Senin, 22 Desember 2025

Bocah yang Disetrika Ayah Trauma Berat

- Kamis, 7 April 2022 | 10:40 WIB

METROPOLITAN - Kasus penyiksaan yang dilakukan ayah tiri kepada anaknya yang baru berusia delapan tahun di Bojonggede, Kabupaten Bogor, menjadi perha­tian usai viral di berbagai media sosial (medsos). Ko­misi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) pun turun tangan dengan melakukan kunjungan pengawasan dan asesmen ke rumah korban. Pelaku diketahui menyiksa sang anak dengan cara me­mukuli, mengikat tangan dan kaki, menyundut rokok, serta menyetrika bagian tubuh anak tirinya itu. Komisioner KPAD Kabupaten Bogor Andika Rachman mengatakan, saat ini korban dalam kondisi tekanan psikologis yang berat. Selain itu, terlihat beberapa luka di bagian kaki, tangan, leher, wajah, dan ke­pala korban. “Iya, terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik. Luka di tangan yang jadi per­hatian saya, seperti luka mele­puh agak besar. Selain itu, se­cara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam, terlihat dari raut wajah yang ketakutan,” ujar Andika, Rabu (6/4). Ia menuturkan, asesmen juga dilakukan pihak-pihak terkait perlindungan anak untuk mengetahui seberapa berat trauma yang dialami korban. “Hampir semua elemen pe­merintah daerah terkait per­lindungan anak hadir tadi. Rekan-rekan juga menggali informasi serta memberikan support dan jaminan perlin­dungan terhadap korban dan keluarga,” katanya. Secara prinsip, KPAD Kabu­paten Bogor tidak menole­ransi tindak kekerasan ter­hadap anak yang dilakukan orang dewasa, terlebih dila­kukan orang tuanya. KPAD pun secara tegas me­minta pelaku dihukum semak­simal mungkin sesuai pera­turan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal, apalagi ini dilakukan orang tuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya,” tegasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Herows Baruno mengatakan bahwa pelaku menganiaya anak tirinya gegara kesal. ”Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya anak tirinya,” tutur Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Herows Baruno kepada war­tawan, Rabu (6/4). Yogen menjelaskan peris­tiwa tersebut berlangsung pada Minggu (3/4). Ayah tiri tersebut menganiaya sang bocah dengan setrika. ”Kemudian tersangka me­nyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian diikat,” pungkas Yogen. (fin/ de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X