Senin, 22 Desember 2025

Bogor nggak Bisa PTM 100 Persen

- Kamis, 6 Januari 2022 | 10:40 WIB

Rencana pemerintah pusat memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Serentak masih terganjal. Selain terhalang Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga capaian vaksin dosis 2 yang belum memenuhi syarat. BERDASARKAN Surat Ke­putusan Bersama (SKB) Em­pat Menteri mengenai penyel­enggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021, tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah. Hal itu ditegaskan Sekreta­ris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti dalam Webinar Kesiapan Pelaksanaan PTM Tahun 2022, Senin (3/1). Suharti mengatakan, pe­merintah berupaya memuli­hkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah secara tatap muka di semes­ter genap tahun ajaran 2022 secara terbatas, dan tidak semua satuan pendidikan bisa menggelar PTM secara penuh (100 persen). “Ada dua fokus utama dari penyesuaian SKB Empat Men­teri Tahun 2022. Pertama, harus dipastikan bahwa te­naga pendidikan harus sudah tervaksinasi. Jadi kami sang­at memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti PTM. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita men­jadi semakin aman di sekolah,” tuturnya. Dalam SKB Empat Menteri tersebut, tercantum bahwa satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 dan 2 bisa melaks­anakan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen jika capaian vaksinasi dosis 2 pen­didik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen. Dengan begitu, sekolah juga bisa me­nyelenggarakan PTM setiap hari dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. Namun, jika capaian vaksi­nasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di wi­layah PPKM Level 1 dan 2 berada di antara angka 50—80 persen, satuan pendidikan di wilayah tersebut hanya dip­erbolehkan menyelenggara­kan PTM Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 per­sen dari kapasitas ruang kelas. PTM Terbatas di wilayah itu bisa diselenggarakan setiap hari, namun harus dilakukan bergantian sesuai jadwal yang diatur sekolah, berdasarkan jumlah siswa dan ketersedi­aan ruang kelas, dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari. Suharti menegaskan, pene­tapan SKB Empat Menteri telah melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemasla­hatan bersama, khususnya masa depan generasi bangsa. “Mudah-mudahan dengan adanya perubahan-perubahan tersebut memberikan keya­kinan kepada kita semua, bahwa PTM ini dilakukan semata-mata demi kebaikan untuk semua, baik untuk guru, keluarga, maupun pe­serta didik,” katanya. Di Kota Bogor, walaupun wilayahnya termasuk PPKM Level 2, capaian vaksin dosis 2 belum memenuhi persya­ratan. Dari data vaksin.kem­kes.go.id, vaksinasi dosis 2 Kota Bogor baru mencapai 78,14 persen atau sebanyak 640.332 jiwa. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku pemerin­tah terus mengejar target vaksin. Dilematis lantaran di sisi lain pemerintah pusat juga menginstruksikan daerah untuk bisa melaksanakan PTM 100 persen. “Ya ini agak dilematis. Kema­rin kita sempat dapat juga ara­han untuk melaksanakan PTM 100 persen. Makanya kami lebih cenderung pelaksanaan vaksinasi anak dipercepat dan dituntaskan,” ujar Dedie. Sehingga, dengan kebijakan tersebut, ia memastikan Kota Bogor belum akan menerap­kan PTM 100 persen. Meski­pun ada kebijakan tersebut. Mengingat status PPKM Level 2. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun masih akan berun­ding untuk meramu kebijakan yang pas menindaklanjuti kebijakan dilematis tersebut. “Sejauh ini belum dilaks­anakan 100 persen. Tapi ka­rena instruksinya juga dila­kukan 100 persen, dengan kondisi PPKM Level 2, jadi kemarin kan seminggu se­kali, sekarang tiga kali (dalam seminggu, red),” jelas Dedie. “Nah, ini kita masih lagi berunding dulu, apakah tetap kita upayakan tiga kali se­minggu atau memang kita tetap batasi satu sampai dua kali saja dalam satu minggu. Jadi belum full,” imbuhnya. Di sisi lain, sambungnya, Pemkot Bogor masih berupaya mengejar target vaksinasi bagi anak-anak dan lansia. Pihaknya menargetkan sampai akhir Januari 2022 ini, capaian vaksi­nasi anak dan lansia bisa me­nembus di atas 60 persen. “Kalau kita sekarang pro­gramnya untuk anak itu, usia 6–12 tahun. Jadi strateginya itu membuka sentra vaksin, lalu kerja sama dengan seko­lah-sekolah. Dan kita minta juga kepada RW Siaga untuk bantu percepatan pelaks­anaan vaksin,” terangnya. Sementara di Kabupaten Bogor, capaian vaksin dosis 2 masih jauh dari syarat yang ditentukan. Yakni, baru 47,97 persen atau 2.022.689 jiwa. Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputu­san Bupati Bogor Nomor 443/15/Kpts/Per-UU/2022 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif melalui PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor. Dalam hal ini, pihaknya akan melakukan penyesuaian. “Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidi­kan dilakukan melalui PTM Terbatas dan/atau pembela­jaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyeleng­garaan Pembelajaran di Ma­sa Pandemi Covid-19,” jelas Bupati Bogor Ade Yasin. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pen­didikan Menengah Jumeri mengatakan, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM Terbatas. Sehingga hanya satuan pen­didikan di wilayah PPKM Level 4 yang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara penuh. “Pemda tidak boleh melarang PTM Terbatas bagi wilayah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” ujarnya. Jumeri mengatakan, ada pengecualian dalam keten­tuan mengenai pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Ter­batas berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di sa­tuan pendidikan. Peraturan tersebut dikecua­likan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis. Satuan pen­didikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaks­anakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk kondisi khusus terse­but dapat dilihat pada Kepu­tusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 (https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2413). “Secara garis besar, beber­apa daerah di Indonesia sudah memasuki Level 1 atau zona hijau. Sementara dari sisi per­sentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau se­banyak 3,606 juta tenaga pen­didik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan, 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah me­nerima vaksinasi dosis 2,” beber Jumeri. Saat ini, lanjutnya, tidak ada daerah yang masuk level me­rah atau PPKM Level 4. Ham­pir semua daerah di berbagai wilayah Indonesia masuk kategori PPKM Level 1 dan 2. Ia menjelaskan, di Pulau Jawa dan Bali, 31 persen wi­layahnya sudah masuk kate­gori PPKM Level 1, lalu 59 persen termasuk PPKM Level 2, dan 10 persen sisanya ada­lah PPKM Level 3. Semen­tara di Pulau Sumatera seba­nyak 62 persen wilayahnya ada di zona hijau (Level 1), 35 persen zona kuning (Level 2), dan 4 persen di zona ora­nye (Level 3). “Di Sulawesi, 42 persen itu berada di Level 1, 46 persen di zona Level 2, dan 12 persen di Level 3. Sementara itu, di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua didomi­nasi berada di Level 2,” terang Jumeri. Ia juga mengimbau satuan pendidikan menggunakan teknologi untuk pemantauan evaluasi PTM Terbatas yang terintegrasi dengan Data Po­kok Pendidikan (Dapodik), EMIS (sistem informasi data pendidikan dari Kementerian Agama), dan PeduliLindungi, termasuk penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu di sa­tuan pendidikan. “Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina Sat­gas Penanganan Covid-19,” tegasnya. (ryn/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X