Senin, 22 Desember 2025

Kawin Bulan Depan, Buku Nikah Dikirim via WA

- Senin, 24 Mei 2021 | 10:30 WIB

METROPOLITAN - Bagi pasangan yang berniat menikah bulan depan, Kementerian Agama (Kemenag) akan merilis Kartu Nikah Digital pada awal Juni mendatang. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kamaruddin Amin. Namun, ia mengatakan, tang­gal peluncuran Kartu Nikah Digital ini belum ditentukan. Meski begitu, dipastikan akan mulai bisa diterapkan pada Juni nanti. “Tinggal tunggu waktu saja. Belum ada tanggalnya, tapi dalam waktu dekat. Mungkin awal bulan depan,” terangnya, Minggu (23/5). Ia menjelaskan kartu ini akan didapatkan pasangan pengantin setelah resmi me­nikah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Tidak ada biaya dalam pembuatan­nya alias gratis. “Jadi nanti setiap pasangan nikah itu akan mendapatkan Kartu Nikah Digital yang dikirimkan nanti lewat hp (email), jadi bisa dibawa ke mana saja,” imbuhnya. Lalu bagaimana dengan yang sudah memiliki kartu nikah fisik. Apakah perlu untuk menggantinya ke digital? Ter­kait hal itu, Kamaruddin Amin menjelaskan pasangan yang sudah menikah tidak perlu lagi mengganti kartu nikahnya ke digital. “Nggak. Yang sudah ya sudah. Ini yang baru saja. Nggak. Kan yang sebelumnya juga sudah dapat juga,” kata­nya, Minggu (23/5). Ia mengatakan, Kartu Nikah Digital ini akan diperoleh se­telah akad nikah resmi dila­kukan. Nantinya, Kartu Nikah Digital ini akan dikirimkan melalui WhatsApp dan email pasangan pengantin. Sebelumnya, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan, salah satu man­faat dari kartu ini adalah ke­cepatan mengakses data diri dari pasangan suami-istri. Kartu Nikah Digital juga akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pa­sangan suami-istri. “Kita juga bisa mengecek benarkah me­reka berdua benar-benar pa­sangan suami-istri. Kemu­dian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikah­nya,” jelasnya, Jumat (21/5). Keberadaan Kartu Nikah Digital merupakan upaya Ke­menag untuk menghindari pemalsuan dokumen perni­kahan. Selain itu, kartu ini juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dila­kukan salah satu pasangan. (jp/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X