Senin, 22 Desember 2025

Resmi! PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah, Berlaku untuk Periode Mudik 2025

- Sabtu, 1 Maret 2025 | 14:28 WIB
Ilustrasi insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik. (Instagram/@garudaindonesia)
Ilustrasi insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik. (Instagram/@garudaindonesia)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah akan menanggung insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 dan diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi udara bagi para pemudik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa dalam kebijakan ini, pemerintah akan menanggung sebagian besar pajak yang dikenakan pada pembelian tiket pesawat ekonomi domestik.

Baca Juga: Berapa Hari Libur Lebaran Idul Fitri 2025? Ini Jadwal Resminya

Besaran insentif yang diberikan mencapai 6 persen dari total PPN yang dikenakan pada tiket penerbangan.

"Dari PMK ini, kita akan tampilkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai tanggal 1 Maret hingga 7 April 2025. Namun, periode perjalanan yang mendapatkan insentif ini adalah untuk penerbangan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025," ujar Sri Mulyani di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang seperti dilansir dari suara.com, pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan insentif PPN DTP ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik, khususnya pada kelas ekonomi.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang membeli tiket selama periode yang telah ditentukan hanya akan dikenakan pajak sebesar 5 persen dari sebelumnya 11 persen.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Edukasi Implementasi UU Desa Tentang Perlindungan Bagi Pekerja Rentan Desa

"Artinya, seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April untuk penerbangan yang dijadwalkan antara 24 Maret hingga 7 April akan mendapatkan pengurangan pajak pertambahan nilai, sehingga yang dibayar oleh masyarakat hanya sebesar 5 persen," jelasnya.

Selain kebijakan insentif PPN, pemerintah juga telah menetapkan program diskon harga tiket pesawat selama periode mudik Lebaran 2025.

Diskon ini berlaku bagi penerbangan domestik dengan potongan harga yang cukup signifikan, yaitu sebesar 13-14 persen.

Baca Juga: Jaga Posisi Puncak Klasemen, Persib Bandung Bidik Kemenangan Lawan Persebaya

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan, diskon ini akan berlaku selama dua minggu dan mencakup seluruh maskapai penerbangan dengan rute domestik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X