Senin, 22 Desember 2025

Kurir Sabu 2 Kg Jaringan Banten- Bogor Mati Kutu

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 10:10 WIB

METROPOLITAN - Seorang kurir narkotika jenis sabu be­rinisial DGA (24) berhasil di­bekuk jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) di Bogor. Wakapolres Metro Polres Jakbar, AKBP Bismo Teguh, menga­takan bahwa DGA merupakan kurir sabu jaringan Banten- Jakarta-Bogor. Yang bersang­kutan mati kutu alias tak ber­kutik saat diringkus. ”Satnarkoba Polres Jakbar ber­hasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kita mengamankan di TKP di daerah Bogor, dan ini jaringan Banten, Jakarta, Bogor. Tersangka yang kita amankan satu orang berini­sial DGA, usia 24 tahun, yang pekerjaannya adalah pengang­guran,” ujar Bismo kepada wartawan, Kamis (12/8). Bismo menjelaskan DGA di­tangkap di sebuah mobil. Di dalam mobil itu, polisi mene­mukan barang bukti berupa sabu sebanyak 2.076 gram atau sekitar 2 kg. ”Anggota mengamankan ter­sangka ini di sebuah mobil yang di dalamnya ada keda­patan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram atau 2.076 gram. Ini atas info dari masyarakat dan penyeli­dikan polisi Satnarkoba Polres Jakbar,” tuturnya. ”Kita pengembangan, intero­gasi, dan sebagainya, didapat­kan barang bukti lain itu se­banyak 3 gram sabu-sabu berikut alat bongnya atau alat cangkongnya. Kemudian di­kembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu-sabu,” sambung Bismo. Bismo mengungkapkan DGA mengaku sudah enam kali mengirim sabu. Untuk peng­iriman keenam inilah DGA ditangkap. Barang bukti sabu sebanyak 2 kg itu bernilai Rp2 miliar. Bismo mengklaim dengan pengungkapan kasus ini, pi­haknya telah menyelamatkan 10 ribu jiwa. ”Dan pada keenam kalinya diamankan Polres Jakbar ber­jumlah 2 kilogram lebih. Dan ini daya rusaknya 10 ribu ma­syarakat. Jadi dengan kita amankan, kita tangkap pelaku, kita sita barang bukti, kita su­dah menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya. Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lain berinisial MA dan ME, yang diduga sebagai pengendali. Mereka kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pen­carian Orang (DPO). Atas perbuatannya itu, DGA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009. DGA terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. (de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X