METROPOLITAN.ID - DKI Jakarta resmi menetapkan pajak hiburan naik menjadi 40 persen.
Diketahui, pajak hiburan di Jakarta sebelumnya sebesar 25 persen.
Dengan angka ini, artinya pajak hiburan di Jakarta naik 15 persen.
Baca Juga: Ogah Terima Kalah dari Irak di Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Protes ke AFC
Aturan tersebut pun resmi diteken oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, lewat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 pada 5 Januari 2024 dan langsung berlaku saat itu juga.
Kebijakan pajak hiburan ini berlaku untuk beberapa sektor usaha, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa.
"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," ujar Heru dalam Pasal 53 nomor 2 Perda tersebut, dikutip dari suara.com, Selasa 16 Januari 2024.
Baca Juga: Prestasi Jeblok di Liga Italia, Jose Mourinho Resmi Cabut dari AS Roma
Saat terutang PBJT diterapkaan saat pembayaran atau penyerahan atas makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.
Lalu, konsumsi atau pembayaran atas Tenaga listrik untuk PBJT atas tenaga listrik, dan pembayaran atau penyerahan atas Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.
Kemudian, pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir.
Baca Juga: Profil Erfin Dewi Sudanto, Caleg Pemilu 2024 yang Jual Ginjal demi Modal Kampanye
"Dan pembayaran atau penyerahan atas jasa kesenian dan hiburan untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan," tuturnya.
Diketahui, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparkeraf), Sandiaga Uno meminta pelaku usaha tak khawatir dengan adanya kebijakan menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Ia menyebut aturan tersebut masih dalam proses judicial review.