Senin, 22 Desember 2025

Dicap Bikin Onar, Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun

- Jumat, 4 Juni 2021 | 10:20 WIB

METROPOLITAN - Mantan Imam Besar Front Pem­bela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus menghalang-halangi tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit (RS) UMMI. Jaksa menilai Rizieq telah terbukti bersalah menyebarkan berita bohong atau hoaks. ­ “Menjatuhkan pidana penja­ra terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama enam tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa,” kata salah seorang jaksa memba­cakan tuntutan dalam persi­dangan di Pengadilan Ne­geri Jakarta Timur, Kamis (3/6). Jaksa menjelaskan tuntutan enam tahun penjara ini akan dikurangi masa penahanan Rizieq terhitung sejak 12 De­sember 2020. Jaksa menyebut Rizieq telah memenuhi pasal penyebaran hoaks. “Terdakwa Muhammad Ri­zieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong secara senga­ja hingga menimbulkan keo­naran di tengah masyarakat,” tegasnya. Hal yang memberatkan tun­tutan kepada Rizieq yakni ia pernah dipenjara dua kali. Rizieq dianggap tidak pernah mendukung program pemerin­tah dalam penanganan pan­demi Covid-19. Dan ia diang­gap tidak bisa menjaga sopan santun dan berbelit dalam memberi keterangan di per­sidangan. Tuntutan kepada Rizieq se­suai Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/ atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, terkait kasus pelanggaran protokol keseha­tan dalam kerumunan Peta­mburan, Jakarta Pusat, ter­dakwa Habib Rizieq mengaju­kan banding atas vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku bahwa ban­ding sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (2/6). Saat ini tim kuasa hukum tengah meny­usun memori banding terse­but. “Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). Aziz menuturkan, tim kua­sa hukum akan menyampai­kan beberapa poin dalam banding tersebut. Salah sa­tunya yakni kebijakan pelang­garan protokol kesehatan yang dihukum tidak melalui penja­ra. “Misal pembayaran denda yang sudah dibayarkan Habib Rizieq dan kawan-kawan. Lalu ada Inpres Nomor 6 ten­tang penanganan Covid. Ba­hwa penanganan Covid itu teguran lisan, tertulis, atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas di situ. Kita harus ikut arahan presiden,” imbuhnya. Aziz melanjutkan, tim kua­sa hukum hanya mengajukan banding untuk kasus Petam­buran. Sedangkan, kasus Megamendung tidak. Dalam kasus Megamendung, dike­tahui Rizieq hanya didenda Rp20 juta. “Poinnya kita tak ajukan banding. Nebis in idem. Kita bahas di kerumunan Petam­buran. Kalau jaksa ada me­mori, kita kontra juga,” pung­kasnya. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara ke­pada terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kese­hatan Rizieq Shihab. Vonis itu dijatuhkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. (jp/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X