Senin, 22 Desember 2025

Buruh Bogor Demo Minta Naik Gaji

- Jumat, 24 September 2021 | 10:20 WIB
Unjuk rasa buruh di Kantor Disnaker Kabupaten Bogor, Kamis (23/9/2021). HENDI/RADAR BOGOR
Unjuk rasa buruh di Kantor Disnaker Kabupaten Bogor, Kamis (23/9/2021). HENDI/RADAR BOGOR

METROPOLITAN - Serikat Buruh Kabupaten Bogor yang tergabung dalam beberapa federasi, forum, dan aliansi melakukan aksi demo di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Kamis (23/9). Mereka menuntut kenaikan gaji yang tahun ini belum terealisasi. Ratusan pedemo sudah me­menuhi Jalan Bersih area per­kantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor sejak pukul 11:00 WIB. Koordinator aksi, Rizal Ranin­deen, mengatakan bahwa ratusan buruh yang mengikuti aksi meminta Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Bogor melalui Disnaker agar mem­beri ketegasan mengenai kenaikan upah minimum bagi para buruh. ”Sampai saat ini tidak ada be­rita dan juga kabar untuk ka­wan-kawan buruh Kabupaten Bogor, tidak ada kenaikan upah di 2021 ini. Sementara seben­tar lagi menjelang 2022. Apa yang dihasilkan di 2021 ini agar upah dinaikkan,” kata Rizal kepada Metropolitan, Kamis (23/9). Rizal juga mengaku tiap tahun pihak buruh harus selalu meng­gelar aksi dahulu sebelum upahnya dinaikkan. ”Kenapa kami harus turun? Karena tidak ada ketegasan dari pihak pe­merintahnya,” sesal Rizal. Dari haril audiensi dengan pihak Disnaker, Rizal men­gungkapkan ke depannya pihak Disnaker akan mere­komendasikan berita acara untuk ditujukan langsung kepada Bupati Bogor, Ade Ya­sin. ”Tanggal 30 September nanti akan ada aksi lagi. Untuk itu, nanti kita tanggal 30 Septem­ber ketemu lagi DPKab seluruh­nya. Dari pihak bupatinya juga ada. Kita minta rekomen­dasi kesepakatan bahwa buruh bersama APINDO sepakat dengan pemerintah mau melaksanakan upah di atas UMK,” terang Rizal. Semen­tara itu, Kepala Disnaker, Za­enal Ashari, menyebut ada tiga poin yang diserap dari audiensi dengan para buruh. ”Pertama, mereka minta agar komunikasi dan suasananya lebih kondusif. Kedua, ter­kait dengan pengupahan. Dan ketiga, mereka minta tanggal 30 September nanti diadakan musyawarah kembali dengan bupati dan APINDO,” ujar Za­enal. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, jelas Zaenal, pihak buruh ingin mengarahkan struktur skala upah dan akan dilakukan musyawarah kembali ke de­pannya. ”Kita tampung dulu aspirasi­nya. Intinya minta naik gaji. Karena Upah Minimum Sek­toral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah tidak ada, mereka minta kenaikan yang sama di setiap sektornya,” pungkasnya. (cr1/b/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X