Garis polisi masih melingkari rumah yang dihuni L, penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal alias bodong di Parungpanjang. Tak hanya L. Rumah bercat abu itu juga tempat menampung sejumlah wanita yang kepengin kerja ke luar negeri.
IMING-iming gaji Rp5,5 juta per bulan rupanya ampuh membuat sejumlah wanita tertarik bekerja sebagai TKW. Lewat Facebook, L bersama rekannya menjerat sejumlah wanita untuk dijadikan TKW ilegal.
Sebut saja Siti, Maesaroh, Neneng, dan Riris. Keempatnya termakan tawaran kerja dari grup Facebook.
Beruntung, Polres Bogor bergerak cepat membongkar praktik penyaluran TKW ilegal atau bodong di wilayah Parungpanjang. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengaku pihaknya menindak satu tersangka berinisial L, yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa penyediaan jasa ilegal penyalur TKW.
”Dalam gelar perkara, terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Yohanes.
Ia menjelaskan awal terbongkarnya penyedia jasa ilegal penyalur TKW yang berlokasi di Kecamatan Parungpanjang itu ketika salah seorang korbannya melapor ke layanan 110. Saat itu, L melarikan diri membawa empat korbannya ke Cigudeg, Bogor, karena didatangi anggota Dinas Ketenagakerjaan.
”Sabtu, 3 Desember 2022 pukul 00:00 WIB, rumah tersangka L didatangi anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Tersangka L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg,” paparnya.
Ia mengaku kepolisian langsung mengamankan tersangka L dan keempat korban setelah menerima laporan. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paspor korban, satu lembar kertas pesanan penerbangan, dan satu bundel dokumen pribadi korban.
”Kami melakukan pemeriksaan kepada korban dan tersangka dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parungpanjang serta Cigudeg,” ujar Yohanes. Tersangka L, lanjut Yohanes, menawarkan jasa penyalur TKW ke Malaysia melalui media sosial berupa Facebook.
Setiap TKW ditawarkan menerima gaji senilai 1.500 ringgit atau Rp5,5 juta per bulan. ”Karena tertarik, keempat korban menghubungi kontak pribadi inisial A dan D. Kemudian diarahkan bertemu terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parungpanjang,” ungkapnya.
Keempat korban ditampung di rumahnya selama dua pekan untuk dilatih menyapu dan menyeterika. Kemudian, keempat korban dibawa L ke WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, namun dengan alasan berlibur ke Singapura.
Atas perbuatannya, L dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (mam/feb/run)