METROPOLITAN - Tergiur keuntungan yang besar, IA (25) bersama dua temannya, MO (22) dan RJ (24), nekat menjual tembakau sintetis di Kabupaten Bogor. Tembakau sintetis itu termasuk kategori narkoba. Tersangka meracik tembakau sintetis di rumahnya di Kelurahan Kebonkelapa, Kecamatan Bogor Tengah. Sedangkan dua temannya yang lain berperan dengan memasok biang sintetis dan mengedarkan. Kasat Narkoba Polres Bogor Eka Candra mengatakan, dari modal yang sedikit, para tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp20 juta. Apalagi ketiga tersangka tidak memiliki pekerjaan yang jelas. “Mereka berbagi peran, ada yang membeli biang sintetis, meracik, dan yang menjualnya di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Eka, Selasa (15/6). Selain sabu, peredaran tembakau sintetis cukup banyak di Kabupaten Bogor. Para tersangka mendapatkan membeli bahan kimia melalui media sosial (medsos) Instagram di luar Bogor. Bahkan, ada juga bahan sintetisnya memesan dari luar negeri. “Mereka menjualnya kepada anak-anak muda dengan kisaran harga Rp200 ribu hingga Rp1 juta per paketnya,” paparnya. Sementara itu, tersangka IA mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haramnya. Untuk meracik tambakau sintetis tersebut, tersangka mengaku diberi tahu penjual biang sintetis ketika saat membeli. “Untuk bahannya dicampur-campur seperti alkohol dan bahan kimianya. Dari 20 gram bahan kimia bisa jadi satu kilogram tembakau sintetisnya,” ungkapnya. Dari satu kilogram tembakau sintetis, ia mengaku mendapat keuntungan hingga Rp20 juta. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, IA bersama kedua temannya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 14 pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. Dari 14 tersangka, Sat Narkoba menyita 42,2 gram sabu, 167,16 gram ganja, dua kilogram tembakau sintetis, serta 3.289 butir obat keras. Dari sebelas kasus yang diungkapnya, mayoritas para tersangka ini merupakan para pengedar yang ditangkap di beberapa wilayah Kabupaten Bogor. (mam/run)