Senin, 22 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Edukasi Implementasi UU Desa Tentang Perlindungan Bagi Pekerja Rentan Desa

- Sabtu, 1 Maret 2025 | 13:12 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi menggelar sosialisasi implementasi Undang - Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang mengatur jaminan sosial bagi pekerja rentan des di Kecamatan Citeureup.. (BPJamsostek Cileungsi)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi menggelar sosialisasi implementasi Undang - Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang mengatur jaminan sosial bagi pekerja rentan des di Kecamatan Citeureup.. (BPJamsostek Cileungsi)

METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi menggelar sosialisasi implementasi Undang - Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang mengatur jaminan sosial bagi pekerja rentan desa.

Sosialisasi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cileungsi itu dilakukan di Kantor Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Jumat (28/02/2025).

"Jadi ini adalah rangkaian kegiatan edukasi terkait dengan implementasi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi Andi Widya Laksana.

Baca Juga: Daftar Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Ramadan 2025, Indonesia Termasuk?

Dimana, kata Andi, dalam pasal undang-undang nomor 3 tahun 2024 tersebut didalamnya mengatur tentang perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan desa.

"Salah satu pasalnya mengatur perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, aparat desa, BPD, LKD dan juga masyarakat pekerja yang ada di desa secara umum," jelas dia.

Terlebih, Andi menyampaikan UU nomor 3 tahun 2024 yang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga merupakan program layanan dasar yang harus dijalankan desa masing-masing.

Baca Juga: Diskon 50 Persen Tarif Listrik Resmi Berakhir! Bersiaplah, Tagihan Normal Mulai Maret 2025

"Jadi tentunya semua dalam mensukseskan program ini perlu dukungan dan support dari seluruh stakeholder termasuk pemerintah Kabupaten, Kecamatan sampai di Pemerintah Desa," tutur dia.

Kemudian, dalam menyampaikan sosialisasi implementasi tersebut, dia juga menerangkan terkait simulasi iuran untuk masyarakat pekerja rentan dengan anggaran pertahun Rp. 20 juta rupiah sudah menanggung iuran untuk 100 orang pekerja rentan.

"Jadi dalam 100 orang itu terjadi musibah, pemerintah desa sudah bisa turun tangan untuk memberikan santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Baca Juga: Jaga Posisi Puncak Klasemen, Persib Bandung Bidik Kemenangan Lawan Persebaya

Begitupun, dia berharap, UU nomor 3 tahun 2024 yang sudah diturunkan oleh Pemkab melalui Perbup 30 tahun 2024 bisa terlaksana atas support pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa.

"Pelaksanaan ini ditandai dengan terdaftar nya kepala desa, aparat desa, lkd dalam progam jaminan sosial ketenagakerjaan. Didalamnya masyarakat pekerja rentan," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X