Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara serentak jelang musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), resmi dibatalkan. Pemerintah telah mencabut keputusan tersebut. MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu. “Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan PPKM Level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12). Luhut menyampaikan kebijakan itu didukung vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen. Ia menyebut pada periode Natal dan Tahun Baru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu, sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi. Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. “Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” tegasnya. Luhut menambahkan, penyebaran varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi. Namun, temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid. Sehingga, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama sepuluh hari di Indonesia. “Melalui penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment) dan percepatan vaksinasi dalam satu bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” terangnya. Munculnya keputusan itu jelas membuat semringah banyak pihak. Salah satunya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor. Ketua BPC PHRI Kota Bogor dr Yuno Abeta Lahay mengaku semringah dengan adanya keputusan dari pemerintah pusat tersebut. Apalagi, saat ini geliat perekonomian di berbagai sektor mulai meningkat. Termasuk di Kota Bogor yang sempat selama satu bulan berstatus PPKM Level 1. Menurutnya, pembatalan penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru 2021 ini merupakan sebuah indikasi pemerintah pusat yang menghargai jerih payah pemerintah daerah dalam upaya menurunkan level PPKM. Mulai dari upaya mengurangi kasus Covid-19 hingga mengejar target vaksinasi di daerah. “Kita senang lah. Kami sambut baik dong. Ya itu artinya pemerintah pusat menghargai jerih payah pemerintah daerah yang telah berupaya keras mengejar vaksin. Serta menurunkan status wilayahnya menjadi PPKM Level 1. Salah satunya kita di Kota Bogor,” katanya kepada Metropolitan, Selasa (7/12). Selain itu, sambungnya, hal itu menjadi indikasi adanya keberpihakan pada sektor jasa usaha. Mengingat saat ini sektor jasa usaha tengah mulai menggeliat naik. Termasuk pengusaha hotel dan restoran di Kota Bogor lantaran Kota Hujan sempat menginjak PPKM Level 1. Ia menyebut beberapa pekan terakhir sejak PPKM Level 1 diterapkan hingga akhirnya kembali turun ke Level 2, tingkat okupansi hotel di Kota Bogor sudah tembus rata-rata 72 persen. “Dan ada keberpihakan juga pada sektor usaha. Kita sambut baik, karena kita lagi menggeliat di minggu-minggu ini. Dimana okupansi hotel rata-rata di 72 persen di kita itu,” jelasnya. Jika berbicara sumber pendapatan hotel, terang Yuno, para pengusaha biasanya membagi hal itu secara trimester. Sementara, Desember ini merupakan trimester terakhir yang memang masa-masa puncaknya pendapatan. Dengan begitu, apabila penerapan kebijakan PPKM Level 3 benar-benar tetap dilaksanakan di Kota Bogor pada libur Nataru tahun nanti, tentu akan membuat cash flow para pengusaha. Khususnya dunia perhotelan dan restoran akan kacau balau. “Jadi memang kacau balau cash flow kita dengan kebijakan itu. Karena apa, ini dipakai untuk menyubsidi trimester satu tahun depan yang notabennya memang Januari dan Februari itu low untuk Kota Bogor,” ujarnya. Apalagi, selama ini pihaknya bersama para pengusaha lain yang ada di PHRI Kota Bogor ikut berpartisipasi dalam hal percepatan program vaksinasi dan menekan laju penambahan kasus positif di Kota Hujan. “Tujuan kita supaya usaha kita bisa kembali bangkit,” pungkas Yuno. (jpn/ryn/ feb/run)