularan. Silaturahmi antar-keluarga diimbau ditunda dulu,” katanya. Sebelum ada aturan lain yang lebih rinci, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerin­tah pusat bahwa setiap peng­unjung wajib menunjukkan swab antigen. ”Saat ini Pemkot Bogor me­minta agar dilakukan syarat swab antigen untuk mema­suki tempat wisata. Sebelum ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujar­nya. Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Su­satyo Purnomo Condro me­nambahkan, bagi masyarakat yang hendak beraktivitas di wilayah aglomerasi, dalam hal ini Jabdoetabek, tetap di­perbolehkan dengan alasan mendesak, pekerjaan, kedu­kaan, hamil, sakit, dan seba­gainya. ”Dalam membedakan kendaraan ini akan mudik atau hanya melintas, atau apa pun istilahnya dia masuk, kami sudah mengantisipasi hal tersebut dengan satgas khusus pendatang dan pe­mudik. Maka nanti di setiap daerah setelah dia sampai, datang, maka RT/RW akan melakukan pendataan,” je­lasnya. Intinya, lanjut Susatyo Purn­omo Condro, tujuan dari penyekatan adalah untuk mencegah orang masuk Bogor. ”Kalaupun nanti masih ada yang lolos, maka akan ada lagi yang akan melakukan pe­meriksaan. Di titik-titik rumah tujuan akan dilakukan pen­indakan oleh Satgas RW untuk melakukan pemeriksaan rapid dan seterusnya. Yang warganya kedatangan atau pemudiknya ilegal maka akan dilakukan karantina,” tandasnya. (di/c/ ryn/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X