Senin, 22 Desember 2025

Tilep Duit Perusahaan, Bos Tirta Pakuan Polisikan Karyawan

- Rabu, 17 November 2021 | 10:30 WIB

METROPOLITAN - Pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kini mesti berhati-hati dalam membayar kewajiban pemakaian. Jika tidak membayar di tempat yang semestinya, bisa-bisa diman­faatkan oknum pegawai untuk digelapkan. Teranyar, direksi Tirta Pa­kuan melaporkan salah satu karyawannya yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Ter­tentu (PKWT), RV, lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan, ke Polresta Bogor Kota, Selasa (16/11) pagi. Dalam laporan dengan no­mor LP/B/872/XII/2021/ SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR itu, uang yang digelapkan dan dibawa kabur ditengarai berjumlah Rp33 juta. Hal itu dibenarkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tir­ta Pakuan Rino Indira Gus­niawan. Pihaknya sudah membuat laporan polisi pada Selasa (16/11) pagi. Ia pun membeberkan kro­nologi kejadian yang berujung pelaporan polisi itu. Awalnya, RV merupakan petugas di bagian segel meter yang ber­tugas mencabut meteran pelanggan yang sudah menunggak di atas tiga bulan. “Nah, ada interaksi dengan pelanggan saat proses itu. Lalu RV ini menawarkan ‘jasa’, bisa menarik uang tagi­han tertunggak beserta den­danya. Pelanggan pun bayar ke dia, tapi uang itu nggak disetorkan ke perusahaan,” katanya saat ditemui Metro­politan.id di ruangannya, Selasa (16/11). Sejauh ini setelah kroscek ke pelanggan, lanjutnya, sudah ada 28 pelanggan yang menga­ku membayar melalui RV, dengan nilai kerugian men­capai Rp33 juta dari tagihan pelanggan di Agustus—Sep­tember. Pihaknya pun sudah men­gupayakan beberapa kali pemanggilan terhadap RV, namun yang bersangkutan tidak pernah datang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Alhasil, di­reksi memutuskan melapor­kan RV ke polisi. Direksi juga sudah memutuskan member­hentikan yang bersangkutan sejak Oktober lalu. Upaya itu, sambung Rino, dilakukan untuk menjaga nama baik Perumda Tirta Pakuan. Ia pun meminta maaf kepada para pelanggan atas kejadian tersebut. Para pelang­gan yang jadi korban pun diberi ‘kompensasi’ berupa penangguhan pencabutan meteran. “Saya mengucapkan permo­honan maaf atas nama peru­sahaan kepada pelanggan dan masyarakat. Mengimbau ke­pada masyarakat agar tidak membayar tagihan dengan cara dititip ke karyawan yang di lapangan. Tapi di kasir lo­ket yang tersedia. Bisa di kan­tor pusat di Jalan Siliwangi, loket Bogor Lakeside, Jalan Pandu Raya, dan loket Kerta­maya,” jelasnya. Selain itu, Perumda Tirta Pakuan juga sudah bekerja sama dengan 16 bank untuk pembayaran secara online, termasuk dengan aplikasi lain seperti Go-Pay, Tokopedia, OVO, dan lainnya. Apalagi, 80 persen pembayaran pelang­gan dilakukan di luar loket kantor pusat Siliwangi. “Intinya pembayaran hanya di kasir. Jangan ke karyawan yang bukan tugasnya. Apala­gi ke orang lain selain petugas,” tegas Rino. Ia pun menekankan tiga poin atas kejadian ini. Pertama, pihaknya meminta maaf ke­pada masyarakat dan pelang­gan karena tidak optimal mengawasi para pegawai Tirta Pakuan. Kedua, Rino memperingat­kan pelanggan agar tidak memberi uang tagihan ke­pada petugas resmi atau kasir, apalagi kepada pihak bukan karyawan Tirta Pakuan. “Ketiga, buat karyawan (Tirta Pakuan, red), jangan main-main dengan uang pe­rusahaan. Sebab, menyangkut nama baik perusahaan. Tiga poin ini yang saya tekankan,” tuntas Rino. (ryn/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X