METROPOLITAN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat aset jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Bogor Utara, Bogor, Jawa Barat. ”Kami sudah tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/3). Dari ketiga orang itu, dua di antaranya merupakan mantan pegawai yang bekerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). ”(Selain dua tersangka, red) Melibatkan makelar ini. Nah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya,” tambahnya. Kedua pegawai tersebut diduga berkomplot dengan makelar yang terbiasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu. Dengan memalsukan sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah. ”Modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hal itu. Itu aset negara,” jelas Andi. Kendati begitu, Andi belum merincikan mengenai kronologi kasus ataupun identitas dari para tersangka yang dijerat oleh penyidik kepolisian tersebut. Ia hanya mengatakan, dalam kasus ini pemerintah tengah menyita sejumlah aset berkaitan dengan BLBI. ”Begitu kami sita, ada yang muncul, oh ternyata sudah beralih haknya. Makanya kami dalami kok bisa beralih,” ujarnya. Dalam perkara ini, tercatat Bareskrim Polri turut menangani sejumlah kasus masalah peralihan lahan terkait BLBI. Di antaranya di Bogor, Karawaci, Tangerang, dan Jasinga. Pemerintah sebelumnya sempat menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi terkait penagihan utang BLBI. Salah satu aset obligor yang disita ialah tanah milik Lippo Karawaci di Banten pada Jumat (27/8/2021). Sementara terkait perkara pengalihan aset BLBI di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, telah dinaikan ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana. ”Terkait lahan di kawasan Lippo Karawaci sudah penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Selasa (28/12/2021). Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hingga kini penyidik masih terus melakukan penyidikan. ”Belum ada (tersangka, red). Baru naik penyidikan minggu lalu,” tandasnya. (feb/run)