Senin, 22 Desember 2025

Tiap Weekend, Kafe dan Resto Jadi Langganan Bayar Denda PPKM

- Senin, 21 Februari 2022 | 10:30 WIB

METROPOLITAN - Satgas Covid-19 Gakkumdu Kota Bogor kembali menindak tempat usaha yang ada di wilay­ahnya, Sabtu (19/2) malam. Penindakan dila­kukan lantaran tiga tempat usaha itu kedapatan melanggar aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masy­arakat (PPKM) Level 3. “Semalam kita melakukan patroli bersama tim satgas gabungan PPKM terkait jam operasional kafe, resto, dan rumah makan dan kerumunan di jalan,” kata Kabid Linmas Trantib Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar, kepada wartawan, Minggu (20/2). “Hasilnya, tiga tempat usa­ha kedapatan melanggar jam operasional dan langsung dikenakan denda adminis­tratif,” ujarnya. Ketiga tempat usaha yang melanggar itu di antaranya, Kopi Pemuda di Jalan Pemu­da, Homer di Jalan Ahmad Yani, dan Warkop Mang Encun juga di Jalan Ahmad Yani. “Untuk Kopi Pemuda dikena­kan denda Rp500 ribu, Homer Rp1 juta, dan Warkop Mang Ecum Rp250 ribu,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto. Tak hanya menjatuhi sank­si denda kepada para pelaku usaha. Dhoni mengaku pi­haknya juga turut membu­barkan kerumunan orang di seputaran Jalan Ahmad Yani. “Jadi kita imbau kepada ma­syarakat agar menahan diri untuk tidak nongkrong-nong­krong dulu. Selama tidak penting, sebaiknya lebih baik di rumah,” tegasnya. Diketahui, penindakan tem­pat usaha yang melanggar kebijakan PPKM Level 3 di Kota Bogor bukan kali ini saja. Sebelumnya, petugas pernah menjatuhi sanksi denda kepada Holywings Cafe Bogor dan Adamar pada Jumat (11/2) malam. Sanksi diberikan karena kedua tempat usaha itu kedapatan melanggar kebijakan PPKM, yakni menerima tamu mele­bihi kapasitas dari 25 persen. Kemudian, ada Yahoo To­serba Yogya Jalan Baru dan Restoran Lembah Anai Masa­kan Padang Jalan Sholeh Is­kandar juga mendapatkan teguran lisan. Serta, untuk Kopi Nako di Jalan Abdulah bin Nuh didenda sebesar Rp1 juta. Ketiga tempat usaha itu di­denda karena beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditentukan. Tak hanya itu, pada Minggu (13/2) pekan lalu, Tim Gak­kumdu juga memberikan sank­si kepada Ibaness Cafe di Ke­camatan Bogor Utara dengan denda sebesar Rp250 ribu. Selain itu, sejumlah PKL yang kerap menjajakan dagangan­nya di Jembatan Layang Ceger, Kecamatan Bogor Utara, di­kenakan teguran lisan. Sama seperti Tempat Hiburan Ma­lam (THM) Xclusive di Keca­matan Bogor Timur yang juga mendapat teguran. Dari sidak tersebut, ada tiga kafe, empat restoran, dan dua toko retail dikenakan sanksi teguran dan sanksi denda. Ia menyebut bahwa sanksi yang diterapkan beragam. Pada kafe dikenakan denda Rp250 ribu, lalu pada restoran dikenakan denda Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. “Sedangkan pada toko retail kami kenakan denda Rp250 ribu. Dikenakan sanksi lan­taran melanggar jam opera­sional,” tutup Dhoni Erwanto. (rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X