Jelang Ramadan, Kerajaan Arab Saudi mulai melonggarkan peraturan protokol kesehatan (prokes) jamaah umrah. Jika sebelumnya setiap jamaah wajib menjalani karantina selama lima hari, kini aturan tersebut dicabut. Termasuk kebijakan wajib tes PCR. KERAJAAN Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Hurriyah El Islamy mengatakan, kebijakan tersebut akan membuka peluang bakal banyaknya jamaah yang berangkat umrah saat Ramadan nanti. Huriyah menjelaskan kebijakan memberhentikan ketentuan mengenai karantina dan tes PCR demi mencegah Covid-19 berlaku sejak malam Minggu. Padahal, sebelumnya kebijakan karantina dan PCR menjadi syarat masuk Arab Saudi. ”Efektif tadi malam. Kerajaan Saudi sudah memberhentikan ketentuan mengenai karantina dan tes PCR atau tes lainnya terkait Covid-19,” terangnya. Bahkan, peraturan menggunakan masker pun sudah ditiadakan, kecuali dalam ruangan atau bangunan-bangunan tertutup. Social distancing pun tidak diberlakukan lagi. Hurriyah menuturkan, semua pembatasan penerbangan yang sebelumnya berlaku kepada beberapa negara yang dianggap berisiko tinggi atas penyebaran Covid-19 pun sudah tidak diberlakukan lagi. Sehingga semua penerbangan sudah dibebaskan beraktivitas kembali seperti sebelum masa pandemi. “Hal tersebut menyesuaikan dengan perkembangan terakhir mengenai standar prokes yang sudah banyak diberlakukan berbagai negara lain, termasuk Bahrain dan UK,” ujarnya. Hurriyah memastikan, sekarang ini yang wajib dimiliki jamaah adalah asuransi yang melindungi individual dan memberikan fasilitas memadai dalam hal diperlukan perawatan kesehatan atau fasilitas rumah sakit, terutama terkait Covid-19. Ia mengaku pihaknya terus memerhatikan kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang sudah memberhentikan ketentuan mengenai karantina dan tes PCR atau tes lainnya terkait Covid-19. Ia menambahkan, peraturan menggunakan masker pun sudah ditiadakan. ”Kecuali di dalam ruangan atau bangunan-bangunan tertutup,” katanya. Hurriyah melanjutkan, prokes juga sudah tidak diberlakukan lagi. Kebijakan itu diberlakukan pada Minggu (6/3) malam. ”Social distancing pun tidak diberlakukan lagi,” imbuhnya. Hurriyah memastikan, Kerajaan Arab Saudi sudah tidak mempersyaratkan karantina atau tes Covid-19. Direktur PT BJA Tours Nur Rois mengaku sangat bersyukur dengan keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang Penghapusan Kewajiban Karantina dan PCR kedatangan bagi jamaah haji dan umrah. Dengan peraturan baru ini sangat membantu jamaah haji dan umrah yang beribadah. Artinya, jamaah memiliki waktu lebih banyak untuk beribadah. Karena begitu tiba di Tanah Suci, jamaah langsung bisa beribadah. “Alhamdulillah kita sambut gembira keputusan penghapusan karantina dan PCR kedatangan ini. Sangat membantu jamaah,” kata Rois. Selain waktu beribadah lebih banyak, biaya juga lebih hemat karena tidak perlu PCR kedatangan dan karantina. Namun, dari Pemerintah Indonesia tetap mewajibkan karantina satu hari sebelum berangkat dan karantina lima hari setelah kembali ke Tanah Air. Karantina dilakukan di Jakarta. Kemudian wajib menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum keberangkatan dan sebelum kembali ke Tanah Air. Rois juga berharap Pemerintah Indonesia akan mengikuti langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi yang menghapuskan kewajiban PCR dan karantina. Meski begitu, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa hingga kini Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih melakukan pemeriksaan (skrining, red) kesehatan jamaah umrah. ”Sampai hari ini skrining kesehatan masih dilaksanakan PPIU. Keberangkatan jamaah umrah Indonesia sampai 6 Maret sebanyak 41.075 jamaah,” ungkap Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M Noer Alya Fitra. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengaku pihaknya akan melakukan penyelarasan kebijakan umrah. Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga diharapkan bisa mengambil langkah penyelarasan. ”Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina,” ujar Hilman. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa kebijakan one gate policy atau satu pintu pemberangkatan jamaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan. Berdasarkan data yang dimiliki Kemenag, jumlah jamaah umrah yang kembali ke Indonesia per 6 Maret 2022 sebanyak 27.661 orang. Jamaah umrah yang positif terpapar Covid-19 saat kepulangan ke Tanah Air sebanyak 9.646 atau 34,87 persen dari total kepulangan. Noer Alya Fitra menyebut jumlah jamaah yang terdata positif saat PCR entry test sebanyak 6.194 jamaah. Sementara jamaah yang diketahui positif saat PCR exit test sebanyak 3.452 orang. (re/de/ feb/run)