Selasa, 21 Maret 2023

Pengakuan Karyawan Pinjol Liar yang Kerja dengan Bos asal China, Nagih Utang Sambil Sebarkan Teror ke Setiap Nasabah

- Rabu, 8 Desember 2021 | 10:01 WIB

METROPOLITAN - SS (21) dan SW (23), dua karyawan di sebuah perusahaan jasa pin­jaman online (pinjol), hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Bogor, Kecamatan Cibinong. Tampangnya seba­gai penagih utang dipamerkan saat polisi merilis kasus pinjol liar yang kerap meneror na­sabahnya. PT Bright Finance Indonesia (BFI) masuk daftar hitam pe­rusahaan pinjol yang berma­salah. Ini terkuak setelah Sa­treskrim Polres Bogor berhasil membongkar sindikat pinjol yang didanai Warga Negara Asing (WNA) asal China. Kapolres Bogor AKBP Harun menuturkan, penangkapan keduanya bermula atas adanya laporan polisi ke Polsek Ba­bakanmadang Nomor LP/ B/27B/XI/2021/JBR/RES BGR/ SEK BABAKANMADANG pada 18 November 2021 lalu. Kedua pelaku tersebut di­tangkap di salah satu peruma­han di Kecamatan Babakan­madang, Kabupaten Bogor, pada 20 November 2021. Ke­mudian pada 30 November 2021, SW diamankan di Batam. Dari keterangan pelaku, jelas Harun, keduanya memiliki peranan berbeda. SS bertugas sebagai penagih dan SW ber­tugas sebagai translator. Sebab, memiliki atasan yang diindi­kasikan WNA asal China. ”SW ini bertugas sebagai penerjemah karena atasan mereka berbicara bahasa China. Sementara SS bertugas sebagai pengingat para nasa­bah,” terang Harun, Selasa (7/12). Kedua pelaku tersebut di­ringkus polisi lantaran mene­bar teror dan ancaman ke­pada para nasabahnya saat melakukan penagihan pinja­man. ”Pelaku selaku reminder ini menghubungi korban dengan maksud mengingatkan akan tagihan pinjol yang belum dibayar. Akan tetapi saat mela­kukan penagihan kepada kor­ban, pelaku mengirimkan template yang berisi ancaman dan penghinaan terhadap korban,” bebernya. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menyebar­kan informasi dan data diri korban kepada semua nomor kontak yang ada pada pelaku. ”Pelaku juga sempat mem­buat grup sebagai ancaman kepada korban. Jadi kalau korban belum bayar, infor­masi dan data diri korban akan dibocorkan di grup itu,” ujar­nya. Harun mengaku saat ini pi­haknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut. Kemun­gkinan pihak kepolisian bak­al menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. ”Saat ini baru dua orang yang kami tetapkan sebagai ter­sangka. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Sambil kasus ini didalami,” paparnya. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan men­gatakan, saat ini kasus pinjol tersebut masih didalami pi­haknya. Bahkan, petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap petinggi perusahaan. ”Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap petinggi PT BFI yang diduga merupakan WNA China,” tegasnya. Atas perbuatannya itu, pela­ku dikenakan Pasal 45 ayat 4, juncto Pasal 27 ayat 4, dan atau Pasal 45 B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara itu, lanjut Siswo, korban yang melapor kepada pihak kepolisian, memiliki utang sebesar Rp200 juta ke­pada pelaku melalui pinjol tersebut. ”Rp200 juta itu sudah ter­masuk bunga 30 persen. Kor­ban awalnya meminjam Rp150 juta,” tutup Siswo. (far/c/feb/ run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X