METROPOLITAN - Serikat Buruh Kabupaten Bogor yang tergabung dalam beberapa federasi, forum, dan aliansi melakukan aksi demo di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Kamis (23/9). Mereka menuntut kenaikan gaji yang tahun ini belum terealisasi. Ratusan pedemo sudah memenuhi Jalan Bersih area perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor sejak pukul 11:00 WIB. Koordinator aksi, Rizal Ranindeen, mengatakan bahwa ratusan buruh yang mengikuti aksi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Disnaker agar memberi ketegasan mengenai kenaikan upah minimum bagi para buruh. ”Sampai saat ini tidak ada berita dan juga kabar untuk kawan-kawan buruh Kabupaten Bogor, tidak ada kenaikan upah di 2021 ini. Sementara sebentar lagi menjelang 2022. Apa yang dihasilkan di 2021 ini agar upah dinaikkan,” kata Rizal kepada Metropolitan, Kamis (23/9). Rizal juga mengaku tiap tahun pihak buruh harus selalu menggelar aksi dahulu sebelum upahnya dinaikkan. ”Kenapa kami harus turun? Karena tidak ada ketegasan dari pihak pemerintahnya,” sesal Rizal. Dari haril audiensi dengan pihak Disnaker, Rizal mengungkapkan ke depannya pihak Disnaker akan merekomendasikan berita acara untuk ditujukan langsung kepada Bupati Bogor, Ade Yasin. ”Tanggal 30 September nanti akan ada aksi lagi. Untuk itu, nanti kita tanggal 30 September ketemu lagi DPKab seluruhnya. Dari pihak bupatinya juga ada. Kita minta rekomendasi kesepakatan bahwa buruh bersama APINDO sepakat dengan pemerintah mau melaksanakan upah di atas UMK,” terang Rizal. Sementara itu, Kepala Disnaker, Zaenal Ashari, menyebut ada tiga poin yang diserap dari audiensi dengan para buruh. ”Pertama, mereka minta agar komunikasi dan suasananya lebih kondusif. Kedua, terkait dengan pengupahan. Dan ketiga, mereka minta tanggal 30 September nanti diadakan musyawarah kembali dengan bupati dan APINDO,” ujar Zaenal. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, jelas Zaenal, pihak buruh ingin mengarahkan struktur skala upah dan akan dilakukan musyawarah kembali ke depannya. ”Kita tampung dulu aspirasinya. Intinya minta naik gaji. Karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah tidak ada, mereka minta kenaikan yang sama di setiap sektornya,” pungkasnya. (cr1/b/feb/run)