Rabu, 22 Maret 2023

Cabuli Tiga Anak, Penjaga Warung di Puncak Bogor Diciduk Polisi

- Selasa, 31 Januari 2023 | 22:18 WIB
Polisi menangkap HL (53), penjaga warung di Megamendung-Puncak, Bogor, usai diduga mencabuli tiga anak dibawah umur. (Dok. Humas Polres Bogor)
Polisi menangkap HL (53), penjaga warung di Megamendung-Puncak, Bogor, usai diduga mencabuli tiga anak dibawah umur. (Dok. Humas Polres Bogor)

METROPOLITAN.id - Seorang penjaga warung, HL (53), di Kecamatan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor lantaran diduga cabuli terhadap tiga anak dibawah umur.

Polisi menangkap HL di rumahnya, tempat ia melakukan pencabulan terhadap korbannya.

Ketiiga korban yakni HMS (6), RJ (10) dan APA (8).

Baca Juga: Hadiri Penyuluhan Pertanian Swadaya, Muhammad Samsun : Ciptakan Petani Keren

“Kami mengamankan pelaku pencabulan tiga orang anak, pelaku berinisial HL, Pekerjaannya sebagai penjaga warung di rumahnya sendiri. Kami amankan tersangka di rumahnya,” kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro dalam keterangan persnya, Selasa 31 Januari 2023.

Dari keterangan tersangka, sambung dia, modus yang dilakukan yakni dengan mengimingi para korban dengan uang Rp5 ribu agar mau masuk ke rumahnya.

Di dalam rumahnya tersebut, ia melakukan pencabulan kepada para korban.

Baca Juga: Hati-hati! Ada Nomor Palsu Catut Nama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan

Kejadian terungkap setelah salah satu korban, APA (8), menceritakan apa yang dialami kepada ibunya.
Sang ibu pun melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

Polisi melakukan olah TKP rumah pelaku pencabulan anak dibawah umur di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Polisi melakukan olah TKP rumah pelaku pencabulan anak dibawah umur di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor. (Humas Polres Bogor)

Tak hanya itu, polisi juga menguak bahwa HL melakukan aksinya sejak Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah tersangka.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku terancam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 juta,” tuntas AKP Yohanes. (Devina Maranti)

 

Halaman:

Editor: Ryan Muttaqien

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X