METROPOLITAN - SS (21) dan SW (23), dua karyawan di sebuah perusahaan jasa pinjaman online (pinjol), hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Bogor, Kecamatan Cibinong. Tampangnya sebagai penagih utang dipamerkan saat polisi merilis kasus pinjol liar yang kerap meneror nasabahnya. PT Bright Finance Indonesia (BFI) masuk daftar hitam perusahaan pinjol yang bermasalah. Ini terkuak setelah Satreskrim Polres Bogor berhasil membongkar sindikat pinjol yang didanai Warga Negara Asing (WNA) asal China. Kapolres Bogor AKBP Harun menuturkan, penangkapan keduanya bermula atas adanya laporan polisi ke Polsek Babakanmadang Nomor LP/ B/27B/XI/2021/JBR/RES BGR/ SEK BABAKANMADANG pada 18 November 2021 lalu. Kedua pelaku tersebut ditangkap di salah satu perumahan di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, pada 20 November 2021. Kemudian pada 30 November 2021, SW diamankan di Batam. Dari keterangan pelaku, jelas Harun, keduanya memiliki peranan berbeda. SS bertugas sebagai penagih dan SW bertugas sebagai translator. Sebab, memiliki atasan yang diindikasikan WNA asal China. ”SW ini bertugas sebagai penerjemah karena atasan mereka berbicara bahasa China. Sementara SS bertugas sebagai pengingat para nasabah,” terang Harun, Selasa (7/12). Kedua pelaku tersebut diringkus polisi lantaran menebar teror dan ancaman kepada para nasabahnya saat melakukan penagihan pinjaman. ”Pelaku selaku reminder ini menghubungi korban dengan maksud mengingatkan akan tagihan pinjol yang belum dibayar. Akan tetapi saat melakukan penagihan kepada korban, pelaku mengirimkan template yang berisi ancaman dan penghinaan terhadap korban,” bebernya. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan informasi dan data diri korban kepada semua nomor kontak yang ada pada pelaku. ”Pelaku juga sempat membuat grup sebagai ancaman kepada korban. Jadi kalau korban belum bayar, informasi dan data diri korban akan dibocorkan di grup itu,” ujarnya. Harun mengaku saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut. Kemungkinan pihak kepolisian bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. ”Saat ini baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Sambil kasus ini didalami,” paparnya. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, saat ini kasus pinjol tersebut masih didalami pihaknya. Bahkan, petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap petinggi perusahaan. ”Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap petinggi PT BFI yang diduga merupakan WNA China,” tegasnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 4, juncto Pasal 27 ayat 4, dan atau Pasal 45 B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara itu, lanjut Siswo, korban yang melapor kepada pihak kepolisian, memiliki utang sebesar Rp200 juta kepada pelaku melalui pinjol tersebut. ”Rp200 juta itu sudah termasuk bunga 30 persen. Korban awalnya meminjam Rp150 juta,” tutup Siswo. (far/c/feb/ run)