Calon pengantin ada baiknya menunda dulu pesta pernikahannya. Bila tidak, maka siap-siap acara sakral sekali seumur hidupmu bakal berantakan gara-gara tamu tak diundang yang sudah diberi mandat mengawasi kerumunan. Tak mau gigit jari saat menggelar resepsi, bukan? PERNIKAHAN warga di Kecamatan Leuwiliang mendadak disatroni tamu tak diundang, yakni Satpol PP, polsek, dan koramil setempat pada Senin (26/7). Para tamu undangan yang harusnya dijamu malah buru-buru dipaksa pulang. Di Desa Pabangbon, saat kedua mempelai dan para tamu sedang menikmati hari yang berbahagia itu, tiba-tiba petugas datang dan menghentikan acara tersebut. “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai 2 Agustus, jadi dilarang ada hajatan. Jadi kami terpaksa membubarkan,” ujar salah seorang petugas kepada para keluarga mempelai dan para tamu. Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, Sigit, mengatakan bahwa ada tiga titik lokasi yang tengah menggelar resepsi pernikahan di wilayahnya. “Dua di antaranya menggelar organ tunggal atau panggung hiburan, itu yang kami datangi,” ungkapnya. Bersama anggota Koramil dan Polsek Leuwiliang, pihaknya datang dan menghentikan acara pernikahan tersebut. Sigit mengatakan, sesuai aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Kabupaten Bogor, untuk acara resepsi pernikahan ditiadakan. Namun, dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, pihaknya memberi kesempatan untuk warga yang telanjur menggelar resepsi agar tetap dilanjutkan. Dengan catatan, tegas Sigit, para tamu yang hadir segera kembali ke rumah setelah mengucapkan selamat kepada pasangan pengantin. Meskipun ingin mencicipi suguhan yang disediakan, sebisa mungkin dibawa pulang dan tidak makan di tempat. “Waktu resepsi pun dipercepat dan untuk kegiatan hiburan diminta untuk ditiadakan,” jelasnya. Sigit pun mengaku telah menggelar rapat bersama unsur TNI dan Polri, sekaligus menghadirkan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Selain meminta data warga yang akan menggelar pernikahan, pihaknya meminta KUA menyosialisasikan aturan PPKM Level 4 kepada para calon mempelai. “Jangan sampai sudah mengeluarkan uang untuk sewa gedung dan lainnya, tetapi akhirnya dibubarkan,” pesannya. Aksi pembubaran acara kawinan itu juga terjadi di berbagai daerah lainnya. Seperti di Depok dan Jakarta. Petugas Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang berlangsung di Jalan Kampung Rawa Kramat, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/7). Pembubaran dilakukan lantaran pesta tersebut telah menimbulkan kerumunan. Itu juga terjadi di Jalan Layur, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (25/7) lalu. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Abas Resmana, mengungkapkan bahwa usai Lebaran Haji memang banyak warga yang mengajukan pernikahan. Namun, seiring adanya peraturan pemerintah soal PPKM Level 4, tak sedikit pasangan yang harus menunda acara pernikahannya. Selama pandemi ini, lanjut Abas, banyak pasangan yang mengajukan pernikahan ke KUA. Begitu juga dalam pelaksanaannya diterapkan protokol kesehatan, sehingga hal tersebut menjadi syarat tak tertulis dalam setiap acara pernikahan. ”Memang banyak setiap Bulan Haji. Tapi untuk angka pastinya ada di setiap KUA. Tapi untuk laporan secara lisan, ada saja yang masuk,” katanya. Abas juga menyarankan untuk warga yang akan menyelenggarakan pernikahan agar melakukan akad terlebih dahulu, yang nantinya disusul acara resepsi. Sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam acara tersebut. ”Bagusnya kita harus menyesuaikan dengan kondisi. Yang penting sah dulu, pesta belakangan. Tapi memang banyak masyarakat yang berpikiran lain, sehingga acara akad nikah dan resepsi disatukan. Karena itu seolah sudah menjadi tradisi,” paparnya. Sementara itu, terkait pembubaran pernikahan oleh anggota Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, enggan berkomentar banyak. Namun, segala tindakan yang dilakukan anggotanya memiliki dasar. Seperti adanya pelanggaran atau yang lainnya. ”Ini kan kondisinya saat PPKM ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi masyarakat,” singkatnya. (mam/ rb/feb/run)