METROPOLITAN - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus menghalang-halangi tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit (RS) UMMI. Jaksa menilai Rizieq telah terbukti bersalah menyebarkan berita bohong atau hoaks. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama enam tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa,” kata salah seorang jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). Jaksa menjelaskan tuntutan enam tahun penjara ini akan dikurangi masa penahanan Rizieq terhitung sejak 12 Desember 2020. Jaksa menyebut Rizieq telah memenuhi pasal penyebaran hoaks. “Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong secara sengaja hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat,” tegasnya. Hal yang memberatkan tuntutan kepada Rizieq yakni ia pernah dipenjara dua kali. Rizieq dianggap tidak pernah mendukung program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Dan ia dianggap tidak bisa menjaga sopan santun dan berbelit dalam memberi keterangan di persidangan. Tuntutan kepada Rizieq sesuai Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/ atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, terdakwa Habib Rizieq mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku bahwa banding sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (2/6). Saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding tersebut. “Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). Aziz menuturkan, tim kuasa hukum akan menyampaikan beberapa poin dalam banding tersebut. Salah satunya yakni kebijakan pelanggaran protokol kesehatan yang dihukum tidak melalui penjara. “Misal pembayaran denda yang sudah dibayarkan Habib Rizieq dan kawan-kawan. Lalu ada Inpres Nomor 6 tentang penanganan Covid. Bahwa penanganan Covid itu teguran lisan, tertulis, atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas di situ. Kita harus ikut arahan presiden,” imbuhnya. Aziz melanjutkan, tim kuasa hukum hanya mengajukan banding untuk kasus Petamburan. Sedangkan, kasus Megamendung tidak. Dalam kasus Megamendung, diketahui Rizieq hanya didenda Rp20 juta. “Poinnya kita tak ajukan banding. Nebis in idem. Kita bahas di kerumunan Petamburan. Kalau jaksa ada memori, kita kontra juga,” pungkasnya. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab. Vonis itu dijatuhkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. (jp/els/run)