Senin, 22 Desember 2025

Usai Ditegur Partai, Arteria Dahlan Minta Maaf

- Jumat, 21 Januari 2022 | 10:40 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan

METROPOLITAN - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, akhirnya meminta maaf kepada seluruh masy­arakat Jawa Barat. Hal itu terkait ucapannya yang mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kajati yang saat rapat menggunakan bahasa Sunda. “Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permo­honan maaf kepada masyara­kat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas per­nyataan saya beberapa wak­tu lalu,” Arteria dalam kete­rangannya, Kamis (20/1). Arteria telah dipanggil Sekre­taris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun, terkait polemik ucapannya tersebut. Arteria juga siap menerima apa pun bentuk sanksi yang diberikan kepadanya dari DPP PDIP. Sehingga ia meminta maaf kepada masyarakat Jawa Barat. “Saya menyerahkan sepenuh­nya kepada DPP Partai. Se­bagai kader partai, saya siap menerima sanksi yang dibe­rikan partai,” katanya. Arteria mengaku telah belajar banyak dari polemik yang ia buat tersebut. Ke depan, ia akan menjadi pribadi yang lebih baik dalam menyam­paikan pendapatnya. “Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya. Pastinya akan menjadi masu­kan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi,” ungkapnya. Sebelumnya, anggota Ko­misi III DPR RI, Arteria Dah­lan, protes terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin lan­taran ada Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat dengan anggota dewan. Namun, legislator PDIP itu tidak mengungkap siapa Ke­pala Kejaksaan Tinggi yang dimaksudnya tersebut. Arteria khawatir apabila rapat menggunakan bahasa daerah, maka komunikasi tidak lancar. Karena tidak menutup kemungkinan ada anggota dewan yang tidak mengerti bahasa Sunda. Bahkan, Arteria dengan tegas meminta Jaksa Agung ST Bur­hanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi tersebut. (feb/ run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X