Senin, 22 Desember 2025

Korban Tergiur Tawaran Gaji Rp 5,5Juta, Rumah di Parungpanjang Jadi Markas TKW Ilegal

- Rabu, 7 Desember 2022 | 10:01 WIB
GARIS POLISI: Rumah pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diberi garis polisi usai praktik penyaluran TKW ilegalnya dibongkar polisi.
GARIS POLISI: Rumah pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diberi garis polisi usai praktik penyaluran TKW ilegalnya dibongkar polisi.

Garis polisi masih melingkari rumah yang dihuni L, penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal alias bodong di Parungpanjang. Tak hanya L. Rumah bercat abu itu juga tempat menampung sejumlah wanita yang kepengin kerja ke luar negeri.

IMING-iming gaji Rp5,5 juta per bulan rupanya ampuh mem­buat sejumlah wanita tertarik bekerja sebagai TKW. Lewat Facebook, L bersama rekannya menjerat sejumlah wanita untuk dijadikan TKW ilegal.

Sebut saja Siti, Maesaroh, Neneng, dan Riris. Keempat­nya termakan tawaran kerja dari grup Facebook.

Beruntung, Polres Bogor bergerak cepat membongkar praktik penyaluran TKW ile­gal atau bodong di wilayah Parungpanjang. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengaku pihaknya menindak satu tersangka berinisial L, yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa penyediaan jasa ilegal penyalur TKW.

”Dalam gelar perkara, ter­lapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Yohanes.

Ia menjelaskan awal ter­bongkarnya penyedia jasa ilegal penyalur TKW yang berlokasi di Kecamatan Parungpanjang itu ketika sa­lah seorang korbannya mel­apor ke layanan 110. Saat itu, L melarikan diri membawa empat korbannya ke Cigudeg, Bogor, karena didatangi anggota Dinas Ke­tenagakerjaan.

”Sabtu, 3 Desember 2022 pukul 00:00 WIB, rumah ter­sangka L didatangi anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Ter­sangka L kabur dan mem­bawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg,” paparnya.

Ia mengaku kepolisian langs­ung mengamankan tersang­ka L dan keempat korban setelah menerima laporan. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti beru­pa dua paspor korban, satu lembar kertas pesanan pe­nerbangan, dan satu bundel dokumen pribadi korban.

”Kami melakukan peme­riksaan kepada korban dan tersangka dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parungpanjang serta Cigudeg,” ujar Yohanes. Tersangka L, lanjut Yohanes, menawarkan jasa penyalur TKW ke Malaysia melalui media sosial berupa Facebook.

Setiap TKW ditawarkan me­nerima gaji senilai 1.500 ring­git atau Rp5,5 juta per bulan. ”Karena tertarik, keempat korban menghubungi kontak pribadi inisial A dan D. Ke­mudian diarahkan bertemu terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung­panjang,” ungkapnya.

Keempat korban ditampung di rumahnya selama dua pe­kan untuk dilatih menyapu dan menyeterika. Kemudian, keempat korban dibawa L ke WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Paspor (ULP) Kan­tor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, namun dengan alasan berlibur ke Singapura.

Atas perbuatannya, L dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pem­berantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perl­indungan Pekerja Migran Indonesia. (mam/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X