Senin, 22 Desember 2025

Bocil Boleh Ngemal, Setuju Nggak?

- Selasa, 21 September 2021 | 10:50 WIB

Pembukaan pusat perbelanjaan sejak dua pekan lalu tak membuat kondisi mal bergairah. Suasana cenderung sepi hingga pemerintah berencana membuka akses mal untuk bocah cilik alias bocil di bawah usia 12 tahun. PEMERINTAH akan mela­kukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak berusia di bawah 12 ta­hun di sebagian kota besar. Di antaranya, Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya. Kebijakan itu se­gera diterapkan pekan ini. “Seiring kondisi situasi Co­vid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penye­suaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini. Antara lain, akan dilakukan uji coba pembu­kaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pem­berlakuan Pembatasan Ke­giatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pand­jaitan. Pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun harus dengan pengawasan dan pen­dampingan orang tua. Selain itu, orang dengan kategori kuning di PeduliLindungi kini diperbolehkan masuk bioskop. Fasilitas bioskop sejak minggu lalu sudah di­buka di wilayah Level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen. “Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang bisa masuk dengan (status, red) kuning,” terangnya. Warna kuning atau oranye di PeduliLindungi artinya pengunjung telah mendapat­kan vaksin dosis pertama. Sementara warna hijau berar­ti pengunjung dalam kondisi aman karena telah menda­patkan vaksin dosis lengkap. Luhut juga mengemukakan penyesuaian lain yang dila­kukan minggu ini adalah pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 yang bo­leh digelar di kota/kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksi­mal delapan pertandingan per minggu. Tidak hanya itu, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor (luar ruang, red) juga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen. “Perkantoran nonesensial di kabupaten/kota Level 3 dapat melakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi,” jelasnya. Luhut mengungkapkan, se­bagaimana arahan yang di­berikan presiden dalam Rapat Terbatas Senin ini, diputuskan bahwa dengan melihat per­kembangan yang ada maka perubahan PPKM Level di­berlakukan selama dua ming­gu untuk Jawa-Bali. Namun, evaluasi tetap dila­kukan setiap minggunya un­tuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi be­gitu cepat. “Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis. Saya mohon penger­tian teman-teman, masyara­kat Indonesia untuk hal ini. Kenapa tidak? Karena kita tidak ingin membuat kesala­han dan banyaknya yang tidak kita ketahui juga mengenai Delta varian ini,” ungkapnya. Di Kota Bogor sendiri, kon­disi mal belum menunjukkan tren membaik dari segi jum­lah pengunjung. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindu­strian (Disperdagin) Kota Bogor, Ganja Gunawan, men­gatakan bahwa hingga kini belum ada peningkatan pen­gunjung yang signifikan pada pusat perbelanjaan dan mal di Kota Bogor selama dua pekan terakhir. “Kondisi retail masih drop. Saya bilang pusat perbelan­jaan dan retail masih menje­rit, masih turun. Belum ada peningkatan signifikan ka­rena dibuka juga masih sepi,” katanya, akhir pekan lalu. Secara umum, sambungnya, arus kunjungan warga ke pu­sat perbelanjaan dan mal di Kota Bogor rata-rata masih di kisaran 30 persen. Jumlah itu disebut sudah maksimal dalam kondisi seperti ini, te­tapi masih jauh dari normal. “Traffic pengunjung dari normal ke sekarang maksimal banget di angka 30 persen dari normal. Jadi masih jauh sekali,” terang mantan ke­pala pelaksana Badan Penang­gulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor itu. Ia menyebut ada beberapa hal penyebab masih sepinya pengunjung mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor, meskipun sudah ada kelong­garan dan sudah kembali diperbolehkan beroperasi. Di antaranya, penggunaan apli­kasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu syarat warga bisa masuk mal dan pusat perbelanjaan. Menurutnya, masih banyak warga yang belum siap dengan konsep tersebut dan kesulitan lantaran keterbatasan ponsel yang dimilikinya. Misalnya, ponsel tidak memadai untuk mengunduh aplikasi tersebut. “Lalu, ada pembatasan usia pengunjung mal dan pusat perbelanjaan, sesuai Instruk­si Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 sampai 4 di Jawa-Bali. Di­mana pengunjung usia di bawah 12 tahun belum dii­zinkan masuk mal dan pusat perbelanjaan,” jelasnya. Mau tidak mau, ia mengaku pihaknya mesti menaati atu­ran itu dan hanya bisa menung­gu adanya aturan baru dari pemerintah pusat mengenai aturan pembatasan usia ter­sebut. “Itu masih dibahas. Mudah-mudahan bisa mengubah situasi. Karena kasihan ya mal dan pusat perbelanjaan itu, daripada bangkrut,” ujar Ganjar. Dari laporan di lapangan, sejumlah pemilik mal dan tenant mengeluh kebing­ungan lantaran sepinya pem­beli. Bahkan, sejumlah pusat perbelanjaan menurunkan level servis, seperti mematikan penggunaan AC di sejumlah titik hingga membatasi peng­gunaan lift dan eskalator. Ia pun mendukung jika pe­merintah memberi keleluasan bagi anak di bawah usia 12 tahun masuk mal. “Misal satu keluarga yang bawa anak mau makan, nggak mungkin ditinggal. Misalnya mau nonton bioskop. Jadi kuncinya ada di aturan pen­gunjung. Salah satunya kelong­garan anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk,” imbuh Ganjar. Hal itu juga diamini Humas Lippo Plaza Ekalokasari, Tau­fan. Ia mengaku setuju apa­bila Kota Bogor menerapkan uji coba anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk mal. Sebab, aturan yang selama ini diterapkan pihaknya bagi pengunjung bisa masuk Lip­po Plaza Ekalokasari pun sudah cukup ketat. Ditambah, pihaknya me­nyiapkan satuan tugas (satgas) khusus yang memantau custo­mer dan tenant untuk tetap menjalankan protokol kese­hatan (prokes) ketat. ”Kami setuju dan kami (se­lama ini, red) tetap menjalan­kan apa yang tertulis di Inme­ndagri. Kita cukup strict (keras, red) akan hal tersebut. Intinya apa yang tertuang di Inmen­dagri, itu yang kita jalani,” te­gasnya. (ryn/rez/jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X