Pembukaan pusat perbelanjaan sejak dua pekan lalu tak membuat kondisi mal bergairah. Suasana cenderung sepi hingga pemerintah berencana membuka akses mal untuk bocah cilik alias bocil di bawah usia 12 tahun. PEMERINTAH akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak berusia di bawah 12 tahun di sebagian kota besar. Di antaranya, Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya. Kebijakan itu segera diterapkan pekan ini. “Seiring kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini. Antara lain, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. Pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun harus dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Selain itu, orang dengan kategori kuning di PeduliLindungi kini diperbolehkan masuk bioskop. Fasilitas bioskop sejak minggu lalu sudah dibuka di wilayah Level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen. “Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang bisa masuk dengan (status, red) kuning,” terangnya. Warna kuning atau oranye di PeduliLindungi artinya pengunjung telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Sementara warna hijau berarti pengunjung dalam kondisi aman karena telah mendapatkan vaksin dosis lengkap. Luhut juga mengemukakan penyesuaian lain yang dilakukan minggu ini adalah pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 yang boleh digelar di kota/kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu. Tidak hanya itu, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor (luar ruang, red) juga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen. “Perkantoran nonesensial di kabupaten/kota Level 3 dapat melakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi,” jelasnya. Luhut mengungkapkan, sebagaimana arahan yang diberikan presiden dalam Rapat Terbatas Senin ini, diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan PPKM Level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali. Namun, evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat. “Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis. Saya mohon pengertian teman-teman, masyarakat Indonesia untuk hal ini. Kenapa tidak? Karena kita tidak ingin membuat kesalahan dan banyaknya yang tidak kita ketahui juga mengenai Delta varian ini,” ungkapnya. Di Kota Bogor sendiri, kondisi mal belum menunjukkan tren membaik dari segi jumlah pengunjung. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Bogor, Ganja Gunawan, mengatakan bahwa hingga kini belum ada peningkatan pengunjung yang signifikan pada pusat perbelanjaan dan mal di Kota Bogor selama dua pekan terakhir. “Kondisi retail masih drop. Saya bilang pusat perbelanjaan dan retail masih menjerit, masih turun. Belum ada peningkatan signifikan karena dibuka juga masih sepi,” katanya, akhir pekan lalu. Secara umum, sambungnya, arus kunjungan warga ke pusat perbelanjaan dan mal di Kota Bogor rata-rata masih di kisaran 30 persen. Jumlah itu disebut sudah maksimal dalam kondisi seperti ini, tetapi masih jauh dari normal. “Traffic pengunjung dari normal ke sekarang maksimal banget di angka 30 persen dari normal. Jadi masih jauh sekali,” terang mantan kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor itu. Ia menyebut ada beberapa hal penyebab masih sepinya pengunjung mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor, meskipun sudah ada kelonggaran dan sudah kembali diperbolehkan beroperasi. Di antaranya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu syarat warga bisa masuk mal dan pusat perbelanjaan. Menurutnya, masih banyak warga yang belum siap dengan konsep tersebut dan kesulitan lantaran keterbatasan ponsel yang dimilikinya. Misalnya, ponsel tidak memadai untuk mengunduh aplikasi tersebut. “Lalu, ada pembatasan usia pengunjung mal dan pusat perbelanjaan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 sampai 4 di Jawa-Bali. Dimana pengunjung usia di bawah 12 tahun belum diizinkan masuk mal dan pusat perbelanjaan,” jelasnya. Mau tidak mau, ia mengaku pihaknya mesti menaati aturan itu dan hanya bisa menunggu adanya aturan baru dari pemerintah pusat mengenai aturan pembatasan usia tersebut. “Itu masih dibahas. Mudah-mudahan bisa mengubah situasi. Karena kasihan ya mal dan pusat perbelanjaan itu, daripada bangkrut,” ujar Ganjar. Dari laporan di lapangan, sejumlah pemilik mal dan tenant mengeluh kebingungan lantaran sepinya pembeli. Bahkan, sejumlah pusat perbelanjaan menurunkan level servis, seperti mematikan penggunaan AC di sejumlah titik hingga membatasi penggunaan lift dan eskalator. Ia pun mendukung jika pemerintah memberi keleluasan bagi anak di bawah usia 12 tahun masuk mal. “Misal satu keluarga yang bawa anak mau makan, nggak mungkin ditinggal. Misalnya mau nonton bioskop. Jadi kuncinya ada di aturan pengunjung. Salah satunya kelonggaran anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk,” imbuh Ganjar. Hal itu juga diamini Humas Lippo Plaza Ekalokasari, Taufan. Ia mengaku setuju apabila Kota Bogor menerapkan uji coba anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk mal. Sebab, aturan yang selama ini diterapkan pihaknya bagi pengunjung bisa masuk Lippo Plaza Ekalokasari pun sudah cukup ketat. Ditambah, pihaknya menyiapkan satuan tugas (satgas) khusus yang memantau customer dan tenant untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) ketat. ”Kami setuju dan kami (selama ini, red) tetap menjalankan apa yang tertulis di Inmendagri. Kita cukup strict (keras, red) akan hal tersebut. Intinya apa yang tertuang di Inmendagri, itu yang kita jalani,” tegasnya. (ryn/rez/jp/feb/run)