METROPOLITAN - Kasus penyiksaan yang dilakukan ayah tiri kepada anaknya yang baru berusia delapan tahun di Bojonggede, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian usai viral di berbagai media sosial (medsos). Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) pun turun tangan dengan melakukan kunjungan pengawasan dan asesmen ke rumah korban. Pelaku diketahui menyiksa sang anak dengan cara memukuli, mengikat tangan dan kaki, menyundut rokok, serta menyetrika bagian tubuh anak tirinya itu. Komisioner KPAD Kabupaten Bogor Andika Rachman mengatakan, saat ini korban dalam kondisi tekanan psikologis yang berat. Selain itu, terlihat beberapa luka di bagian kaki, tangan, leher, wajah, dan kepala korban. “Iya, terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik. Luka di tangan yang jadi perhatian saya, seperti luka melepuh agak besar. Selain itu, secara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam, terlihat dari raut wajah yang ketakutan,” ujar Andika, Rabu (6/4). Ia menuturkan, asesmen juga dilakukan pihak-pihak terkait perlindungan anak untuk mengetahui seberapa berat trauma yang dialami korban. “Hampir semua elemen pemerintah daerah terkait perlindungan anak hadir tadi. Rekan-rekan juga menggali informasi serta memberikan support dan jaminan perlindungan terhadap korban dan keluarga,” katanya. Secara prinsip, KPAD Kabupaten Bogor tidak menoleransi tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang dewasa, terlebih dilakukan orang tuanya. KPAD pun secara tegas meminta pelaku dihukum semaksimal mungkin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal, apalagi ini dilakukan orang tuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya,” tegasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Herows Baruno mengatakan bahwa pelaku menganiaya anak tirinya gegara kesal. ”Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya anak tirinya,” tutur Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Herows Baruno kepada wartawan, Rabu (6/4). Yogen menjelaskan peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu (3/4). Ayah tiri tersebut menganiaya sang bocah dengan setrika. ”Kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian diikat,” pungkas Yogen. (fin/ de/feb/run)