Senin, 22 Desember 2025

Resepsi Warga Bogor Dibubarkan Satpol PP, Mending Sah Dulu Pesta Belakangan

- Selasa, 27 Juli 2021 | 10:50 WIB

Calon pengantin ada baiknya menunda dulu pesta pernikahannya. Bila tidak, maka siap-siap acara sakral sekali seumur hidupmu bakal berantakan gara-gara tamu tak diundang yang sudah diberi mandat mengawasi kerumunan. Tak mau gigit jari saat menggelar resepsi, bukan? PERNIKAHAN warga di Kecamatan Leuwiliang men­dadak disatroni tamu tak di­undang, yakni Satpol PP, polsek, dan koramil setempat pada Senin (26/7). Para tamu undangan yang harusnya di­jamu malah buru-buru dip­aksa pulang. Di Desa Pabangbon, saat kedua mempelai dan para tamu sedang menikmati hari yang berbahagia itu, tiba-tiba petugas datang dan men­ghentikan acara tersebut. “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai 2 Agus­tus, jadi dilarang ada hajatan. Jadi kami terpaksa membu­barkan,” ujar salah seorang petugas kepada para kelu­arga mempelai dan para tamu. Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, Sigit, mengatakan bahwa ada tiga titik lokasi yang tengah menggelar resepsi pernikahan di wilayahnya. “Dua di antaranya meng­gelar organ tunggal atau pang­gung hiburan, itu yang kami datangi,” ungkapnya. Bersama anggota Koramil dan Polsek Leuwiliang, pi­haknya datang dan menghen­tikan acara pernikahan ter­sebut. Sigit mengatakan, sesuai aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Kabupaten Bogor, untuk acara resepsi pernika­han ditiadakan. Namun, dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, pihaknya memberi kesempatan untuk warga yang telanjur meng­gelar resepsi agar tetap dila­njutkan. Dengan catatan, tegas Sigit, para tamu yang hadir segera kembali ke rumah setelah mengucapkan selamat ke­pada pasangan pengantin. Meskipun ingin mencicipi suguhan yang disediakan, sebisa mungkin dibawa pulang dan tidak makan di tempat. “Waktu resepsi pun diper­cepat dan untuk kegiatan hiburan diminta untuk ditia­dakan,” jelasnya. Sigit pun mengaku telah menggelar rapat bersama unsur TNI dan Polri, sekaligus menghadirkan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setem­pat. Selain meminta data warga yang akan menggelar pernikahan, pihaknya me­minta KUA menyosialisasikan aturan PPKM Level 4 kepada para calon mempelai. “Jangan sampai sudah mengeluarkan uang untuk sewa gedung dan lainnya, tetapi akhirnya dibubarkan,” pesannya. Aksi pembubaran acara ka­winan itu juga terjadi di ber­bagai daerah lainnya. Seper­ti di Depok dan Jakarta. Pe­tugas Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang ber­langsung di Jalan Kampung Rawa Kramat, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/7). Pembubaran dilakukan lan­taran pesta tersebut telah menimbulkan kerumunan. Itu juga terjadi di Jalan Lay­ur, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (25/7) lalu. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Abas Resmana, mengungkap­kan bahwa usai Lebaran Haji memang banyak warga yang mengajukan pernikahan. Namun, seiring adanya pera­turan pemerintah soal PPKM Level 4, tak sedikit pasangan yang harus menunda acara pernikahannya. Selama pandemi ini, lanjut Abas, banyak pasangan yang mengajukan pernikahan ke KUA. Begitu juga dalam pelaks­anaannya diterapkan protokol kesehatan, sehingga hal ter­sebut menjadi syarat tak ter­tulis dalam setiap acara per­nikahan. ”Memang banyak setiap Bulan Haji. Tapi untuk angka pastinya ada di setiap KUA. Tapi untuk laporan se­cara lisan, ada saja yang ma­suk,” katanya. Abas juga menyarankan untuk warga yang akan me­nyelenggarakan pernikahan agar melakukan akad terlebih dahulu, yang nantinya disusul acara resepsi. Sehingga tidak ada pelanggaran yang dila­kukan dalam acara tersebut. ”Bagusnya kita harus me­nyesuaikan dengan kondisi. Yang penting sah dulu, pesta belakangan. Tapi memang banyak masyarakat yang ber­pikiran lain, sehingga acara akad nikah dan resepsi disa­tukan. Karena itu seolah sudah menjadi tradisi,” paparnya. Sementara itu, terkait pem­bubaran pernikahan oleh anggota Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, Kasatpol PP Ka­bupaten Bogor, Agus Ridho, enggan berkomentar banyak. Namun, segala tindakan yang dilakukan anggotanya memi­liki dasar. Seperti adanya pe­langgaran atau yang lainnya. ”Ini kan kondisinya saat PPKM ada beberapa peratu­ran yang harus dipatuhi ma­syarakat,” singkatnya. (mam/ rb/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X