METROPOLITAN - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, diduga melakukan penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ada 225 orang yang mengaku ditipu Olivia Nathania dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar. Karena itu, putri sulung pelantun Gelas-Gelas Kaca itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9) pekan lalu. Kuasa hukum pelapor, Odie Hudiyanto, mengatakan bahwa kliennya diiming-imingi menjadi CPNS melalui jalur prestasi. ”Kami buat laporan masuk pasal tipu gelap dan pemalsuan surat,” kata Odie di Polda Metro Jaya, baru-baru ini. Odie menuturkan, terlapor menjanjikan para korbannya menjadi PNS dengan menggantikan posisi orang yang meninggal maupun dipecat secara tidak hormat. Olivia diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat tersebut. ”Jumlahnya variatif, mulai dari Rp25 hingga Rp150 juta,” terang Odie. Setelah uang diterima, Olivia mengirimkan surat pengangkatan dan keputusan (SK) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negera (BKN). Namun, janji pelapor tidak kunjung ditepati hingga memicu para korban melaporkan Olivia Nathania ke polisi. Tak sendiri, wanita yang karib disapa Oi itu dilaporkan bersama suaminya, Rafly N Tilaar, yang diduga memfasilitasi sang istri. Nomor rekening Rafli diduga digunakan untuk menerima transfer dari para korban. Sementara, menantu Nia Daniaty itu statusnya merupakan PNS salah satu instansi. Atas kasus tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) BKN, Bima Haria Wibisana, menjelaskan karena yang bersangkutan (Rafly, red) saat ini sedang dalam proses penyidikan maka tidak bisa langsung dipecat. Semua harus melalui mekanisme pengadilan. ”Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan Pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” terang Bima seperti dilansir JPNN.com, Minggu (26/9). Meski demikian, Bima menegaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, bisa melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht. ”Mau ada pemberhentian sementara atau tidak, kewenangannya ada pada menkumham,” ujar Bima. Senada, Karo Humas BKN Satya Pratama percaya bahwa yang bersangkutan (Rafly, red) akan diproses sesuai prosedur oleh SDM Ditjen Pemasyarakatan dan Biro SDM Kumham sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan iming-iming menjadi ASN baik PNS maupun PPPK lewat jalur tanpa tes. ”Tidak ada jalur prestasi tanpa tes. Semua pengisian formasi kosong harus melewati tes Computer Assisted Test (CAT) yang akuntabel, transparan, dan tidak ada bayaran,” tegasnya. (jpn/feb/run)