Senin, 22 Desember 2025

Rekor Kematian Covid, 401 Jiwa Meninggal dalam Sehari

- Rabu, 9 Maret 2022 | 10:30 WIB

METROPOLITAN - Di tengah kelonggaran aturan yang diberikan pemerintah pusat, kasus Covid-19 harian, Selasa (8/3), justru masih ber­tambah 30.148 orang sehari. Tes yang dilakukan lebih rendah yakni 410 ribu tes spesimen. Kini total sudah 5.800.253 orang terinfeksi Covid-19. Angka kematian hari ini mencapai rekor selama gelombang Omicron me­landa. Dalam sehari, 401 jiwa me­ninggal dunia. Angka itu lebih tinggi dibanding Selasa pekan lalu (1/3) yakni 325 jiwa me­ninggal dunia. Kasus aktif atau pasien po­sitif yang masih membutuh­kan perawatan medis makin turun. Kasus aktif sehari turun 25.381 kasus. Kini total kasus aktif atau mereka yang mem­butuhkan perawatan atau masih sakit meroket jadi se­tengah juta orang atau tepat­nya 422.892 orang. Provinsi paling banyak kon­firmasi kasus positif harian paling banyak disumbang Jawa Barat 7.194 kasus, DKI Jakarta 3.569 kasus, dan Jawa Timur 2.769 kasus. Lonjakan kasus Covid-19 akibat Omicron mendorong positivity rate orang harian di angka 13,27 persen atau kurang dari tiga kali batas WHO. Batas ambang positivity rate yang ditetapkan WHO adalah 5 per­sen. Positivity rate adalah per­bandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan. Positivity rate orang ming­guan di bawah angka 15,47 persen. Secara sebaran wi­layah terdampak masih be­rada di 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota. Jumlah kasus suspek seba­nyak 25.743 kasus. Angka kesembuhan harian sebesar 55.128 orang sembuh per hari. Paling banyak pasien sembuh disumbang Jawa Ba­rat 22.001. Sehingga angka kumulatifnya bertambah me­lebihi 5,2 juta orang sembuh atau tepatnya 5.226.530 orang. Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 ter­baru. Kini, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) trans­portasi darat, laut, dan udara sudah bebas dari persyaratan PCR dan antigen. SE tersebut telah berlaku efektif dan ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suha­ryanto per 8 Maret 2022. “SE ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih la­njut sesuai perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kemente­rian/lembaga,” jelas Suhary­anto, Selasa (8/3). Dalam SE tersebut, dikatakan bahwa bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwa­jibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, bagi yang baru vaksi­nasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya di­ambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen yang sam­pelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum ke­berangkatan sebagai syarat perjalanan. Hal sama juga berlaku untuk pelaku perjala­nan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi. “Dan persyaratan wajib me­lampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pe­merintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” demikian tertulis SE. Dalam aturan ini, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. “Setiap PPDN wajib meng­gunakan aplikasi PeduliLin­dungi sebagai syarat melaku­kan perjalanan dalam negeri,” tulis SE tersebut. PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendam­ping perjalanan dan mene­rapkan protokol kesehatan secara ketat. Mereka tidak perlu menyertakan surat ne­gatif PCR atau antigen. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendar­aan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi per­kotaan dikecualikan dari per­syaratan perjalanan. “Ketentuan itu juga dikecua­likan untuk moda transpor­tasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, ter­luar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” terang atu­ran tersebut. (jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X