METROPOLITAN - Satgas Covid-19 Gakkumdu Kota Bogor kembali menindak tempat usaha yang ada di wilayahnya, Sabtu (19/2) malam. Penindakan dilakukan lantaran tiga tempat usaha itu kedapatan melanggar aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. “Semalam kita melakukan patroli bersama tim satgas gabungan PPKM terkait jam operasional kafe, resto, dan rumah makan dan kerumunan di jalan,” kata Kabid Linmas Trantib Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar, kepada wartawan, Minggu (20/2). “Hasilnya, tiga tempat usaha kedapatan melanggar jam operasional dan langsung dikenakan denda administratif,” ujarnya. Ketiga tempat usaha yang melanggar itu di antaranya, Kopi Pemuda di Jalan Pemuda, Homer di Jalan Ahmad Yani, dan Warkop Mang Encun juga di Jalan Ahmad Yani. “Untuk Kopi Pemuda dikenakan denda Rp500 ribu, Homer Rp1 juta, dan Warkop Mang Ecum Rp250 ribu,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto. Tak hanya menjatuhi sanksi denda kepada para pelaku usaha. Dhoni mengaku pihaknya juga turut membubarkan kerumunan orang di seputaran Jalan Ahmad Yani. “Jadi kita imbau kepada masyarakat agar menahan diri untuk tidak nongkrong-nongkrong dulu. Selama tidak penting, sebaiknya lebih baik di rumah,” tegasnya. Diketahui, penindakan tempat usaha yang melanggar kebijakan PPKM Level 3 di Kota Bogor bukan kali ini saja. Sebelumnya, petugas pernah menjatuhi sanksi denda kepada Holywings Cafe Bogor dan Adamar pada Jumat (11/2) malam. Sanksi diberikan karena kedua tempat usaha itu kedapatan melanggar kebijakan PPKM, yakni menerima tamu melebihi kapasitas dari 25 persen. Kemudian, ada Yahoo Toserba Yogya Jalan Baru dan Restoran Lembah Anai Masakan Padang Jalan Sholeh Iskandar juga mendapatkan teguran lisan. Serta, untuk Kopi Nako di Jalan Abdulah bin Nuh didenda sebesar Rp1 juta. Ketiga tempat usaha itu didenda karena beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditentukan. Tak hanya itu, pada Minggu (13/2) pekan lalu, Tim Gakkumdu juga memberikan sanksi kepada Ibaness Cafe di Kecamatan Bogor Utara dengan denda sebesar Rp250 ribu. Selain itu, sejumlah PKL yang kerap menjajakan dagangannya di Jembatan Layang Ceger, Kecamatan Bogor Utara, dikenakan teguran lisan. Sama seperti Tempat Hiburan Malam (THM) Xclusive di Kecamatan Bogor Timur yang juga mendapat teguran. Dari sidak tersebut, ada tiga kafe, empat restoran, dan dua toko retail dikenakan sanksi teguran dan sanksi denda. Ia menyebut bahwa sanksi yang diterapkan beragam. Pada kafe dikenakan denda Rp250 ribu, lalu pada restoran dikenakan denda Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. “Sedangkan pada toko retail kami kenakan denda Rp250 ribu. Dikenakan sanksi lantaran melanggar jam operasional,” tutup Dhoni Erwanto. (rez/run)