METROPOLITAN - Polres Bogor akhirnya menetapkan satu tersangka perusakan di kantor Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, beberapa waktu lalu. “Yang jelas saat ini pelaku sudah ada, dilakukan penangkapan. Masih kita cari lagi pelaku lainnya. Kemarin sudah beberapa, tapi tak ada di tempat semuanya,” kata Kapolres AKBP Harun, Selasa (5/10). Harun menyebut tersangka berasal dari warga setempat. Namun, bukan RW yang dilakukan pengelolaan lahan oleh PT Sentul City. “Jadi mereka itu tidak tahu lahan yang mana, dan bukan RW 08. Tetapi melakukan unjuk rasa. Dan tak tahu awal mula permasalahannya. Karena tersulut emosi, mereka melakukan perusakan,” terangnya. Pelaku yang ditangkap masih didalami. Sebab, pihaknya pun masih menggali informasi atas peristiwa tersebut. Bahkan, ia tak menampik akan ada tersangka selanjutnya. “Kita sangat tegas. Siapa pun yang melakukan anarkis dan perusakan, akan kita tindak sesuai hukum berlaku,” tegasnya. Harun menuturkan, usai perusakan, anggotanya melakukan pengamanan terlebih dahulu, baik polsek dan balai desa, untuk antisipasi kejadian terulang. “Tetapi kita masih mencari para tersangka lainnya karena tak ada di tempat ketika didatangi petugas,” ujarnya. Sebelumnya, sejumlah warga melakukan perusakan kantor Desa Bojongkoneng yang menyebabkan sejumlah fasilitas di desa tersebut mengalami kerusakan. Harun mengatakan, saat kejadian, Sabtu (2/10) lalu, ada puluhan orang mendatangi kantor desa tersebut. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Mereka telah diprovokasi beberapa orang hingga mau melakukan aksi unjuk rasa. “Kurang lebih ada 50 orang datang ke kantor desa. Ada beberapa dari mereka yang memprovokasi masyarakat hingga terjadi perusakan tersebut,” kata Harun. Kericuhan itu, lanjut Harun, bermula dari Sentul City yang hendak melaksanakan pengelolaan lahan miliknya di RT 01/11, Desa Bojongkoneng. Namun, rupanya ada warga dari RW 08 yang ikut memprovokasi warga lainnya. “Saat pihak Sentul City Tbk melakukan pengosongan dan penguasaan lahan miliknya di RT 01/11, ternyata tiba-tiba datang 50 warga dari RW 08. Mereka memprovokasi, melakukan unjuk rasa hingga terjadi perusakan kantor Desa Bojongkoneng,” paparnya. Namun, karena tersulut emosi, warga pun akhirnya merangsek masuk ke kantor desa dan memecahlan kaca pintu kantor Desa Bojongkoneng. “Kita juga sudah masuk tahap penyelidikan. Ada beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi juga,” ujarnya. Jika terbukti bersalah, warga yang melakukan provokasi dan perusakan akan dijerat Pasal 170 Pasal 70 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mam/run)