Minggu, 21 Desember 2025

Pengusaha Kota Bogor Tolak Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen: Kita Masih Utang

- Senin, 15 Januari 2024 | 21:19 WIB
Ilustrasi pajak. (Dok Masalahpajak.net)
Ilustrasi pajak. (Dok Masalahpajak.net)

METROPOLITAN.ID - Sejumlah pengusaha di Kota Bogor menolak penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu seperti diungkapkan Ketua Paguy­uban Pengusaha Bar, Cafe dan Restoran (Paus Bakar) Kota Bogor, Erik JW.

"Dengan kondisi seperti saat ini tentu berat, jangan lupa dua tahun yang lalu kita terpuruk karena pandemi. Kita itu masih berhutang, dan utang itu belum beres sampai saat ini," kata Erik JW kepada wartawan.

"Pokoknya jangan naik, 40 persen itu kita berat. Kita berharap usaha di seluruh Indonesia stabil lah, dan kalau menurut saya sekarang itu belum stabil lah," sambung dia.

Atas itu, pihaknya meminta pemerintah untuk tidak menaikan pajak hiburan tersebut. Karena, kenaikan ini tentu akan berdampak kepada omzet para pengusaha.

"Pertanyaannya, kalau (kenaikan pajak) perlakuannya seperti PPN itu kan dibebankan ke konsumen, dan kira-kira konsumennya keberatan gak?" ucap Erik JW.

"Kalau konsumen tidak mau ya akhirnya omzet turun, pengusahanya sakit gitu, kan pilihannya cuma itu," lanjut dia.

Untuk itu, pihaknya menyarankan ke pemerintah agar memilih alternatif lain dengan menaikan pajak dari sektor lainnya.

"Sementara jangan naik dulu, banyak sektor pajak yang bisa dinaikan selain itu (pajak hiburan)," tandas Erik JW.

Diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan ini tertuang sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di mana, merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X