Minggu, 21 Desember 2025

Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Turun Jadi 10 Persen, Khusus Diskotek dan Karaoke Pajaknya Segini

- Rabu, 17 Januari 2024 | 09:43 WIB
Ilustrasi hiburan malam. Pemerintah melakukan penurunan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen. (Shutterstock )
Ilustrasi hiburan malam. Pemerintah melakukan penurunan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen. (Shutterstock )

METROPOLITAN.ID - Sempat dikeluhkan pengusaha hiburan, pemerintah akhirnya menurunkan penurunan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan menjadi 10 persen.

Namun aturan ini tidak berlaku bagi PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DJPK Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, hal tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.

Baca Juga: Layani Warga Kota Bekasi, Suzuki Buka Diler dan Bengkel Resmi di Jatiasih

Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha.

"Penetapan tarif, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara," jelas Lydia Kurniawati Christyana.

Lydia menambahkan bahwa PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. UU HKPD memberi ruang kepada Pemerintah Daerah, dengan memberikan kewenangan/ diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing- masing.

Baca Juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Masih Sibuk Kerja di Tengah Isu Perselingkuhan dengan Clara Wirianda

Termasuk didalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range
tarif 40 persen-75 persen.

"Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan Pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing - masing sesuai amanah pasal 101 UU HKPD," tandasnya.

Sementara tarif PBJT yang diturunkan menjadi 10 persen untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya.

Baca Juga: Dinsos Kabupaten Bogor Akhirnya Turun Tangan Asesmen Baliah yang Sempat Viral di Medsos

Seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian.

Selain itu, secara umum pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran.

Hal ini menunjukkan pemerintah berpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah.

Baca Juga: Expo Kreatifitas Siswa SMA Terbuka Digelar di Kabupaten Bogor, Disdik Jabar: Ini Bukti Kesetaraan

"Secara umum tarif PBJT tarif kesenian dan hiburan ini ditetapkan paling tinggi 10 persen. Yang tadi saya sebutkan tadi secara umum sampai dengan 10 persen tarifnya, jika dibandingkan dengan UU 28/2009 tarif yang ditetapkan dalam konteks jenis yang sama paling tinggi 35 persen," jelas Lydia Kurniawati Christyana.

Jenis kesenian dan hiburan yang pajaknya ditetapkan maksimal 10 persen meliputi: tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.

Lalu, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X