METROPOLITAN - Di tengah kelonggaran aturan yang diberikan pemerintah pusat, kasus Covid-19 harian, Selasa (8/3), justru masih bertambah 30.148 orang sehari. Tes yang dilakukan lebih rendah yakni 410 ribu tes spesimen. Kini total sudah 5.800.253 orang terinfeksi Covid-19. Angka kematian hari ini mencapai rekor selama gelombang Omicron melanda. Dalam sehari, 401 jiwa meninggal dunia. Angka itu lebih tinggi dibanding Selasa pekan lalu (1/3) yakni 325 jiwa meninggal dunia. Kasus aktif atau pasien positif yang masih membutuhkan perawatan medis makin turun. Kasus aktif sehari turun 25.381 kasus. Kini total kasus aktif atau mereka yang membutuhkan perawatan atau masih sakit meroket jadi setengah juta orang atau tepatnya 422.892 orang. Provinsi paling banyak konfirmasi kasus positif harian paling banyak disumbang Jawa Barat 7.194 kasus, DKI Jakarta 3.569 kasus, dan Jawa Timur 2.769 kasus. Lonjakan kasus Covid-19 akibat Omicron mendorong positivity rate orang harian di angka 13,27 persen atau kurang dari tiga kali batas WHO. Batas ambang positivity rate yang ditetapkan WHO adalah 5 persen. Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan. Positivity rate orang mingguan di bawah angka 15,47 persen. Secara sebaran wilayah terdampak masih berada di 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota. Jumlah kasus suspek sebanyak 25.743 kasus. Angka kesembuhan harian sebesar 55.128 orang sembuh per hari. Paling banyak pasien sembuh disumbang Jawa Barat 22.001. Sehingga angka kumulatifnya bertambah melebihi 5,2 juta orang sembuh atau tepatnya 5.226.530 orang. Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 terbaru. Kini, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, dan udara sudah bebas dari persyaratan PCR dan antigen. SE tersebut telah berlaku efektif dan ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto per 8 Maret 2022. “SE ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” jelas Suharyanto, Selasa (8/3). Dalam SE tersebut, dikatakan bahwa bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, bagi yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Hal sama juga berlaku untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi. “Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” demikian tertulis SE. Dalam aturan ini, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. “Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” tulis SE tersebut. PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mereka tidak perlu menyertakan surat negatif PCR atau antigen. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan. “Ketentuan itu juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” terang aturan tersebut. (jp/feb/run)