Senin, 22 Desember 2025

Maafkan Joddy Anak Saya...

- Selasa, 16 November 2021 | 10:40 WIB

METROPOLITAN - Sepekan lebih artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, berpulang. Duka mendalam masih dirasakan keluarga dan kerabat dekatnya. Tak terkecuali sopir almarhum yang sudah resmi tersangka, Tubagus Muhammad Joddy. Dengan suara bergetar, ayahanda Joddy, Tubagus Sindang Lesmana, menceritakan kondisi anaknya yang terus dihantui rasa bersalah. ­ Lesmana sadar bahwa ke­jadian nahas itu adalah mu­sibah. Tak ada yang menging­inkan peristiwa itu terjadi. Termasuk anaknya, Joddy, yang berhasil selamat dari maut meski kini harus masuk jeruji besi. Joddy sangat menyesal atas kejadian yang menimpa Va­nessa dan juga suaminya. “Kenapa Joddy nggak kena­pa-napa? Kenapa Kak Va­nessa meninggal? Kenapa Mas Bibi meninggal?” ujar Les­mana menirukan uangkapan Joddy. Banyak penyesalan dari dirinya atas kejadian itu. Beruntung, perlahan psiko­logis Joddy sudah lebih baik. Awalnya, Joddy sangat syok atas kejadian yang menimpa mobilnya itu. Lesmana melanjutkan, saat itu Joddy sempat kedatangan teman dari Pasuruan, Jawa Tengah. Trauma dan syok yang dialami Joddy, kini sudah mulai mereda setelah diberi siraman rohani dari temannya tersebut. Waktu kejadian, Lesmana langsung mendapatkan in­formasi dari Joddy yang saat itu sedang mengantar Va­nessa dan keluarga ke Jawa Timur. Lesmana mengaku saat itu Joddy hanya mengabarkan bahwa dirinya kecelakaan di tol. Namun, belum memberi tahu bahwa Vanessa dan suaminya harus meregang nyawa atas kejadian tersebut. ”Joddy langsung mengun­jungi saya. Dia kasih foto memberitahukan bahwa dia kecelakaan. Dia belum kasih tahu kondisi Vanessa dan Mas Bibi seperti apa. Dia hanya share lokasi saat dia tiba di rumah sakit. Saya tahu Va­nessa dan Bibi meninggal justru dari media,” kata Les­mana. Perasaan sedih seorang ayah atas kejadian yang me­nimpa putranya tercermin di raut wajah Lesmana saat kon­ferensi pers. Ia merasa sedih ketika putranya selalu disud­utkan warganet di media so­sial. ”Saya tahu Joddy orang yang seperti apa. Saya didik dari kecil, baik. Dari kecil tidak pernah mendapat masalah,” ungkapnya. Tak lupa, Lesmana juga mengaku meminta maaf yang sedalam-dalamnya untuk keluarga korban dan juga masyarakat Indonesia terhadap musibah yang dialami Va­nessa Angel dan Febri Ardi­ansyah. ”Saya ayah Joddy. Atas nama Joddy, meminta maaf atas kelalaian anak kami. Atas kesalahan anak kami untuk keluarga besar almarhum dan almarhumah. Juga seluruh masyarakat di Indonesia yang sudah membuat heboh atas kejadian ini,” ujar Lesmana saat konferensi pers di rumah­nya, Perumahan Griya Me­lati, Kelurahan Bubulak, Ke­camatan Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (15/11). Saat ini, proses hukum yang menjerat Joddy sudah dalam penyelidikan. Kini, Joddy su­dah berada di Polres Jombang. Lesmana juga turut menga­presiasi Polres Jombang yang begitu bijak dalam peme­riksaan Joddy sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. ”Walaupun kondisi Tubagus Joddy dalam keadaan syok ya waktu itu, tapi alhamdulillah per hari Kamis saya masih di sana, Tubagus Joddy sudah baik-baik menjalani hukuman atas kesalahannya. Saya min­ta doanya, semoga persoalan ini cepat selesai, cepat dibe­rikan keputusan yang seadil-adilnya untuk Tubagus Joddy,” harap pria paruh baya yang kala itu mengenakan kemeja biru dongker. Dalam kejadian itu, Les­mana meyakinkan bahwa saat itu tidak ada sedikit pun niat buruk yang datang dari putra­nya saat kecelakaan maut itu terjadi. ”Karena saya tahu almarhumah Mbak Vanessa dan almarhum Mas Bibi orang baik. Semoga dilapangkan kuburnya dan ditempatkan mulia di sisi-Nya,” sambung­nya. Pada Kamis lalu, Lesmana mengaku sudah bertemu pi­hak keluarga korban yakni ayahanda almarhum Febri Ardiansyah. Ia mengaku di­terima dan ditanggapi dengan baik. ”Alhamdulillah mereka (kelu­arga Febri, red) orang baik. Kejadian ini tidak ada yang mengharapkan. Tapi tetap proses hukum harus berjalan. Karena Joddy juga sudah siap dan saya sebagai ayahnya sudah siap,” tegasnya. Joddy dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya, denda Rp12 juta dan enam tahun penjara dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 dengan huku­man denda Rp24 juta dan 12 tahun penjara. (far/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X