Rencana pemerintah pusat memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Serentak masih terganjal. Selain terhalang Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga capaian vaksin dosis 2 yang belum memenuhi syarat. BERDASARKAN Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021, tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah. Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti dalam Webinar Kesiapan Pelaksanaan PTM Tahun 2022, Senin (3/1). Suharti mengatakan, pemerintah berupaya memulihkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah secara tatap muka di semester genap tahun ajaran 2022 secara terbatas, dan tidak semua satuan pendidikan bisa menggelar PTM secara penuh (100 persen). “Ada dua fokus utama dari penyesuaian SKB Empat Menteri Tahun 2022. Pertama, harus dipastikan bahwa tenaga pendidikan harus sudah tervaksinasi. Jadi kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti PTM. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” tuturnya. Dalam SKB Empat Menteri tersebut, tercantum bahwa satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen. Dengan begitu, sekolah juga bisa menyelenggarakan PTM setiap hari dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. Namun, jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah PPKM Level 1 dan 2 berada di antara angka 50—80 persen, satuan pendidikan di wilayah tersebut hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. PTM Terbatas di wilayah itu bisa diselenggarakan setiap hari, namun harus dilakukan bergantian sesuai jadwal yang diatur sekolah, berdasarkan jumlah siswa dan ketersediaan ruang kelas, dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari. Suharti menegaskan, penetapan SKB Empat Menteri telah melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan generasi bangsa. “Mudah-mudahan dengan adanya perubahan-perubahan tersebut memberikan keyakinan kepada kita semua, bahwa PTM ini dilakukan semata-mata demi kebaikan untuk semua, baik untuk guru, keluarga, maupun peserta didik,” katanya. Di Kota Bogor, walaupun wilayahnya termasuk PPKM Level 2, capaian vaksin dosis 2 belum memenuhi persyaratan. Dari data vaksin.kemkes.go.id, vaksinasi dosis 2 Kota Bogor baru mencapai 78,14 persen atau sebanyak 640.332 jiwa. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku pemerintah terus mengejar target vaksin. Dilematis lantaran di sisi lain pemerintah pusat juga menginstruksikan daerah untuk bisa melaksanakan PTM 100 persen. “Ya ini agak dilematis. Kemarin kita sempat dapat juga arahan untuk melaksanakan PTM 100 persen. Makanya kami lebih cenderung pelaksanaan vaksinasi anak dipercepat dan dituntaskan,” ujar Dedie. Sehingga, dengan kebijakan tersebut, ia memastikan Kota Bogor belum akan menerapkan PTM 100 persen. Meskipun ada kebijakan tersebut. Mengingat status PPKM Level 2. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun masih akan berunding untuk meramu kebijakan yang pas menindaklanjuti kebijakan dilematis tersebut. “Sejauh ini belum dilaksanakan 100 persen. Tapi karena instruksinya juga dilakukan 100 persen, dengan kondisi PPKM Level 2, jadi kemarin kan seminggu sekali, sekarang tiga kali (dalam seminggu, red),” jelas Dedie. “Nah, ini kita masih lagi berunding dulu, apakah tetap kita upayakan tiga kali seminggu atau memang kita tetap batasi satu sampai dua kali saja dalam satu minggu. Jadi belum full,” imbuhnya. Di sisi lain, sambungnya, Pemkot Bogor masih berupaya mengejar target vaksinasi bagi anak-anak dan lansia. Pihaknya menargetkan sampai akhir Januari 2022 ini, capaian vaksinasi anak dan lansia bisa menembus di atas 60 persen. “Kalau kita sekarang programnya untuk anak itu, usia 6–12 tahun. Jadi strateginya itu membuka sentra vaksin, lalu kerja sama dengan sekolah-sekolah. Dan kita minta juga kepada RW Siaga untuk bantu percepatan pelaksanaan vaksin,” terangnya. Sementara di Kabupaten Bogor, capaian vaksin dosis 2 masih jauh dari syarat yang ditentukan. Yakni, baru 47,97 persen atau 2.022.689 jiwa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/15/Kpts/Per-UU/2022 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif melalui PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor. Dalam hal ini, pihaknya akan melakukan penyesuaian. “Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui PTM Terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” jelas Bupati Bogor Ade Yasin. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Jumeri mengatakan, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM Terbatas. Sehingga hanya satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 4 yang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara penuh. “Pemda tidak boleh melarang PTM Terbatas bagi wilayah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” ujarnya. Jumeri mengatakan, ada pengecualian dalam ketentuan mengenai pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan. Peraturan tersebut dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis. Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk kondisi khusus tersebut dapat dilihat pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 (https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2413). “Secara garis besar, beberapa daerah di Indonesia sudah memasuki Level 1 atau zona hijau. Sementara dari sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan, 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” beber Jumeri. Saat ini, lanjutnya, tidak ada daerah yang masuk level merah atau PPKM Level 4. Hampir semua daerah di berbagai wilayah Indonesia masuk kategori PPKM Level 1 dan 2. Ia menjelaskan, di Pulau Jawa dan Bali, 31 persen wilayahnya sudah masuk kategori PPKM Level 1, lalu 59 persen termasuk PPKM Level 2, dan 10 persen sisanya adalah PPKM Level 3. Sementara di Pulau Sumatera sebanyak 62 persen wilayahnya ada di zona hijau (Level 1), 35 persen zona kuning (Level 2), dan 4 persen di zona oranye (Level 3). “Di Sulawesi, 42 persen itu berada di Level 1, 46 persen di zona Level 2, dan 12 persen di Level 3. Sementara itu, di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua didominasi berada di Level 2,” terang Jumeri. Ia juga mengimbau satuan pendidikan menggunakan teknologi untuk pemantauan evaluasi PTM Terbatas yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), EMIS (sistem informasi data pendidikan dari Kementerian Agama), dan PeduliLindungi, termasuk penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu di satuan pendidikan. “Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina Satgas Penanganan Covid-19,” tegasnya. (ryn/feb/run)