Senin, 22 Desember 2025

Oknum Kades di Ciomas Tilep Duit Bansos, Tiap KPM Diminta Rp4.000

- Jumat, 26 November 2021 | 10:40 WIB

METROPOLITAN - Praktik pungutan liar (pungli) terjadi lagi di Kabupaten Bogor. Seorang oknum kepala desa (ka­des) di Kecamatan Ciomas melakukan pungli kepada pemilik agen e-Warong yang menyediakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Tim Tindak Saber Pungli Provinsi Jawa Barat pun menga­mankan uang tunai sekitar Rp20 juta. Menurut Ketua Tim Tindak Saber Pungli Jawa Barat, AKBP Zul Azmi, saat pembe­rian BPNT itu, oknum kades berinisial R meminta jatah Rp4.000 per Keluarga Pene­rima Manfaat (KPM), dan beras sepuluh kilogram per KPM kepada agen e-Warong. “Rabu dan Kamis (24–25/11) kami melakukan penindakan terkait adanya dugaan pem­bagian bansos BPNT yang tidak sesuai peraturan dan adanya oknum kades yang meminta uang kepada e- Warong di Desa Sukaharja, Ciomas, Kabupaten Bogor,” kata Zul kepada Metropolitan. Sebelumnya, timnya telah melakukan interogasi terhadap sejumlah KPM yang mene­rima BPNT di desa tersebut. Tim juga meminta keterang­an pemilik e-Warong bersama petugas administrasi, pen­damping BPNT wilayah Cio­mas, ketua RT setempat, sup­lier sembako hingga oknum kades itu sendiri. “Ada sepuluh orang yang kami mintai keterangan. Tiga sebagai KPM, satu orang pe­milik e-Warong yang sudah sejak 2017 menjadi agen penyalur BNPT,” ujarnya. Zul menyebut e-Warong Ahmad satu-satunya agen di desa tersebut yang meny­ediakan bantuan kepada ra­tusan KPM. Rinciannya, ada 315 KPM untuk BPNT reguler dan 843 KPM untuk BPNT perluasan. Penyaluran BPNT dilakukan di kantor desa atas arahan dari kades. Sehingga mesin EDC Mandiri milik e-Warong Ahmad dibawa ke kantor desa. “Karena berpindah tempat ke kantor desa, pihak e-Warong Ahmad telah dinonaktif kan oleh Bank Mandiri,” katanya. Atas keterangan pemilik e- Warong, kades meminta uang Rp1.000 per KPM dari keun­tungan bansos BPNT reguler setiap bulannya sebesar Rp150 ribu sampai Rp350 ribu. Saat penyaluran bansos BPNT perluasan, kades langs­ung mengambil beras milik para KPM yang bantuannya dirapel selama tujuh bulan dari April—Oktober 2021 se­banyak satu karung atau se­puluh kilogram per KPM. Alasannya, jelas Zul, untuk dibagikan kepada warga yang belum menerima bantuan. Kades juga meminta uang kepada KPM Rp10 ribu per KPM untuk biaya operasional pengantaran. “Yang dipakai kendaraan operasional milik desa. Kami sudah sita uang sebanyak Rp20.364.000 dari keuntung­an pembagian bansos BPNT perluasan,” tegasnya. Sayangnya, hingga berita ini dikorankan, belum ada kete­rangan dari pihak pemerintah kecamatan setempat. (ald/ feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X