Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan itu berlaku sejak 7–13 September 2021. Sejumlah aturan yang mulanya diperketat mulai sedikit longgar. MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan ada penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7–13 September 2021 mendatang. “Semua ini tentunya adalah sesuatu yang patut kita syukuri, yang merupakan buah dari kerja keras kita semua,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9). Luhut memaparkan, pemerintah kembali melonggarkan aturan makan di tempat pada pusat perbelanjaan atau mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen. Kemudian, lanjutnya, akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat dan implementasi platform PeduliLindungi. “Kabupaten atau kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka,” tuturnya. Selanjutnya, pemerintah juga akan melakukan uji coba prokes dan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu. Menurutnya, pandemi telah mengajarkan kepada kita semuanya untuk mencari titik keseimbangan antara gas dan rem seperti yang selalu disampaikan. Keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian harus disikapi teliti dan hati-hati. “Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk kepada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru. Eksekusinya juga harus dilakukan bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” ungkapnya. Luhut menambahkan, pemerintah terus mengajak masyarakat terus memanjatkan doa, sekaligus berupaya tidak lengah dalam penerapan prokes. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan kesehatan, kekuatan, dan meridai serta memberi kemudahan kita semua agar kita semua dapat keluar dari pandemi Covid-19 ini,” harapnya. Sementara itu, kasus Covid-19 pada Senin (6/9) bertambah 4.413 dalam sehari. Jumlah itu terdeteksi dari tes yang anjlok hanya 152 ribu spesimen. Sementara, angka kematian Covid-19 naik hampir dua kali lipat dibanding Minggu (5/9) yakni 392. Senin (6/9), menjadi 612 jiwa. Kini total sudah 4.133.433 orang terinfeksi Covid-19 di Tanah Air. Sedangkan, angka kematian sudah 136.473 jiwa meninggal dunia karena Covid-19. Kematian harian terbanyak terjadi di Jawa Barat 180 jiwa, Jawa Timur 81 jiwa, Jawa Tengah 71 jiwa. Kasus Covid-19 harian terbanyak disumbang Jawa Tengah yakni 751 kasus. Kemudian Jawa Barat 405 kasus, Jawa Timur 361 kasus, DKI Jakarta 217 kasus, dan Bali 208 kasus. Kasus aktif turun 9.248 dalam sehari. Jumlah pasien aktif kini sebanyak 146.271 orang. Ada 96.507 orang yang diperiksa dengan metode TCM, PCR, dan antigen. Angka positivity rate mencapai 4,57 persen. Pasien sembuh harian bertambah 13.049 orang. Paling banyak kasus sembuh di Jawa Barat yakni 1.698 orang. Dan total angka kesembuhan saat ini sebanyak 3.850.689 orang. Sudah 510 kabupaten/kota terdampak Covid-19. Hanya ada tiga provinsi di bawah sepuluh kasus. Dan tak ada satupun provinsi dengan nol kasus. Untuk wilayah DKI Jakata, Dinas Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan terbaru selama PPKM Level 3 tersebut. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2021. “Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusu Ibu Kota Jakarta tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro pada sektor usaha pariwisata,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, dalam surat tersebut, Senin (6/9). Dalam SK tersebut disebutkan untuk aturan makan di tempat atau dine-in bagi restoran, kafe, bar beroperasi dari pukul 06:00–21:00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Salon atau barbershop beroperasi pukul 09:00–21:00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Meeting, seminar, worskhop di hotel beroperasi pukul 08:00–21:00 dengan kapasitas 50 persen. Kawasan pariwisata, taman rekreasi seperti Ancol, TMII, dan lain-lain beroperasi pukul 05:00–21:00 khusus akses hotel atau akomodasi 24 jam. Museum dan galeri beroperasi pukul 08:00–16:00 dengan kapasitas 50 persen. Wisata tirta seperti olahraga dan wisata air yang berada di danau, laut, dan pantai beroperasi pukul 06:00–17:00 dengan kapasitas 50 persen. Gym, pusat kesegaran jasmani, dan fitness center beropasi pukul 06:00–21:00 dengan kapasitas 50 persen. Akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel atau gedung pertemuan beroperasi pukul 06:00-17:00 dengan kapasitas 30 orang, sedangkan untuk kegiatan resepsinya hanya 25 persen dari kapasitas. Pemutaran film di bioskop diatur dengan pemutaran film terakhir pukul pukul 19:30. Boling, biliar, dan seluncur yang telah memiliki izin penyelenggaraan diizinkan beroperasi pukul 11:00–21:00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. (jp/feb/run)