Senin, 22 Desember 2025

Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Turun Jadi 10 Persen, Khusus Diskotek dan Karaoke Pajaknya Segini

- Rabu, 17 Januari 2024 | 09:43 WIB
Ilustrasi hiburan malam. Pemerintah melakukan penurunan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen. (Shutterstock )
Ilustrasi hiburan malam. Pemerintah melakukan penurunan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen. (Shutterstock )

Baca Juga: Dewan Pengawas Beri Rekomendasi Perpanjangan Jabatan Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya

Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Lalu rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, panti pijat dan pijat refleksi. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X