Minggu, 21 Desember 2025

Rumah di Bogor Simpan Ganja 30 Kg

- Kamis, 3 Februari 2022 | 10:30 WIB

METROPOLITAN - Rumah di wi­layah Bogor disatroni jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. NA, pemilik rumah diketahui menyimpan puluhan kilogram (kg) ganja hingga barang bukti tersebut dibawa polisi usai penggeledahan. Sedikitnya ada 31 kg ganja yang disita. Polisi juga me­nangkap tiga pengedar di wilayah Bogor dan Bekasi. Sebanyak 31 kg ganja itu ren­cananya bakal diedarkan para tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menuturkan, kasus itu ter­bongkar dari adanya infor­masi yang masuk ke polisi terkait adanya transaksi nar­koba. Penyidik Polres Bekasi menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pen­dalaman. ”Dilakukan pendalaman tanggal 27 Januari 2022 dila­kukan langkah penyidik dan diketahui akan ada pembe­lian di Parung. Di tanggal yang sama terjadi transaksi dan berhasil dilakukan penang­kapan,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/2). Dalam penangkapan itu, pelaku berinisial NA diaman­kan beserta barang bukti 1 kg ganja. Polisi juga menggeledah kediaman NA di Bogor dan berhasil menyita 31 kg ganja. Tak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka berinisial AL dan DN. Kepada polisi, para ter­sangka mengaku bahwa barang haram ini milik AL dan diti­tipkan ke dua tersangka untuk diedarkan. ”Berdasarkan keterangan tersangka lain yang ditemukan pada dirinya milik tersangka AL dititipkan ke NA untuk diedarkan,” beber Zulpan. (in/ feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X