Senin, 22 Desember 2025

Prokes Umrah Mulai Longgar

- Selasa, 8 Maret 2022 | 10:50 WIB

Jelang Ramadan, Kerajaan Arab Saudi mulai melonggarkan peraturan protokol kesehatan (prokes) jamaah umrah. Jika sebelumnya setiap jamaah wajib menjalani karantina selama lima hari, kini aturan tersebut dicabut. Termasuk kebijakan wajib tes PCR. KERAJAAN Arab Saudi men­cabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam pencegahan penyebaran Co­vid-19. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Hurriyah El Is­lamy mengatakan, kebijakan tersebut akan membuka peluang bakal banyaknya ja­maah yang berangkat umrah saat Ramadan nanti. Huriyah menjelaskan kebi­jakan memberhentikan ke­tentuan mengenai karantina dan tes PCR demi mencegah Covid-19 berlaku sejak malam Minggu. Padahal, sebelumnya kebijakan karantina dan PCR menjadi syarat masuk Arab Saudi. ”Efektif tadi malam. Kera­jaan Saudi sudah member­hentikan ketentuan mengenai karantina dan tes PCR atau tes lainnya terkait Covid-19,” terangnya. Bahkan, peraturan meng­gunakan masker pun sudah ditiadakan, kecuali dalam ruangan atau bangunan-bangunan tertutup. Social distancing pun tidak diberla­kukan lagi. Hurriyah menuturkan, semua pembatasan penerbangan yang sebelumnya berlaku kepada beberapa negara yang dianggap berisiko tinggi atas penyebaran Covid-19 pun sudah tidak diberlakukan lagi. Sehingga semua pener­bangan sudah dibebaskan beraktivitas kembali seperti sebelum masa pandemi. “Hal tersebut menyesuaikan dengan perkembangan terakhir mengenai standar prokes yang sudah banyak diberlakukan berbagai negara lain, terma­suk Bahrain dan UK,” ujarnya. Hurriyah memastikan, se­karang ini yang wajib dimi­liki jamaah adalah asuransi yang melindungi individual dan memberikan fasilitas memadai dalam hal diperlu­kan perawatan kesehatan atau fasilitas rumah sakit, terutama terkait Covid-19. Ia mengaku pihaknya terus memerhatikan kebijakan Ke­rajaan Arab Saudi yang sudah memberhentikan ketentuan mengenai karantina dan tes PCR atau tes lainnya terkait Covid-19. Ia menambahkan, peraturan menggunakan mas­ker pun sudah ditiadakan. ”Kecuali di dalam ruangan atau bangunan-bangunan tertutup,” katanya. Hurriyah melanjutkan, pro­kes juga sudah tidak diberla­kukan lagi. Kebijakan itu di­berlakukan pada Minggu (6/3) malam. ”Social distancing pun tidak diberlakukan lagi,” imbuhnya. Hurriyah memastikan, Ke­rajaan Arab Saudi sudah tidak mempersyaratkan karantina atau tes Covid-19. Direktur PT BJA Tours Nur Rois mengaku sangat bersyu­kur dengan keputusan Pe­merintah Kerajaan Arab Saudi tentang Penghapusan Kewajiban Karantina dan PCR kedatangan bagi jamaah haji dan umrah. Dengan peraturan baru ini sangat membantu jamaah haji dan umrah yang beriba­dah. Artinya, jamaah memi­liki waktu lebih banyak untuk beribadah. Karena begitu tiba di Tanah Suci, jamaah langs­ung bisa beribadah. “Alhamdulillah kita sambut gembira keputusan pengha­pusan karantina dan PCR kedatangan ini. Sangat mem­bantu jamaah,” kata Rois. Selain waktu beribadah lebih banyak, biaya juga lebih hemat karena tidak perlu PCR keda­tangan dan karantina. Namun, dari Pemerintah Indonesia tetap mewajibkan karantina satu hari sebelum berangkat dan karantina lima hari setelah kembali ke Tanah Air. Karantina dilakukan di Ja­karta. Kemudian wajib menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum keberang­katan dan sebelum kembali ke Tanah Air. Rois juga berharap Pemerin­tah Indonesia akan mengikuti langkah-langkah yang dila­kukan Pemerintah Arab Sau­di yang menghapuskan ke­wajiban PCR dan karantina. Meski begitu, Kementerian Agama (Kemenag) menyam­paikan bahwa hingga kini Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih melakukan pemeriksaan (sk­rining, red) kesehatan jamaah umrah. ”Sampai hari ini skrining kesehatan masih dilaksanakan PPIU. Keberangkatan jamaah umrah Indonesia sampai 6 Maret sebanyak 41.075 ja­maah,” ungkap Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M Noer Alya Fitra. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengaku pihaknya akan melakukan penyelarasan ke­bijakan umrah. Kementerian Kesehatan dan Badan Nasio­nal Penanggulangan Bencana (BNPB) juga diharapkan bisa mengambil langkah penyela­rasan. ”Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan proto­kolnya, maka akan ada kon­sekuensi juga terhadap kebi­jakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian ke­bijakan masa karantina,” ujar Hilman. Tak hanya itu, ia juga me­nyampaikan bahwa kebijakan one gate policy atau satu pintu pemberangkatan jamaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan. Berdasarkan data yang di­miliki Kemenag, jumlah ja­maah umrah yang kembali ke Indonesia per 6 Maret 2022 sebanyak 27.661 orang. Jamaah umrah yang positif terpapar Covid-19 saat kepulangan ke Tanah Air sebanyak 9.646 atau 34,87 persen dari total kepu­langan. Noer Alya Fitra menyebut jumlah jamaah yang terdata positif saat PCR entry test se­banyak 6.194 jamaah. Semen­tara jamaah yang diketahui positif saat PCR exit test se­banyak 3.452 orang. (re/de/ feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X