Senin, 22 Desember 2025

Menko Airlangga: Modernisasi Koperasi agar Adaptif dan Berdaya Saing

- Kamis, 29 Juli 2021 | 10:30 WIB

Pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi, termasuk bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat terus melanjutkan usahanya dan juga sebagai upaya menekan potensi pengurangan tenaga kerja. DALAM program tersebut, pemerintah telah memberikan stimulus kepada koperasi mela­lui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kope­rasi serta UMKM pada 2020 periode pertama sebesar Rp1 triliun untuk 63 koperasi dan periode kedua sebesar Rp292 miliar untuk 37 koperasi. “Pemerintah juga telah menyusun konsep digitalisasi koperasi untuk mendorong kemu­dahan peningkatan kualitas koperasi. Di masa pandemi saat ini, koperasi harus tetap bergerak secara produktif dan kreatif,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Webinar Spesial HUT ke-74 Koperasi, Selasa (27/7). Saat ini, pemerintah fokus dalam modernisasi koperasi dengan tata kelola yang baik atau Good Cooperative Governance (GCG) dalam upaya mening­katkan daya saing koperasi agar adaptif terhadap peru­bahan. Airlangga menambahkan, modernisasi koperasi ini akan difokuskan pada pengembangan koperasi multi pihak, fokus pada sektor riil, kemu­dahan kemitraan, kemudahan pembiayaan, dan juga terdi­gitalisasi. Dalam RPJMN Tahun 2020- 2024 ditargetkan penumbu­han koperasi modern seba­nyak 500 unit koperasi. Ber­dasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per De­sember 2020, jumlah kope­rasi aktif di Indonesia seba­nyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar Rp174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang. Hal itu mengalami kenaikan diban­dingkan pada 2019. Berkaitan dengan regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Un­dang Cipta Kerja pada 2020 untuk memberi kemudahan dalam berkembang dan ber­daya saing. Undang-undang tersebut juga telah mengatur tentang penyederhanaan anggota pendiri koperasi. Dalam PP No 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaks­anaan Undang-Undang Cipta Kerja, telah diatur se­cara rinci mengenai kemu­dahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi kope­rasi. Khususnya dalam hal pene­tapan kebijakan pada aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi, dan teknologi, serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu melalui pem­berdayaan bagi koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian. Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga mengatakan bahwa ada beberapa kope­rasi di Indonesia yang telah mampu berdaya saing dengan koperasi luar negeri. Contoh­nya Kisel, Koperasi Warga Semen Gresik, dan Kospin Jasa. Dengan demikian, per­lu ada pemikiran bahwa ko­perasi tidak hanya berskala kecil namun juga bisa ber­skala menengah atau besar. “Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha kope­rasi kita, terutama bagi para pemuda-pemuda Indonesia yang saat ini sedang dan akan merintis usaha koperasi. Di­harapkan koperasi mampu berperan penting bagi per­ekonomian nasional,” pung­kas Airlangga. (ltg/fsr)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X