Senin, 22 Desember 2025

Racik Narkoba Tembakau Sintetis di Rumah, Dijual di Medsos

- Rabu, 16 Juni 2021 | 10:20 WIB

METROPOLITAN - Tergiur keuntungan yang besar, IA (25) bersama dua temannya, MO (22) dan RJ (24), nekat menjual tembakau sintetis di Kabupaten Bogor. Tembakau sin­tetis itu termasuk kategori narkoba. Tersangka meracik tembakau sintetis di ru­mahnya di Kelurahan Kebonkelapa, Kecama­tan Bogor Tengah. Sedangkan dua temannya yang lain berperan dengan me­masok biang sintetis dan menge­darkan. Kasat Narkoba Polres Bogor Eka Candra mengatakan, dari modal yang sedikit, para tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp20 juta. Apalagi ketiga tersangka tidak memiliki pekerjaan yang jelas. “Mereka berbagi peran, ada yang membeli biang sintetis, meracik, dan yang menjualnya di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Eka, Selasa (15/6). Selain sabu, peredaran tem­bakau sintetis cukup banyak di Kabupaten Bogor. Para tersangka mendapatkan mem­beli bahan kimia melalui me­dia sosial (medsos) Instagram di luar Bogor. Bahkan, ada juga bahan sintetisnya me­mesan dari luar negeri. “Mereka menjualnya kepada anak-anak muda dengan ki­saran harga Rp200 ribu hing­ga Rp1 juta per paketnya,” paparnya. Sementara itu, tersangka IA mengaku baru dua bulan men­jalankan bisnis haramnya. Untuk meracik tambakau sin­tetis tersebut, tersangka menga­ku diberi tahu penjual biang sintetis ketika saat membeli. “Untuk bahannya dicampur-campur seperti alkohol dan bahan kimianya. Dari 20 gram bahan kimia bisa jadi satu kilogram tembakau sintetis­nya,” ungkapnya. Dari satu kilogram tembakau sintetis, ia mengaku menda­pat keuntungan hingga Rp20 juta. Untuk mempertangung­jawabkan perbuatannya, IA bersama kedua temannya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau lima tahun penjara dan denda Rp1 mi­liar hingga Rp10 miliar. Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berha­sil menangkap 14 pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. Dari 14 tersangka, Sat Nar­koba menyita 42,2 gram sabu, 167,16 gram ganja, dua kilo­gram tembakau sintetis, serta 3.289 butir obat keras. Dari sebelas kasus yang di­ungkapnya, mayoritas para tersangka ini merupakan para pengedar yang ditangkap di beberapa wilayah Kabupa­ten Bogor. (mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X