Senin, 22 Desember 2025

Lampu PJU Di 30 Titik Kerumunan Dimatikan, Malam Tahun Baru, Bogor Gelap-gelapan

- Jumat, 31 Desember 2021 | 10:55 WIB

Pergantian tahun sudah di depan mata. Tahun 2022 akan segera tiba. Pemerintah daerah sudah ancang-ancang menekan kerumunan massa. Sampai-sampai, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang seharusnya menyala justru akan dimatikan. TAK hanya menutup jalan protokol. Wali Kota Bogor Bima Arya bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor juga berencana mema­tikan lampu PJU dan menutup taman. ”Khusus malam tahun baru agar dimaklumi oleh warga, apabila kami melakukan tindakan-tindakan yang si­fatnya preventif. Misalnya mematikan lampu penerang­an jalan, menutup taman, dan lain-lain,” kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis (30/12). Langkah itu diambil untuk menekan membeludaknya warga yang berkerumun me­rayakan malam pergantian tahun. ”Jadi setiap ada potensi tem­pat untuk berkumpulnya warga, kita antisipasi dengan menutup dan mematikan lampu,” sambungnya. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyekatan atau penutupan jalan di beberapa ruas menuju pusat Kota Bogor. ”Nanti secara insidental oleh kepolisian (dilakukan penutu­pan jalan, red), di sekitaran SSA, Pajajaran, dan Juanda,”ujarnya. Atas hal itu, Bima mengim­bau masyarakat agar tidak melakukan perayaan sepan­jang malam Tahun Baru 2022. Sebab, jika ditemukan ada perayaan, jajaran Forkopim­da akan melakukan tindakan di tempat. ”Langsung akan ditindak di tempat. Jadi patroli dilakukan bukan saja di tingkat kota, tapi juga di tingkat wilayah,” imbuh Bima Arya. ”Babinsa, bhabinkamtibmas, danramil, dan kapolsek akan berkeliling di tingkat wilayah untuk membubarkan keru­munan, menertibkan apa­bila ada perayaan,”tegasnya. Dari informasi yang dihim­pun Metropolitan, ada 30 titik yang menjadi sasaran Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor melakukan patroli dan pener­tiban. Termasuk titik PJU yang akan dimatikan. Seluruhnya tersebar di enam kecamatan. Di antaranya, enam titik di Kecamatan Bo­gor Tengah, lima titik di Ke­camatan Bogor Timur, lima titik di Kecamatan Bogor Utara, enam titik di Kecama­tan Tanahsareal, empat titik di Bogor Barat, dan empat titik di Bogor Selatan. Dengan dimatikannya lam­pu PJU, otomatis suasana Kota Bogor jadi lebih gelap dari biasanya. ”Iya benar,”terang Bima Arya saat ditanya terkait 30 titik pusat kerumunan yang PJU-nya akan dimatikan saat ma­lam Tahun Baru 2022. Hal senada juga diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kom­bes Pol Susatyo Purnomo Condro. ”(Sebanyak, red) 30 titik di Kota Bogor yang akan men­jadi prioritas pengawasan kami,” kata Susatyo Purnomo Condro. Tak hanya itu, jelasnya, un­tuk mengurangi kepadatan dan kerumunan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor akan memberlakukan rekay­asa arus lalu lintas dengan menutup ruas jalan protokol Pajajaran dan Sistem Satu Arah (SSA). Ia pun mengaku akan me­nyiapkan 12 titik pos penem­patan tim gabungan mobile yang tersebar di enam keca­matan se-Kota Bogor, dengan tujuan mencegah kerumunan di luar dan pusat kota. Ke-12 titik pos penempatan tim gabungan mobile yang diperkuat 360 personel ke­polisian itu yakni Bogor Se­latan di Plaza BNR dan Batu­tulis, Bogor Timur di jalur R3 dan Simpang Wangun, Bogor Tengah di Pasar Mer­deka dan Tentara Pelajar, Bogor Barat di jalur Gunung­batu dan Simpang Yasmin, Tanahsareal di jalur Sholis dan Pasar TU, dan Bogor Utara di Taman Corat-coret dan Jembatan Cinta. Dengan begitu, Susatyo ber­harap malam pergantian tahun tidak menjadi faktor penye­baran Covid-19 dan varian barunya. ”Para pemilik tempat usaha harus memahami dan menger­ti akan aturan yang sudah ditetapkan. Yakni ada usaha seperti kuliner dan lainnya yang diperbolehkan buka hingga pukul 00:00 WIB, dengan syarat menampung kapasitas pengunjung hanya 50 orang dalam satu waktu. Mal dan pusat perbelanjaan mulai beres-beres pukul 21:00 WIB dan benar-benar tutup pukul 22:00 WIB,” jelas Susa­tyo Purnomo Condro. Ia menambahkan, Satgas Covid-19 Kota Bogor tak akan segan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar. ”Bagi pengusaha yang boleh sampai pukul 00:00 WIB. Pada pukul segitu sudah ha­rus bubar. Bukan close bill pada 00:00 WIB. Kami ingat­kan bahwa Satgas Gakkum bersama kejari akan memo­nitor langsung apabila ada yang buka sampai lebih dari 00:00 WIB,” tegas Susatyo. (rez/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X