Lebaran tahun ini akan terasa berbeda. Sebab, pemerintah bersikeras melarang dilakukannya tradisi Idul Fitri. Mulai dari halalbihalal sampai tradisi ziarah kubur ke Tempat Pemakaman Umum (TPU). Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pimpinan daerah se-Jabodetabek, Senin (10/5), diputuskan bahwa pemerintah daerah (pemda) bakal menutup seluruh TPU. “PIMPINAN daerah se-Jabodetabek sepakat untuk menutup TPU-TPU. Akan berlaku mulai Rabu (12/5) hingga 16 Mei mendatang,” katanya saat diskusi daring dengan awak media, Senin (10/5). Ia mengaku kebijakan itu merupakan hal sulit lantaran menjadi tradisi yang sudah dilakukan bertahun-tahun. Karena itu, pihaknya pun kini sudah melakukan sosialisasi kepada RT dan RW di wilayah. “Itu salah satu poin penting tadi. Keputusan se-Jabodetabek tadi sudah diputuskan. Kebijakan ini nggak mudah, pasti ada pro-kontra. Tapi ini usaha kita supaya kita nggak kayak India, di mana terjadi lonjakan kasus Covid,” terangnya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambahkan, kebijakan soal larangan ziarah diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah di wilayah Jabodetabek, Pangdam Jaya, dan Kapolda Metro Jaya. Itulah sebabnya, jelas Anies Baswedan, bukan hanya warga DKI saja yang dilarang melakukan ziarah kubur. Warga Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang juga dilarang melaksanakan ziarah. ”Ziarah kubur ditiadakan 12–16 Mei 2021. Seluruh pemakaman Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah,” kata Anies Baswedan. Anies menegaskan larangan ziarah itu dibuat untuk mencegah adanya kerumunan di pemakaman yang bisa berpotensi menjadi tempat penularan virus corona. Meski TPU ditutup untuk para peziarah, tuturnya, Dinas Pengelola Pemakaman Jabodetabek akan tetap mengizinkan kegiatan penguburan warga yang meninggal dunia. Terkait aturan lebih lengkap mengenai penguburan jelang Idul Fitri, Anies mengaku pihaknya segera mengeluarkan aturan resminya. ”Kegiatan pemakaman tetap berjalan di tempat pemakaman itu. Nanti diatur Dinas Pengelola Pemakaman itu,” ujar Anies. Selain itu, terkait penyaluran zakat, Anies juga mengimbau agar dilakukan door to door ke penerima masing-masing dengan menerapkan aturan protokol kesehatan dengan ketat. Ia meminta pihak penyaluran zakat untuk tidak menyalurkan di satu tempat yang menimbulkan kerumunan. ”Penyaluran zakat dilakukan langsung dengan penerima. Tidak mengumpulkan orang untuk menerima zakat di satu tempat,” jelasnya. ”Harus dikasih langsung ke rumah masing-masing ya, dan wajib menaati aturan protokol kesehatan,” tegasnya. Anies dan kepala daerah Jabodetabek juga melarang warganya melakukan halalbihalal ke rumah kerabat sekitar. Anies mengimbau untuk melaksanakannya secara virtual. PEMKOT WAJIBKAN SWAB ANTIGEN Bukan hanya larangan ziarah saja yang akan diberlakukan. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga akan mewajibkan swab antigen bagi wisatawan di tempat wisata lokal. ”Mudik dilarang total, semuanya. Termasuk aglomerasi (Jabodetabek). Kami akan melakukan pengawasan di lapangan secara ketat sesuai perencanaan yang telah dilakukan bersama-sama,” tegas Wali Kota Bogor Bima Arya. Bima Arya mengatakan, mobilitas masyarakat yang non-mudik di wilayahnya juga akan dilakukan pengawasan ketat. ”Non-mudik masih dibolehkan, apabila ada hal-hal yang mendesak, pekerjaan, tugas, dan lain sebagainya. Kenapa mudik ini dilarang? Karena berpotensi meningkatkan penularan. Silaturahmi antar-keluarga diimbau ditunda dulu,” katanya. Sebelum ada aturan lain yang lebih rinci, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat bahwa setiap pengunjung wajib menunjukkan swab antigen. ”Saat ini Pemkot Bogor meminta agar dilakukan syarat swab antigen untuk memasuki tempat wisata. Sebelum ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujarnya. Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, bagi masyarakat yang hendak beraktivitas di wilayah aglomerasi, dalam hal ini Jabdoetabek, tetap diperbolehkan dengan alasan mendesak, pekerjaan, kedukaan, hamil, sakit, dan sebagainya. ”Dalam membedakan kendaraan ini akan mudik atau hanya melintas, atau apa pun istilahnya dia masuk, kami sudah mengantisipasi hal tersebut dengan satgas khusus pendatang dan pemudik. Maka nanti di setiap daerah setelah dia sampai, datang, maka RT/RW akan melakukan pendataan,” jelasnya. Intinya, lanjut Susatyo Purnomo Condro, tujuan dari penyekatan adalah untuk mencegah orang masuk Bogor. ”Kalaupun nanti masih ada yang lolos, maka akan ada lagi yang akan melakukan pemeriksaan. Di titik-titik rumah tujuan akan dilakukan penindakan oleh Satgas RW untuk melakukan pemeriksaan rapid dan seterusnya. Yang warganya kedatangan atau pemudiknya ilegal maka akan dilakukan karantina,” tandasnya. (di/c/ ryn/feb/run)