Senin, 22 Desember 2025

Kasus Pemalsuan Aset BLBI di Bogor Seret eks Pegawai DJKN-BPN

- Kamis, 17 Maret 2022 | 10:20 WIB

METROPOLITAN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan su­rat aset jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Bogor Utara, Bogor, Jawa Barat. ”Kami sudah tetapkan se­bagai tersangka ada tiga orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brig­jen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/3). Dari ketiga orang itu, dua di antaranya merupakan mantan pegawai yang bekerja di Di­rektorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Badan Pertana­han Nasional (BPN). ”(Selain dua tersangka, red) Melibatkan makelar ini. Nah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya,” tambahnya. Kedua pegawai tersebut di­duga berkomplot dengan makelar yang terbiasa mela­kukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan ter­tentu. Dengan memalsukan sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah. ”Modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehing­ga berpindah hal itu. Itu aset negara,” jelas Andi. Kendati begitu, Andi belum merincikan mengenai krono­logi kasus ataupun identitas dari para tersangka yang di­jerat oleh penyidik kepolisian tersebut. Ia hanya mengatakan, dalam kasus ini pemerintah tengah menyita sejumlah aset berkaitan dengan BLBI. ”Begitu kami sita, ada yang muncul, oh ternyata sudah beralih haknya. Makanya kami dalami kok bisa beralih,” ujarnya. Dalam perkara ini, tercatat Bareskrim Polri turut me­nangani sejumlah kasus ma­salah peralihan lahan terkait BLBI. Di antaranya di Bogor, Karawaci, Tangerang, dan Jasinga. Pemerintah sebelumnya sempat menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi terkait penagihan ut­ang BLBI. Salah satu aset obligor yang disita ialah tanah milik Lippo Karawaci di Ban­ten pada Jumat (27/8/2021). Sementara terkait perkara pengalihan aset BLBI di kawa­san Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, telah dinaikan ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana. ”Terkait lahan di kawasan Lippo Karawaci sudah penyi­dikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfir­masi pada Selasa (28/12/2021). Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersang­ka dalam kasus tersebut. Hingga kini penyidik masih terus melakukan penyidikan. ”Belum ada (tersangka, red). Baru naik penyidikan minggu lalu,” tandasnya. (feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X