METROPOLITAN - Sepekan lebih artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, berpulang. Duka mendalam masih dirasakan keluarga dan kerabat dekatnya. Tak terkecuali sopir almarhum yang sudah resmi tersangka, Tubagus Muhammad Joddy. Dengan suara bergetar, ayahanda Joddy, Tubagus Sindang Lesmana, menceritakan kondisi anaknya yang terus dihantui rasa bersalah. Lesmana sadar bahwa kejadian nahas itu adalah musibah. Tak ada yang menginginkan peristiwa itu terjadi. Termasuk anaknya, Joddy, yang berhasil selamat dari maut meski kini harus masuk jeruji besi. Joddy sangat menyesal atas kejadian yang menimpa Vanessa dan juga suaminya. “Kenapa Joddy nggak kenapa-napa? Kenapa Kak Vanessa meninggal? Kenapa Mas Bibi meninggal?” ujar Lesmana menirukan uangkapan Joddy. Banyak penyesalan dari dirinya atas kejadian itu. Beruntung, perlahan psikologis Joddy sudah lebih baik. Awalnya, Joddy sangat syok atas kejadian yang menimpa mobilnya itu. Lesmana melanjutkan, saat itu Joddy sempat kedatangan teman dari Pasuruan, Jawa Tengah. Trauma dan syok yang dialami Joddy, kini sudah mulai mereda setelah diberi siraman rohani dari temannya tersebut. Waktu kejadian, Lesmana langsung mendapatkan informasi dari Joddy yang saat itu sedang mengantar Vanessa dan keluarga ke Jawa Timur. Lesmana mengaku saat itu Joddy hanya mengabarkan bahwa dirinya kecelakaan di tol. Namun, belum memberi tahu bahwa Vanessa dan suaminya harus meregang nyawa atas kejadian tersebut. ”Joddy langsung mengunjungi saya. Dia kasih foto memberitahukan bahwa dia kecelakaan. Dia belum kasih tahu kondisi Vanessa dan Mas Bibi seperti apa. Dia hanya share lokasi saat dia tiba di rumah sakit. Saya tahu Vanessa dan Bibi meninggal justru dari media,” kata Lesmana. Perasaan sedih seorang ayah atas kejadian yang menimpa putranya tercermin di raut wajah Lesmana saat konferensi pers. Ia merasa sedih ketika putranya selalu disudutkan warganet di media sosial. ”Saya tahu Joddy orang yang seperti apa. Saya didik dari kecil, baik. Dari kecil tidak pernah mendapat masalah,” ungkapnya. Tak lupa, Lesmana juga mengaku meminta maaf yang sedalam-dalamnya untuk keluarga korban dan juga masyarakat Indonesia terhadap musibah yang dialami Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah. ”Saya ayah Joddy. Atas nama Joddy, meminta maaf atas kelalaian anak kami. Atas kesalahan anak kami untuk keluarga besar almarhum dan almarhumah. Juga seluruh masyarakat di Indonesia yang sudah membuat heboh atas kejadian ini,” ujar Lesmana saat konferensi pers di rumahnya, Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (15/11). Saat ini, proses hukum yang menjerat Joddy sudah dalam penyelidikan. Kini, Joddy sudah berada di Polres Jombang. Lesmana juga turut mengapresiasi Polres Jombang yang begitu bijak dalam pemeriksaan Joddy sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. ”Walaupun kondisi Tubagus Joddy dalam keadaan syok ya waktu itu, tapi alhamdulillah per hari Kamis saya masih di sana, Tubagus Joddy sudah baik-baik menjalani hukuman atas kesalahannya. Saya minta doanya, semoga persoalan ini cepat selesai, cepat diberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk Tubagus Joddy,” harap pria paruh baya yang kala itu mengenakan kemeja biru dongker. Dalam kejadian itu, Lesmana meyakinkan bahwa saat itu tidak ada sedikit pun niat buruk yang datang dari putranya saat kecelakaan maut itu terjadi. ”Karena saya tahu almarhumah Mbak Vanessa dan almarhum Mas Bibi orang baik. Semoga dilapangkan kuburnya dan ditempatkan mulia di sisi-Nya,” sambungnya. Pada Kamis lalu, Lesmana mengaku sudah bertemu pihak keluarga korban yakni ayahanda almarhum Febri Ardiansyah. Ia mengaku diterima dan ditanggapi dengan baik. ”Alhamdulillah mereka (keluarga Febri, red) orang baik. Kejadian ini tidak ada yang mengharapkan. Tapi tetap proses hukum harus berjalan. Karena Joddy juga sudah siap dan saya sebagai ayahnya sudah siap,” tegasnya. Joddy dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya, denda Rp12 juta dan enam tahun penjara dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 dengan hukuman denda Rp24 juta dan 12 tahun penjara. (far/c/feb/run)