METROPOLITAN - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap pengelola gerai McDonald’s untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan ojek daring saat promosi produk BTS Meal. “Iya akan diundang untuk diklarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/6). Yusri mengatakan, pemanggilan merupakan proses akhir dalam menindaklanjuti kerumunan di gerai makanan siap saji itu. Saat ini, Yusri menyebut kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) fokus membubarkan dan mencegah terjadinya kerumunan serupa. “Kemudian supaya tidak terjadi kerumunan lagi, kita tutup pintu masuk, pintu gerbang menuju gerai tersebut,” tambahnya. Selain menutup sementara gerai McDonald’s yang terdapat kerumunan, polisi juga mengimbau pengelola menghentikan operasional aplikasi daring untuk mencegah adanya pemesanan. “Kita minta kepada manajernya di situ segera menutup aplikasi pemesanan tersebut,” ujarnya. Secara terpisah, Kapolsek Gambir AKBP Kade Budiyarta menegaskan masing-masing pengelola gerai McDonald’s bakal dikenakan sanksi berupa membayar denda sebesar Rp50 juta jika terbukti melanggar ketentuan protokol kesehatan saat membuat promo BTS Meal. Ia juga mengaku pihaknya menutup sementara McDonald’s yang ada di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, karena membuat kerumunan ojek online. ”Hari ini saja sudah ditutup mereka. Jika kedapatan melanggar lagi, akan dikenakan sanksi Rp50 juta,” tegasnya. Sejumlah gerai restoran cepat saji McDonald’s di sejumlah kota disegel dan ditutup sementara imbas pemesanan paket BTS Meal yang menyebabkan kerumunan pengemudi ojek daring (online) di gerai tersebut. Di Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi sanksi tegas kepada McDonald’s terkait kerumunan massa saat peluncuran produk makanan siap saji BTS Meal. Sebanyak 32 gerai McDonald’s di wilayah DKI Jakarta mendapatkan sanksi imbas kerumunan yang terjadi kemarin akibat tingginya animo masyarakat memesan produk BTS Meal. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) DKI, sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, penutupan 1×24 jam hingga penutupan 3×24 jam. “Jadi karena ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan, langkah-langkah melakukan penyegelan dan TNI, Polri, satgas,” kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (9/6). Merujuk data Pemprov DKI tersebut, di Jakarta Pusat ada enam gerai yang ditutup 1×24 jam. Di Jakarta Barat ada lima gerai ditutup 1×24 jam dan satu gerai ditutup 3×24 jam. Kemudian di Jakarta Selatan ada sembilan gerai yang diberikan sanksi teguran tertulis. Lalu di Jakarta Timur, dua gerai diberikan sanksi tertulis dan empat gerai disanksi 1×24 jam. Dan di Jakarta Utara, satu gerai disanksi teguran tertulis dan empat gerai ditutup 1×24 jam. Sebelumnya, antrean panjang terjadi di sejumlah gerai McDonald’s akibat banyaknya masyarakat memesan produk BTS Meal. Selain di Ibu Kota, antrean juga terjadi di beberapa daerah lainnya. Manajemen McDonald’s Indonesia menyampaikan terima kasih kepada para konsumen atas antusiasme yang begitu tinggi terhadap produk BTS Meal. “Terima kasih atas antusiasme kalian, McD’ers. Kami jadi makin semangat untuk menyiapkan pesananmu agar bisa kamu nikmati di rumah,” ungkap manajemen dalam sebuah unggahan akun Twitter @ McDonald’s_ID, Rabu (9/6). Dalam posting-an tersebut, manajemen juga memberikan kabar kepada konsumen McDonald’s produk tersebut masih dapat dipesan di hari-hari selanjutnya. (jpn/feb/run)